Kalimantan Timur
Soal IKN, Kaltim Ikut Rencana Pusat

foto:yuvita/humasprovkaltim

SAMARINDA - Kepastian Benua Etam Kaltim  menjadi calon ibu kota negara (IKN) baru bukan hanya wacana. Rencana ini sesuai dengan kebijakan nasional Perpres Nomor 18/2020 tentang RPJMN 2020-2024 yang memuat rencana pemindahan IKN.

 

"Jika rencana itu sudah masuk. Selanjutnya Pemprov Kaltim hanya menunggu keputusan Undang-Undangnya yang ditetapkan DPR RI. Prinsipnya, Kaltim siap dan menunggu saja apa kata pusat," sebut Wagub Kaltim H Hadi Mulyadi usai menutup Musrenbang Perubahan RPJMD Provinsi Kaltim 2019-2023 dan RKPD Provinsi Kaltim 2022, di Pendopo Odah Etam Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (22/4/2021).

 

Bagi Hadi, apabila sudah masuk RPJMN tentu pemerintah pusat serius terhadap rencana tersebut. Apalagi, kondisi ini berkaitan dengan kebanggaan negara.

Selanjutnya, bagaimana keputusan pemerintah pusat, daerah akan taat.

 

Karena itu, Hadi mengajak seluruh pihak melalui momentum musrenbang bersama-sama menyukseskan pembangunan daerah. Terutama dalam mendukung pengembangan IKN baru di Benua Etam.

 

"Diharapkan hasil musrenbang betul-betul bisa kita jalankan dengan baik. Karena itu, apa saja program prioritas dapat dilaksanakan lebih dulu. Sedangkan IKN kita serahkan pusat menyelesaikannya," jelas Hadi.(jay/sul/humasprov kaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation