SAMARINDA - Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov Kaltim diminta untuk memberikan contoh agar menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1/2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Hal ini diperlukan, agar memberi semangat kepada Anggota DPRD Kaltim untuk menyelesaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok menjadi Peraturan Daerah (Perda), sehingga pemerintah daerah memiliki kekuatan hukum yang tetap dalam memberikan sanksi kepada siapa saja yang melanggar aturan tersebut.
“Saya minta setiap SKPD dapat melaksanakan Pergub yang telah diterbitkan. Misal, melarang para pegawai merokok di dalam ruang kerja, termasuk di toilet. Diharapkan setiap Kepala SKPD dapat memperhatikan aturan ini,” kata Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek
Ishak di Kantor Gubernur Kaltim baru-baru ini.
Awang mengatakan, kawasan tersebut adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan atau mempromosikan produk tembakau.
Kawasan-kawasan pelayanan, mulai pelayanan kesehatan, ibadah, tempat bermain anak, angkutan umum dan tempat kerja serta tempat proses belajar mengajar. “Karena itu, para pimpinan SKPD dapat memperhatikan ini, khususnya di tempat kerja, sehingga tidak
mempengaruhi pekerjaan masing-masing.
Kepala Dinas Kesehatan Kaltim Rini Retno Sukesi mengatakan saat ini Pemprov Kaltim memang belum dapat memberikan sanksi karena belum ada Perda. Meski demikian, di masing-masing kabupaten/kota sudah memiliki Perda dan Perbub maupun Perwali tentang Kawasan Tanpa Rokok. (jay/sul/es/hmsprov).
10 Mei 2014 Jam 00:00:00
Sosial
27 Februari 2014 Jam 00:00:00
Sosial
08 Juli 2014 Jam 00:00:00
Sosial
20 Oktober 2019 Jam 20:50:30
Sosial
30 Juli 2013 Jam 00:00:00
Sosial
13 Oktober 2014 Jam 00:00:00
Sosial
23 Maret 2023 Jam 13:54:47
FCPF-CF
23 Maret 2023 Jam 13:41:20
Wakil Gubernur Kaltim
23 Maret 2023 Jam 13:28:48
Even Olahraga
23 Maret 2023 Jam 13:17:46
Lingkungan Hidup
22 Maret 2023 Jam 14:30:39
Administrasi Pembangunan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
30 Januari 2014 Jam 00:00:00
Sosial
21 Maret 2014 Jam 00:00:00
Kearsipan
14 November 2014 Jam 00:00:00
Sosial
09 Oktober 2015 Jam 00:00:00
Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi
18 Maret 2020 Jam 07:01:01
Perkebunan