Kalimantan Timur
Soal 13 TPP Guru, Bukan Pemblokiran Tapi Penundaan

Hendro Prasetyo

 

SAMARINDA - Pemprov Kaltim meluruskan pemberitaan yang menyebut adanya pemblokiran terhadap 13 rekening guru pasca aksi unjukrasa Senin (22/5) lalu. Juru Bicara Gubernur Kaltim Hendro Prasatyio menegaskan tidak ada pemblokiran, sebab yang sebenarnya dilakukan adalah penundaan dalam upaya pembinaan pegawai.

Kebijakan penundaan yang dipilih Kepala Dinas Pendidikan Dayang Budiati menurut Hendro adalah bentuk pembinaan bagi para guru dan bukan intervensi terhadap hak dan kewajiban profesi mereka.

Terkait guru, wajar jika pembinaan dilakukan Dinas Pendidikan, sehingga sikap dan tanggung jawab sebagai tenaga profesi dapat betul-betul dilaksanakan secara professional dan lebih berkualitas.

“Tidak ada kebijakan pemblokiran. Yang benar hanya penundaan. tapi semua akan segera direalisasikan selambat-lambatnya Senin 29 Mei 2017,” kata Hendro usai pertemuan dengan perwakilan kepala sekolah di Kantor Gubernur Kaltim, Rabu (24/5).

Sementara Kepala Dinas Pendidikan Dayang Budiati usai menerima perwakilan aksi unjukrasa di Kantor Gubernur menjelaskan penundaan dilakukan karena sebagai PNS, ketiga belas  guru telah melakukan tindakan yang kurang baik bagi profesi mereka. Sebagai aparatur yang taat terhadap peraturan perundang-undangan, sudah sepatutnya para guru juga taat aturan.

Karena itu, pihaknya berencana memberikan surat peringatan agar guru yang dimaksud dapat memperbaiki sikap secara professional. Dia menegaskan tindakan yang dilakukan pemerintah bukan intervensi tetapi lebih kepada upaya pembinaan.

“Yang jelas, TPP mereka direalisasikan bulan ini juga,” tegasnya.

Ditambahkan Dayang, Dinas Pendidikan berhak membina para guru baik honor maupun PNS. Apalagi, guru PNS yang dengan sengaja tanpa seijin pimpinan atau kepala sekolah meninggalkan tugas-tugasnya di sekolah untuk berdemonstrasi.

Apa yang sudah terjadi kata Dayang akan menjadi pertimbangan untuk melakukan pembinaan agar kualitas guru terus membaik.  Jika pun ada kritik yang harus disampaikan, Dayang menyarankan agar guru dapat menyampaikannya dengan santun dan tidak merugikan masyarakat yang lain, terutama para pengguna jalan.

Pemprov Kaltim sebenarnya telah menepati janji membayar TPP dan Bosda sejak 18-19 Mei lalu. Diharapkan para guru dapat bersabar karena proses sedang berlangsung dan tidak perlu hingga melakukan aksi turun ke jalan dan berdemonstrasi. (jay/sul/es/humasprov)

Berita Terkait
Government Public Relation