Kalimantan Timur
SKPD Beri Contoh Kawasan Tanpa Rokok

SAMARINDA - Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov Kaltim diminta untuk memberikan contoh agar menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1/2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Hal ini diperlukan, agar memberi semangat kepada Anggota DPRD Kaltim untuk menyelesaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok menjadi Peraturan Daerah (Perda), sehingga pemerintah daerah memiliki kekuatan hukum yang tetap dalam memberikan sanksi kepada siapa saja yang melanggar aturan tersebut.

“Saya minta setiap SKPD dapat melaksanakan Pergub yang telah diterbitkan. Misal, melarang para pegawai merokok di dalam ruang kerja, termasuk di toilet. Diharapkan setiap Kepala SKPD dapat memperhatikan aturan ini,” kata Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek

Ishak di Kantor Gubernur Kaltim baru-baru ini.

Awang mengatakan, kawasan tersebut adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan atau mempromosikan produk tembakau.

Kawasan-kawasan pelayanan, mulai pelayanan kesehatan, ibadah, tempat bermain anak, angkutan umum dan tempat kerja serta tempat proses belajar mengajar. “Karena itu, para pimpinan SKPD dapat memperhatikan ini, khususnya di tempat kerja, sehingga tidak

mempengaruhi pekerjaan masing-masing.

Kepala Dinas Kesehatan Kaltim Rini Retno Sukesi mengatakan saat ini Pemprov Kaltim memang belum dapat memberikan sanksi karena belum ada Perda. Meski demikian, di masing-masing kabupaten/kota sudah memiliki Perda dan Perbub maupun Perwali tentang Kawasan Tanpa Rokok. (jay/sul/es/hmsprov).

Berita Terkait
Government Public Relation