SAMARINDA - Bagi wajib pajak, khususnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kalimantan Timur segera memanfaatkan waktu relaksasi atau diskon pembayaran pajak kendaraannya.
"Mohon Bapak dan Ibu Camat, juga Lurah, bisa informasikan ke warganya melalui Pak RT bahwa diskon pajak kita, tinggal empat hari lagi," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim Hj Ismiati saat Sosialisasi Akhir Tahun Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Ruang Mangkupalas Kantor Balai Kota Samarinda, Selasa (28/12/2021).
Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Bapenda kembali meluncurkan program relaksasi berupa diskon akhir tahun berlaku 24 - 31 Desember 2021 untuk penunggak di atas 3 tahun, hanya membayar 3 tahun.
Misalnya, ujar Ismi, ada wajib pajak menunggak kewajibannya hingga 8 tahun PKB-nya, maka dia hanya dikenai wajib membayar 3 tahun pokok pajaknya, tanpa denda.
"Bebas sanksi administrasi masa pajak satu tahun atau lebih," tambahnya lagi.
Ismi mengakui program relaksasi akhir tahun ini dilakukan Pemprov Kaltim, selain meringankan pembayaran penunggak PKB, juga mendorong peningkatan pendapatan daerah melalui PKB.
"Potensi Samarinda ini besar ya Bapak Ibu sekalian. Proyeksi bagi hasil pajak Samarinda bisa mencapai Rp 500 miliar. Uang pajak yang dibayarkan, kita kembalikan untuk pembangunan kota dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," pungkas Ismi.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kota Samarinda Sugeng Chaeruddin menegaskan Pemerintah Kota Samarinda sengaja mengumpulkan seluruh camat dan lurah mengikuti sosialisasi PKB sebagai perpanjangan informasi ke masyarakat.
"Karena yang dekat dengan masyarakat, bahkan sering berinteraksi adalah camat dan lurah. Pertemuan kita ini berkaitan informasi pajak kendaraan. Makanya, kita undang seluruh Bapak dan Ibu semua agar bisa menyampaikan relaksasi PLB di akhir tahun ini," ungkap Sugeng ketika membuka sosialisasi.
Sugeng sangat berharap para Camat dan Lurah melibatkan RT setempat segera menyampaikan informasi relaksasi PKB, agar masyarakat mengetahuinya dan memanfaatkan diskon PKB akhir tahun dengan menunaikan kewajibannya.
"Membayar pajak berarti ikut terlibat membangun Samarinda," pesannya.
Kepala Bapenda Kota Samarinda Hermanus Barus menyebutkan dari target pendapatan Rp 2,7 triliun, Samarinda over target Rp 15 miliar.
"Over target itu dari komponen bagi hasil provinsi (PKB). Semoga hasil yang kita peroleh tahun ini menjadi tantangan dan memotivasi kita agar bekerja keras lebih giat mengoptimalkan kinerja," ujarnya.
Sosialisasi dihadiri seluruh Camat dan Lurah se-Kota Samarinda, Kepala Samsat Kota Samarinda, Satlantas Polresta Samarinda, Jasa Raharja serta jajaran Bapenda Kaltim dan Kota Samarinda.(yans/sdn/sul/adpimprov kaltim)
12 Desember 2014 Jam 00:00:00
Ekonomi dan Pendapatan Daerah
20 Januari 2018 Jam 20:36:32
Ekonomi dan Pendapatan Daerah
05 Oktober 2014 Jam 00:00:00
Ekonomi dan Pendapatan Daerah
24 November 2014 Jam 00:00:00
Ekonomi dan Pendapatan Daerah
18 Januari 2019 Jam 20:11:48
Ekonomi dan Pendapatan Daerah
13 Desember 2014 Jam 00:00:00
Ekonomi dan Pendapatan Daerah
13 Agustus 2022 Jam 19:29:24
Gubernur Kaltim
13 Agustus 2022 Jam 19:26:49
Gubernur Kaltim
12 Agustus 2022 Jam 19:23:54
Gubernur Kaltim
11 Agustus 2022 Jam 19:20:41
Wakil Gubernur Kaltim
11 Agustus 2022 Jam 19:17:44
Wakil Gubernur Kaltim
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
30 Juli 2021 Jam 22:44:50
Sosialisasi Masyarakat
01 November 2016 Jam 00:00:00
Kegiatan Silaturahmi
19 April 2022 Jam 21:25:11
Gubernur Kaltim
21 April 2022 Jam 09:26:23
Informasi dan Komunikasi
30 Juli 2013 Jam 00:00:00
Sosial
25 Juli 2019 Jam 22:34:02
Kegiatan Pemerintah
07 Maret 2022 Jam 21:43:41
Informasi Bencana