Kalimantan Timur
Sisdiknas Diperlukan Penyempuarnaan dan Inisiatif Perbaikan

SAMARINDA – Dalam upaya penyempurnaan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), sangat diperlukan inisiatif perbaikan. Terlebih selama ini memang masih menimbulkan pro dan kontra atas pemberlakuan di masyarakat.
“Permasalahan Sisdiknas harus disikapi secara arif dan bijaksana dengan memberikan masukan  positif kepada Pemerintah maupun lembaga legislatif,” kata Asisten Kesejahteraan Rakyat Setprov Kaltim H Bere Ali saat mewakili Gubernur Kaltim pada Seminar Uji Sahih RUU Perubahan Sisdiknas di Samarinda, Senin (23/9).
Menurut dia, Pemprov Kaltim menyambut baik inisiatif DPD-RI, khususnya melalui Komite III yang menyusun RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Berkaitan dengan perubahan UU Sisdiknas, Pemprov  Kaltim merasa perlu diagendakan beberapa masalah yang memerlukan pembahasan. Misalnya, pendidikan keagamaan perlu ditingkatkan  karena dinilai belum menyentuh prilaku peserta didik.
Diperlukan penanaman nilai-nilai keagamaan dalam sistem pendidikan nasional agar tujuan pendidikan untuk  menjadikan peserta didik yang beriman, bertaqwa dan berahlak mulia dapat terlaksana.  
Selain itu, masalah kepemilikan lembaga pendidikan pada daerah otonom dan pendidikan yang diselenggarakan oleh asing serta perlunya peninjauan kembali pemakaian nama lembaga pendidikan Internasional.
Termasuk alokasi 20 persen anggaran APBN untuk sektor pendidikan harus tepat sasaran, karena yang terjadi selama ini banyak yang belum menyentuh khususnya di daerah  pedalaman dan terpencil serta perbatasan.
“Pemerintah pusat masih kurang serius menyerahkan kewenangan penggunaan anggaran 20 persen dari APBN kepada daerah. Dirasakan masih lamban bahkan masih kurang. Padahal, daerah telah memprioritaskan pendidikan dengan alokasi anggaran sesuai aturan,” jelasnya.
Ditambahkan, pendidikan  nasional jangan dibelenggu kepentingan politik dan pengelola pendidikan hendaknya orang-orang profesional, mandiri, independen, dan terbebas tipu daya politik sehingga diharapkan pendidikan di Indonesia dapat lebih maju.
Seminar uji sahih RUU perubahan Sisdiknas diikuti 100 peserta terdiri dari akademisi, lembaga swadaya di bidang pendidikan serta organisasi kemasyarakatan. Hadir Kepala Dinas Pendidikan Kaltim H Musyahrim dan Wakil Ketua Komite III DPD-RI Hj Istibsyaroh beserta anggota.(yans/hmsprov)  

///FOTO : Sejumlah siswa SMP sedang mengikuti proses belajar mengajar.(dok/humasprov kaltim)


 
 

Berita Terkait
Government Public Relation