Kalimantan Timur
Sistem Perizinan Terintegrasi dengan OSS

 

SAMARINDA - Dalam rangka percepatan penyelesaian perizinan berusaha untuk meningkatkan pelayanan, pengawalan, penyelesaian hambatan, penyederhanaan maka sistem perizinan dilakukan dengan pengembangan sistem online. Menurut Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak dalam mendukung kinerja satuan tugas (Satgas) Percepatan Pelaksanaan Berusaha dikembangkan sistem secara elektronik.

 

Hal itu diungkapkan Gubernur pada Rapat Kerja Pemerintah Provinsi Kaltim terkait Implementasi Perpres 91 Tahun 2017 tentang Kebijakan Percepatan Pelaksanaan Berusaha di Pendopo Lamin Etam, Senin (29/1). “Satgas akan menerapkan penggunaan teknologi informasi melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau online single submission (OSS). Penerapan sistem OSS merupakan amanat Perpres 91/2017,” katanya. 

 

Dengan demikian lanjutnya, perizinan berusaha dari seluruh pos masuk ke sistem yang sama atau terkoneksi secara nasional dari kabupaten dan kota, provinsi dan nasional. Dijelaskan OSS merupakan sistem perizinan berbasis teknologi informasi yang mengintegrasikan perizinan di daerah dan pusat sehingga mempermudah kegiatan usaha dalam negeri.

 

Sistem OSS  akan mengintegrasikan 480 PTSP (pelayanan terpadu satu pintu) di seluruh Indonesia termasuk Kaltim. Karenanya, pemerintah terus mendorong integrasi seluruh PTSP, kementerian dan lembaga (K/L) serta pemerintah daerah. “Pemerintah menargetkan OSS resmi digunakan secara nasional pada April dan rencananya sistem ini akan diawasi langsung operasionalnya oleh presiden,” ungkap Awang. 

 

Diharapkan sistem perizinan terintegrasi secara online dapat mendorong pertumbuhan investasi di Indonesia sekaligus membantu investor yang terhambat dalam mengurus perizinan usaha. (yans/sul/humasprov)

Berita Terkait
Government Public Relation