SAMARINDA - Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setdaprov Kaltim Abu Helmi mengikuti video conference Penyampaian Laporan Hasil Kerja Sistemik Ombudsman RI di Ruang Daya Taka Kantor Gubernur Kaltim, Rabu (15/7)
Acara secara virtual digagas melalui Ruang Serbaguna Lantai Dasar Kantor Pusat Ombudsman RI Jakarta. Diikuti Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, pimpinan Kepolisian RI, Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kemenko Maritim dan Investasi, Kemenkeu dan Kementerian Polhukkam serta kepala daerah/pimpinan perangkat daerah terkait seluruh Indonesia.
Penindakan terhadap kegiatan tambang ilegal (tambang batubara) memang bukan kewenangan pemerintah daerah, khususnya Pemerintah Provinsi Kaltim tapi ranah aparat penegak hukum. "Intinya, kegiatan pertambangan batubara ilegal bukan ranah pemerintah daerah, tapi kewenangan aparat hukum untuk menindaknya," kata Abu Helmi.
Sebaliknya, ungkap Abu, instansi pemerintah daerah khususnya Dinas ESDM hanya menertibkan penambangan legal melalui inspektur tambang. Hal itu, menurutnya, sejalan dengan hasil kajian Ombudsman bahwa kegiatan ilegal belum ada kewenangan Pemda untuk menindaknya.
Karenanya, jika ditemukan penambangan ilegal di lapangan secara langsung oleh instansi pemerintah daerah maupun hasil laporan pihak tertentu, maka diterus?an kepada pihak berwenang untuk menindaklanjutinya.
"Tapi pemerintah provinsi bersama kabupaten dan kota tidak menutup mata. Jika ada penambangan ilegal di lapangan, kita akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindak mereka," tegas Abu Helmi.
Disebutkannya, pertambangan ilegal ada beberapa kriteria, yakni kegiatan tambang tanpa ijin, pertambangan di luar koordinat yang diijinkan, penambangan punya ijin eksplorasi tapi melakukan kegiatan produksi, penambangan sudah habis masa berlakunya (ijin operasional habis), penambangan di KBK tanpa ijin IPPKH dan badan usaha pemilik IUP tapi menerima hasil tambang bukan konsesinya/konsesi tanpa ijin. (yans/ri/humasprovkaltim)
15 Agustus 2021 Jam 21:09:39
Kegiatan Pemerintah
17 Oktober 2018 Jam 18:20:09
Kegiatan Pemerintah
13 Agustus 2021 Jam 20:36:04
Kegiatan Pemerintah
24 Oktober 2018 Jam 19:59:18
Kegiatan Pemerintah
08 Februari 2019 Jam 19:41:54
Kegiatan Pemerintah
13 Agustus 2021 Jam 20:36:04
Kegiatan Pemerintah
01 Desember 2023 Jam 21:56:47
Gubernur Kaltim
01 Desember 2023 Jam 15:26:11
Gubernur Kaltim
01 Desember 2023 Jam 15:16:34
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
30 November 2023 Jam 22:23:49
Gubernur Kaltim
30 November 2023 Jam 20:23:13
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
02 Juli 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
22 Juni 2013 Jam 00:00:00
Hukum dan HAM
31 Mei 2020 Jam 18:30:38
Penanggulangan Bencana
27 Maret 2019 Jam 22:32:43
Perpustakaan
25 Juli 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan