SAMARINDA - Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov Kaltim diminta untuk memberikan contoh agar menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1/2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Hal ini diperlukan, agar memberi semangat kepada Anggota DPRD Kaltim untuk menyelesaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok menjadi Peraturan Daerah (Perda), sehingga pemerintah daerah memiliki kekuatan hukum yang tetap dalam memberikan sanksi kepada siapa saja yang melanggar aturan tersebut.
“Saya minta setiap SKPD dapat melaksanakan Pergub yang telah diterbitkan. Misal, melarang para pegawai merokok di dalam ruang kerja, termasuk di toilet. Diharapkan setiap Kepala SKPD dapat memperhatikan aturan ini,” kata Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek
Ishak di Kantor Gubernur Kaltim baru-baru ini.
Awang mengatakan, kawasan tersebut adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan atau mempromosikan produk tembakau.
Kawasan-kawasan pelayanan, mulai pelayanan kesehatan, ibadah, tempat bermain anak, angkutan umum dan tempat kerja serta tempat proses belajar mengajar. “Karena itu, para pimpinan SKPD dapat memperhatikan ini, khususnya di tempat kerja, sehingga tidak
mempengaruhi pekerjaan masing-masing.
Kepala Dinas Kesehatan Kaltim Rini Retno Sukesi mengatakan saat ini Pemprov Kaltim memang belum dapat memberikan sanksi karena belum ada Perda. Meski demikian, di masing-masing kabupaten/kota sudah memiliki Perda dan Perbub maupun Perwali tentang Kawasan Tanpa Rokok. (jay/sul/es/hmsprov).
30 Juli 2013 Jam 00:00:00
Sosial
17 Desember 2019 Jam 14:22:16
Sosial
11 November 2014 Jam 00:00:00
Sosial
30 September 2014 Jam 00:00:00
Sosial
22 November 2013 Jam 00:00:00
Sosial
10 Desember 2016 Jam 00:00:00
Sosial
05 Desember 2023 Jam 21:22:29
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
05 Desember 2023 Jam 21:20:06
Gubernur Kaltim
05 Desember 2023 Jam 19:09:09
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
05 Desember 2023 Jam 15:17:05
Gubernur Kaltim
04 Desember 2023 Jam 22:15:27
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
13 Februari 2023 Jam 20:27:44
Kesehatan
10 Juni 2020 Jam 21:03:22
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 Februari 2013 Jam 00:00:00
Perencanaan Pembangunan
02 Desember 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
25 Februari 2019 Jam 19:05:01
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah