Kalimantan Timur
Sistem Mahakam Cukupi Kebutuhan Listrik Kaltim

Rizki Amalia

SAMARINDA - Selain potensi sumber daya alam yang melimpah, Kaltim juga memiliki sumber daya manusia yang memadai, serta pasar potensial bagi komoditi usaha di berbagai bidang. 

Dengan tingginya peluang tersebut, banyak pelaku usaha mendirikan dan mengembangkan usahanya, baik penanam modal dalam negeri maupun investor luar negeri. 

"Hal ini tentu memiliki dampak signifikan untuk meningkatkan kemajuan perekonomian masyarakat Kaltim," kata Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Sekda Provinsi Kaltim Abu Helmi pada Rapat Paripurna Ke-4 DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Senin 17 Januari 2022.

Dalam menunjang kegiatan usaha, menurut Abu Helmi, salah satu bagian penting yang harus terpenuhi kebutuhan akan energi atau tenaga listrik. 

Dijelaskannya, sistem tenaga listrik Kaltim terdiri sistem interkoneksi 150 kV (KiloVolt) Kalimantan Selatan, Tengah dan Timur, yang mencakup sistem 150 kV Barito dan sistem 150 kV (kiloVolt) Mahakam.

"Sistem ini terinterkoneksi pada tahun 2018 melalui Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV (kiloVolt) Kuaro - Petung, serta sistem isolated 20 kV (kiloVolt)," sebutnya.

Selain itu, Sistem Mahakam dipasok dari beberapa jenis pembangkit yaitu PLTU, PLTGU, PLTG, PLTMG dan PLTD, baik milik PLN maupun IPP (Independent Power Producer), serta mesin sewa dan excess power. 

"Pengusulan rancangan peraturan daerah (Ranperda) untuk perubahan Perda Ketenagalistrikan oleh Pemprov Kaltim, guna sinkronisasi peraturan perundang-undangan dengan regulasi pemerintah daerah, sehingga iklim investasi terus berkembang," ungkapnya.

Seperti diketahui, Kaltim telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltim Nomor 04 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagalistrikan.

Namun, terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, beserta peraturan pelaksanaannya, 

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang Mineral, akhirnya berimbas pada kebijakan pemerintah daerah.

"Akibatnya, beberapa kewenangan pemerintah provinsi di bidang ketenagalistrikan dialihkan menjadi kewenangan pemerintah pusat," pungkasnya.(yans/sdn/sul/adpimprov kaltim)

Berita Terkait
Data Masih Kosong
Data Masih Kosong
Government Public Relation