SAMARINDA - Selain potensi sumber daya alam yang melimpah, Kaltim juga memiliki sumber daya manusia yang memadai, serta pasar potensial bagi komoditi usaha di berbagai bidang.
Dengan tingginya peluang tersebut, banyak pelaku usaha mendirikan dan mengembangkan usahanya, baik penanam modal dalam negeri maupun investor luar negeri.
"Hal ini tentu memiliki dampak signifikan untuk meningkatkan kemajuan perekonomian masyarakat Kaltim," kata Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Sekda Provinsi Kaltim Abu Helmi pada Rapat Paripurna Ke-4 DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Senin 17 Januari 2022.
Dalam menunjang kegiatan usaha, menurut Abu Helmi, salah satu bagian penting yang harus terpenuhi kebutuhan akan energi atau tenaga listrik.
Dijelaskannya, sistem tenaga listrik Kaltim terdiri sistem interkoneksi 150 kV (KiloVolt) Kalimantan Selatan, Tengah dan Timur, yang mencakup sistem 150 kV Barito dan sistem 150 kV (kiloVolt) Mahakam.
"Sistem ini terinterkoneksi pada tahun 2018 melalui Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV (kiloVolt) Kuaro - Petung, serta sistem isolated 20 kV (kiloVolt)," sebutnya.
Selain itu, Sistem Mahakam dipasok dari beberapa jenis pembangkit yaitu PLTU, PLTGU, PLTG, PLTMG dan PLTD, baik milik PLN maupun IPP (Independent Power Producer), serta mesin sewa dan excess power.
"Pengusulan rancangan peraturan daerah (Ranperda) untuk perubahan Perda Ketenagalistrikan oleh Pemprov Kaltim, guna sinkronisasi peraturan perundang-undangan dengan regulasi pemerintah daerah, sehingga iklim investasi terus berkembang," ungkapnya.
Seperti diketahui, Kaltim telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltim Nomor 04 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagalistrikan.
Namun, terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, beserta peraturan pelaksanaannya,
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang Mineral, akhirnya berimbas pada kebijakan pemerintah daerah.
"Akibatnya, beberapa kewenangan pemerintah provinsi di bidang ketenagalistrikan dialihkan menjadi kewenangan pemerintah pusat," pungkasnya.(yans/sdn/sul/adpimprov kaltim)
22 September 2023 Jam 17:03:23
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 17:01:11
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:56:55
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:53:17
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:49:24
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
15 Juni 2022 Jam 21:49:12
Kerjasama Pemerintahan
29 Januari 2013 Jam 00:00:00
Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian
01 November 2018 Jam 19:35:25
Kependudukan dan Catatan Sipil
24 Mei 2016 Jam 00:00:00
Agama
25 September 2020 Jam 19:33:41
Berita Acara