SAMARINDA–Persoalan hukum di Kalimantan Timur hingga kini masih sangat kondusif. Situasi ini perlu terus dipertahankan untuk menegakkan hukum dan keadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal ini dikatakan oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kaltim, Yudha Pranoto dalam sambutannya pada Pelantikan dan Public Expose Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Kaltim, di Samarinda, Kamis (19/9).
“Permasalahan hukum di Kaltim yang perlu untuk diwaspadai adalah masih banyaknya persoalan tumpang tindih lahan. Ini menjadi pekerjaan rumah bagi kita semua untuk menyelesaikannya,” ujarnya.
Saat ini kasus tumpang tindih lahan di Kaltim mencapai ribuan kasus. Baik tumpang tindih antara lahan perkebunan dengan pertambangan, perkebunan dengan kehutanan, pertambangan dengan kehutanan dan lain-lain.
Pemprov Kaltim sangat memerlukan adanya kerjasama dan koordinasi mengingat pemasalahan hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM) di dalam masyarakat terus bertambah dan perlu penanganan secara terintegrasi dan berkesinambungan.
Harus diakui keberadaan Komisi Yudisial belum sepenuhnya diketahui dan dipahami oleh aparatur pemerintah maupun masyarakat. Komisi ini terbentuk dengan dikeluarkannya UU No. 22 Tahun 2004, menyusul dilakukannya amandemen atau perubahan UUD 1945.
“Perubahan UUD 1945 ini berlangsung empat tahap yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001 dan 2002 yang kemudian melahirkan Pasal 24B tentang Kekuasaan Kehakiman pada amandemen ketiga UUD 1945,” ujarnya.
Yudha Pranoto tidak lupa mengajak seluruh komponen masyarakat untuk dapat menjaga keamanan lingkungan dan ketertiban terutama di masyarakat.
Dirinya menggaris bawahi bahwa tragedi penembakan aparat kepolisian dan pengrusakan gedung pengadilan yang terjadi di Indonesia merupakan tindakan kriminal yang tidak patut dilakukan.
“Polisi dan Pengadilan adalah simbol negara. Masyarakat ataupun kelompok masyarakat harusnya menghormati simbol negara ini. Jika tidak maka negara ini menjadi tidak berwibawa,” ujarnya.
Sementara itu, Penghubung Komisi Yudisial Kaltim dilantik oleh Perwakilan Pusat Komisi Yudisial yang diwaliki oleh Ibrahim, SH. Adapun anggota Penghubung Komisi Yudisial Kaltim terdiri dari Koordinator Tutup Sardi Santoso, dibantu beberapa asisten terdiri dari Heribertus Richard Chascarino, Paramita Sukma Anggraini dan Rizal Fachridani. (yul/hmsprov)
//Foto: Anggota Penghubung Komisi Yudisial Kaltim yang dilantik terdiri dari Koordinator Tutup Sardi Santoso, dibantu beberapa asisten terdiri dari Heribertus Richard Chascarino, Paramita Sukma Anggraini dan Rizal Fachridani. (yuliawan/humasprov kaltim.
24 Oktober 2014 Jam 00:00:00
Hukum dan HAM
22 Juni 2013 Jam 00:00:00
Hukum dan HAM
18 Juni 2017 Jam 08:41:24
Hukum dan HAM
11 November 2015 Jam 00:00:00
Hukum dan HAM
19 Desember 2019 Jam 22:08:19
Hukum dan HAM
18 Juni 2017 Jam 08:41:24
Hukum dan HAM
08 Desember 2023 Jam 18:56:58
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 18:03:53
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 14:07:24
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 11:20:15
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 11:18:01
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
04 April 2014 Jam 00:00:00
Sosial
23 Maret 2018 Jam 20:23:53
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
13 Februari 2017 Jam 00:00:00
Pemerintahan
02 April 2020 Jam 09:17:28
Berita Acara
28 Mei 2020 Jam 17:22:58
Kegiatan Pemerintah