Kalimantan Timur
SJSN Berlaku Efektif 1 Januari 2014

SAMARINDA - Kepala Dinas Kesehatan Kaltim dr Hj Rini Sukesi mengatakan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) ) akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2014.  Program ini akan dijalankan secara bertahap  sehingga pada 2019 seluruh masyarakat Kaltim sudah memiliki jaminan sosial.   
"SJSN sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar yang layak dan meningkatkan martabat menuju terwujudnya masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil dan makmur," kata Hj Rini Retno Sukesi di sela-sela menghadiri seminar tim persiapan Jaminan Kesehatan Nasional di Samarinda, Rabu (6/11).
Dia berharap, pemahaman konsep SJSN akan menjadi dasar bagi pemberi jasa layanan untuk membuat langkah-langkah persiapan agar SJSN terlaksana dengan baik di Kaltim.
Dijelaskan, pelaksanaan SJSN akan ikut memperbaiki sistem kesehatan yang sudah ada dan ikut menyelesaikan berbagai permasalahan bidang kesehatan. Salah satunya adalah pemerataan tenaga kesehatan. Biaya kesehatan yang mahal bisa ditekan dengan penerapan prinsip-prinsip SJSN sehingga tidak ada lagi pasien yang tidak terlayani karena mahalnya biaya pengobatan.
Jumlah dokter di Indonesia sebenarnya banyak, tapi sebarannya belum merata. SJSN diharapkan dapat mendorong terwujudnya pemerataan tersebut. Begitu juga dengan sistem dokter rujukan.
Selama ini masyarakat cenderung langsung menemui dokter spesialis tanpa rujukan dari dokter umum terlebih dahulu. Padahal penyakit dapat ditangani dengan pelayanan primer di Puskesmas. (sar/hmsprov).
 

Berita Terkait
Government Public Relation