Pengelolaan Anggaran Sektor Publik
BALIKPAPAN – Penerapan prinsip-prinsip good governance atau tata kelola pemerintahan yang baik, khususnya dalam pengelolaan anggaran di sektor publik saat ini telah menjadi perhatian utama. Pengelolaan keuangan pemerintah harus dilakukan secara transparan, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan.
”Pengabaian penerapan prinsip-prinsip good governance dalam pengelolaan anggaran dapat meningkatkan permasalahan yang mengakibatkan buruknya pengelolaan keuangan negara dan pemerintah daerah. Antara lain ditandai rendahnya kualitas pelayanan publik, pemborosan anggaran dan korupsi,” kata Asisten IV Bidang Administrasi Umum Setdaprov Kaltim H Sofyan Helmi, pada pembukaan Workshop Peningkatan Akuntabilitas Keuangan Pemprov Kaltim dalam rangka Penatausahaan Pelaporan Keuangan yang Baik Menuju Opini BPK-RI Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di Balikpapan, Rabu (15/5).
Sofyan Helmi mengatakan, penerapan prinsip good governance, aturan dan kualitas peraturan berpengaruh signifikan terhadap keberhasilan pelaksanaan tata kelola keuangan dan implementasi penganggaran berbasis kinerja publik.
Menurutnya, ketika peraturan dibuat dengan jelas, tegas, mudah dipahami dan diimplementasikan, maka akan berdampak positif terhadap peningkatan kinerja pelaksanaan tata kelola keuangan dan efisiensi biaya terhadap penggunaan dana pemerintah.
”Temuan empiris dalam suatu penelitian menyatakan bahwa pengaturan yang meningkat, tingginya rutinitas dan kesesuaian kerja, secara positif mempengaruhi peningkatan kinerja, kepuasan pelanggan dan produktivitas sumber daya manusianya,” katanya.
Karena itu lanjutnya, penerapan prinsip-prinsip good governance pada SKPD, satuan kerja (Satker) maupun lembaga yang mengelola keuangan, khususnya dana APBD, secara langsung akan meningkatkan transparansi, akuntabilitas dan kepercayaan publik, yang ditunjukkan dengan berjalannya penatausahaan pola keuangan berbasis kinerja dan meningkatnya kualitas pelayanan publik.
Sehubungan dengan itu Sofyan Helmi mengingatkan, dalam membuat laporan keuangan, pemerintah wajib membuat catatan atas laporan keuangan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan untuk tujuan umum. Pembuatan catatan atas laporan keuangan dimaksudkan agar laporan keuangan dapat dipahami oleh banyak pihak tidak terbatas pada pihak-pihak tertentu saja, karena laporan keuangan mempunyai potensi kesalahpahaman bagi pembacanya, terutama yang tidak biasa dalam membaca laporan keuangan.
”Oleh karena itu, laporan keuangan harus dilengkapi dengan catatan atas laporan keuangan yang berisi informasi yang dapat digunakan bagi pembaca laporan keuangan untuk membantu memahami laporan keuangan,” kata Sofyan Helmi pada workshop yang menghadirkan narasumber dari BPK RI Perwakilan Prov Kaltim, Guru Besar Universitas Hasanudin Makasar, Prof Dr H Mappa Nasrun MA dan narasumber lainnya Dr H Syarifuddin. (ina/hmsprov).
26 Agustus 2019 Jam 00:19:56
Pemerintahan
24 Oktober 2017 Jam 08:11:00
Pemerintahan
03 Desember 2021 Jam 21:13:28
Pemerintahan
27 Maret 2018 Jam 19:27:37
Pemerintahan
14 Maret 2016 Jam 00:00:00
Pemerintahan
12 Maret 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
31 Mei 2023 Jam 09:36:35
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
31 Mei 2023 Jam 09:33:40
Ibu Kota Negara
29 Mei 2023 Jam 19:18:24
Wakil Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 19:15:40
Wakil Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
23 Juni 2022 Jam 21:48:12
Kunjungan Kerja
01 April 2020 Jam 17:04:13
Statistik
28 Agustus 2021 Jam 19:15:15
Kesehatan
29 Juli 2022 Jam 10:38:06
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
12 September 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan