Kalimantan Timur
Situasi Hukum yang Kondusif Harus Dipertahankan

SAMARINDA–Persoalan hukum di Kalimantan Timur hingga kini masih sangat kondusif. Situasi ini perlu  terus dipertahankan untuk menegakkan hukum dan keadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.  
Hal ini dikatakan oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kaltim, Yudha Pranoto dalam sambutannya  pada Pelantikan dan Public Expose Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Kaltim, di Samarinda, Kamis (19/9).
“Permasalahan hukum di Kaltim yang perlu untuk diwaspadai adalah masih banyaknya persoalan tumpang tindih lahan. Ini menjadi pekerjaan rumah bagi kita semua untuk menyelesaikannya,” ujarnya.  
Saat ini kasus tumpang tindih lahan di Kaltim mencapai ribuan kasus. Baik tumpang tindih antara lahan perkebunan dengan pertambangan, perkebunan dengan kehutanan, pertambangan dengan kehutanan dan lain-lain.  
Pemprov Kaltim sangat memerlukan adanya kerjasama dan koordinasi mengingat pemasalahan hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM) di dalam masyarakat terus bertambah dan perlu penanganan secara terintegrasi dan berkesinambungan.  
Harus diakui keberadaan Komisi Yudisial  belum sepenuhnya diketahui dan dipahami oleh aparatur pemerintah maupun masyarakat. Komisi ini  terbentuk dengan dikeluarkannya UU No. 22 Tahun 2004, menyusul dilakukannya amandemen atau perubahan UUD 1945.  
“Perubahan UUD 1945 ini berlangsung empat tahap yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001 dan 2002 yang kemudian melahirkan Pasal 24B tentang Kekuasaan Kehakiman pada amandemen ketiga UUD 1945,” ujarnya.  
Yudha Pranoto tidak lupa mengajak seluruh komponen masyarakat untuk dapat menjaga keamanan lingkungan dan ketertiban terutama di masyarakat.  
Dirinya menggaris bawahi bahwa tragedi penembakan aparat kepolisian dan pengrusakan gedung pengadilan yang terjadi di Indonesia merupakan tindakan kriminal yang tidak patut dilakukan.  
“Polisi dan Pengadilan adalah simbol negara. Masyarakat ataupun kelompok masyarakat harusnya menghormati simbol negara ini. Jika tidak maka negara ini menjadi tidak berwibawa,” ujarnya.  
Sementara itu, Penghubung Komisi Yudisial Kaltim dilantik oleh Perwakilan Pusat Komisi Yudisial yang diwaliki oleh Ibrahim, SH. Adapun anggota Penghubung Komisi Yudisial Kaltim terdiri dari Koordinator Tutup Sardi Santoso, dibantu beberapa asisten terdiri dari Heribertus Richard Chascarino, Paramita Sukma Anggraini dan Rizal Fachridani. (yul/hmsprov)

//Foto: Anggota Penghubung Komisi Yudisial Kaltim yang dilantik terdiri dari Koordinator Tutup Sardi Santoso, dibantu beberapa asisten terdiri dari Heribertus Richard Chascarino, Paramita Sukma Anggraini dan Rizal Fachridani. (yuliawan/humasprov kaltim.


 

Berita Terkait
Government Public Relation