SAMARINDA - Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setdaprov Kaltim Abu Helmi mengikuti video conference Penyampaian Laporan Hasil Kerja Sistemik Ombudsman RI di Ruang Daya Taka Kantor Gubernur Kaltim, Rabu (15/7)
Acara secara virtual digagas melalui Ruang Serbaguna Lantai Dasar Kantor Pusat Ombudsman RI Jakarta. Diikuti Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, pimpinan Kepolisian RI, Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kemenko Maritim dan Investasi, Kemenkeu dan Kementerian Polhukkam serta kepala daerah/pimpinan perangkat daerah terkait seluruh Indonesia.
Penindakan terhadap kegiatan tambang ilegal (tambang batubara) memang bukan kewenangan pemerintah daerah, khususnya Pemerintah Provinsi Kaltim tapi ranah aparat penegak hukum. "Intinya, kegiatan pertambangan batubara ilegal bukan ranah pemerintah daerah, tapi kewenangan aparat hukum untuk menindaknya," kata Abu Helmi.
Sebaliknya, ungkap Abu, instansi pemerintah daerah khususnya Dinas ESDM hanya menertibkan penambangan legal melalui inspektur tambang. Hal itu, menurutnya, sejalan dengan hasil kajian Ombudsman bahwa kegiatan ilegal belum ada kewenangan Pemda untuk menindaknya.
Karenanya, jika ditemukan penambangan ilegal di lapangan secara langsung oleh instansi pemerintah daerah maupun hasil laporan pihak tertentu, maka diterus?an kepada pihak berwenang untuk menindaklanjutinya.
"Tapi pemerintah provinsi bersama kabupaten dan kota tidak menutup mata. Jika ada penambangan ilegal di lapangan, kita akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindak mereka," tegas Abu Helmi.
Disebutkannya, pertambangan ilegal ada beberapa kriteria, yakni kegiatan tambang tanpa ijin, pertambangan di luar koordinat yang diijinkan, penambangan punya ijin eksplorasi tapi melakukan kegiatan produksi, penambangan sudah habis masa berlakunya (ijin operasional habis), penambangan di KBK tanpa ijin IPPKH dan badan usaha pemilik IUP tapi menerima hasil tambang bukan konsesinya/konsesi tanpa ijin. (yans/ri/humasprovkaltim)
10 Juni 2020 Jam 15:31:52
Kegiatan Pemerintah
02 Februari 2018 Jam 19:21:37
Kegiatan Pemerintah
16 Oktober 2019 Jam 21:42:15
Kegiatan Pemerintah
30 Juni 2019 Jam 08:29:08
Kegiatan Pemerintah
11 Februari 2019 Jam 19:00:53
Kegiatan Pemerintah
07 Juni 2023 Jam 22:28:17
Kegiatan Pemerintah
07 Juni 2023 Jam 22:21:42
Gubernur Kaltim
07 Juni 2023 Jam 18:07:32
Wakil Gubernur Kaltim
06 Juni 2023 Jam 20:22:45
Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
19 April 2013 Jam 00:00:00
Lingkungan Hidup
09 Mei 2014 Jam 00:00:00
Ekonomi dan Pendapatan Daerah
07 Februari 2018 Jam 19:34:05
Pembangunan
28 Februari 2014 Jam 00:00:00
Pembangunan
09 Juni 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan