SKLB Garansi Bibit Ternak Unggul
SAMARINDA - Sertifikat berupa Surat Keterangan Layak Bibit (SKLB) yang diterbit Dinas Peternakan bagi hewan ternak sapi yang diperlihara suatu kelompok petani ternak merupakan garansi atau jaminan bibit ternak unggul sesuai pola SNI (standar nasional Indonesia).
“SKLB merupakan garansi bagi calon pembeli ternak bahwa bibit ternak yang dibeli merupakan bibit unggul dan sesuai SNI,” kata Kepala Disnak Kaltim H Dadang Sudarya didampingi Kepala Bidang Perbibitan dan Budidaya I Gde Made Jaya Adhi usai peluncuran SKLB di Kelompok Ternak Guyub Rukun Desa Sei Siring Samarinda Utara, Selasa (18/2).
Dalam SKLB secara lengkap disebutkan asal usul bibit, misalnya induk jantan (bapak) maupun induk betina (ibu) serta berat (bobot) saat lahir, tinggi dan panjang badan termasuk gambar/poto bibit sapi, sehingga diketahui secara jelas dan pasti sapi yang dijadikan bibit ternak.
Selain itu, dalam SKLB terdapat keterangan yang menyebutkan penciri kualitas sapi bibit. Misalnya khusus Sapi Bali disebutkan sesuai great A (tinggi gumba/punuk) minimal 105 cm dan great B memiliki tinggi gumba minimal 102 cm.
Berdasarkan SKLB inilah maka calon pembeli akan membeli bibit sesuai dengan keinginannya dan bibit itu akan tumbuh sebagaimana indukannya juga surat akan berfungsi menghindarkan terjadinya perkawinan sedarah.
Selain itu, bagi petani ternak yang hewan ternaknya telah memiliki sertifikat maka akan mendapatkan harga yang lebih baik dan tinggi jika dibandingkan ternak tanpa SKLB atau insentif (harga tinggi) atas adanya surat keterangan itu.
“Sertifikat itu akan menjadi jaminan kualitas sehingga wajar saja kalau harga bibit ternak tersebut lebih tinggi dibandingkan anak sapi biasa atau bibit tanpa sertifikat. Istilahnya SKLB sebagai jaminan insentif bagi pemilik bibit ternak,” jelasnya.
Diakuinya, penerbitan sertifikat SKLB yang diberikan kepada petani ternak Kelompok Guyub Rukun desa Sei Siring merupakan pertama di Kaltim. Kedepan, setiap petani ternak yang melakukan kegiatan perbibitan sapi ternak akan diberikan sertifikat setelah melalui prosedur.
Kegiatan pemberian sertifikat akan terus dilakukan di seluruh petani ternak yang tersebar di kabupaten dan kota se-Kaltim termasuk Kalimantan Utara. Sehingga, upaya ini akan emnggairahkan pelaku usaha perbibitan di daerah.
“Sertifikat ini bagian dari upaya memotivasi para pembibit ternak di daerah agar terus meningkatkan kegiatan usahanya. Menghasilkan bibit ternak yang bagus juga menerima penghasilan yang bagus dari harga jual bibit sapi yang tinggi merupakan hal yang diinginkan setiap petani ternak perbibitan sapi,” ujarnya.(yans/es/hmsprov).
///FOTO : Wagub Kaltim HM Mukmin Faisyal menyerahkan Surat Keterangan Layak Bibit (SKLB) kepada sejumlah kelompok peternak sapi di Samarinda, sebagai upaya mengembangkan budidaya peternakan sapi unggul di Kaltim. (fajar/humasprov kaltim)
01 Juni 2022 Jam 08:38:33
Pertanian dan Ketahanan Pangan
21 Juni 2013 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
25 Juni 2013 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
22 November 2013 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
25 Juni 2013 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
12 April 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
31 Mei 2023 Jam 09:36:35
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
31 Mei 2023 Jam 09:33:40
Ibu Kota Negara
29 Mei 2023 Jam 19:18:24
Wakil Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 19:15:40
Wakil Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
15 Juli 2019 Jam 22:20:20
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
19 Desember 2019 Jam 21:46:40
Pemerintahan
21 April 2014 Jam 00:00:00
Kearsipan
03 Juli 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
04 Juni 2022 Jam 22:11:50
Kepemudaan dan Olahraga