Per 1 Desember 2014, Tindaklanjut Upaya PPK
SAMARINDA–Pelaksana Tugas Sekprov Kaltim Dr H Rusmadi menegaskan, dimulai 1 Desember 2014 Pemprov Kaltim tidak menerima permintaan ataupun memberikan sumbangan kepada pihak manapun, baik lembaga swadaya masyarakat (LSM), organisasi maupun lainnya.
Hal ini, ujar dia, sebagai bentuk komitmen Pemprov Kaltim untuk melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi (PPK) di kalangan pemerintahan. Karena, dengan adanya sumbangan-sumbangan itu, dapat membuat pimpinan SKPD untuk mencari peluang untuk melakukan tindakan korupsi.
“Kita mulai hari ini sudah memasang tulisan besar di seluruh SKPD lingkup Pemprov, yakni tidak menerima permintaan sumbangan atau memberikan sumbangan dalam bentuk apapun kepada pihak manapun. Karena itu tidak tersedia anggarannya, kecuali memang ada pos anggarannya,” ujar Rusmadi, Senin (1/12).
Untuk itu, lanjutnya, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kaltim agar sesegera mungkin mengeluarkan rekomendasi LSM ataupun organisasi yang terdaftar untuk dilakukan inventarisir dan evaluasi terhadap kegiatannya. Karena, diindikasikan ada diantara LSM ataupun organisasi yang menjadi salah satu faktor penghambat upaya pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.
“Kita akan lakukan evaluasi di lapangan. Memang banyak keberadaannya jelas. Tetapi aktivitasnya yang kita pantau, apakah sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang dilaporkan ke Pemprov Kaltim melalui instansi terkait. Jika tidak sesuai maka kita akan tindaklanjuti,” jelasnya.
Upaya ini, sambung dia, tidak lain sebagai salah satu bagian dari upaya mewujudkan Kaltim sebagai Island of Integrity. Sebelumnya, Pemprov Kaltim juga telah mencanangkan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK). Selain itu, upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik juga ditandai dengan penegakan hukum disiplin PNS.
“Untuk pelayanan publik yang lebih baik, kita telah membentuk Tim Penegakan Disiplin Aparatur Sipil Negara (PDASN) yang secara berkala melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke instansi pelayanan publik,” sambungnya.
Rusmadi menambahkan, walaupun sudah dilakukan langkah-langkah kongkrit namun Pemprov Kaltim tetap berusaha untuk mendapatkan masukan dan kritik membangun dari seluruh lapisan masyarakat agar dapat melakukan perbaikan-perbaikan di setiap sektor pelayanan publik. (her/sul/hmsprov)
04 Desember 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
29 Oktober 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
27 Oktober 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
18 Maret 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
04 April 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
04 September 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
02 Desember 2023 Jam 19:46:35
Gubernur Kaltim
01 Desember 2023 Jam 21:56:47
Gubernur Kaltim
01 Desember 2023 Jam 15:26:11
Gubernur Kaltim
01 Desember 2023 Jam 15:16:34
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
30 November 2023 Jam 22:23:49
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
30 Agustus 2013 Jam 00:00:00
Kebudayaan dan Pariwisata
25 Februari 2015 Jam 00:00:00
Pendidikan
30 September 2013 Jam 00:00:00
Komunikasi dan Informatika
17 Mei 2018 Jam 21:51:49
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
23 Oktober 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan