Kalimantan Timur
Sofyan Helmi: Terapkan Prinsip Good Governance

Pengelolaan Anggaran Sektor Publik


BALIKPAPAN – Penerapan prinsip-prinsip good governance atau tata kelola pemerintahan yang baik, khususnya dalam pengelolaan anggaran di sektor publik saat ini telah menjadi perhatian utama. Pengelolaan keuangan pemerintah harus dilakukan secara transparan, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan.
”Pengabaian penerapan prinsip-prinsip good governance dalam pengelolaan anggaran dapat meningkatkan permasalahan yang mengakibatkan buruknya pengelolaan keuangan negara dan pemerintah daerah. Antara lain ditandai rendahnya kualitas pelayanan publik, pemborosan anggaran dan korupsi,” kata Asisten IV Bidang Administrasi Umum Setdaprov Kaltim H Sofyan Helmi,  pada pembukaan Workshop Peningkatan Akuntabilitas Keuangan Pemprov Kaltim dalam rangka Penatausahaan Pelaporan Keuangan yang Baik Menuju Opini BPK-RI Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di Balikpapan, Rabu (15/5).
Sofyan Helmi mengatakan, penerapan prinsip good governance, aturan dan kualitas peraturan berpengaruh signifikan terhadap keberhasilan pelaksanaan tata kelola keuangan dan implementasi penganggaran berbasis kinerja publik.
Menurutnya, ketika peraturan dibuat dengan jelas, tegas, mudah dipahami dan diimplementasikan, maka akan berdampak positif terhadap peningkatan kinerja pelaksanaan tata kelola keuangan dan efisiensi biaya terhadap penggunaan dana pemerintah.  
”Temuan empiris dalam suatu penelitian menyatakan bahwa pengaturan yang meningkat, tingginya rutinitas dan kesesuaian kerja, secara positif mempengaruhi peningkatan kinerja, kepuasan pelanggan dan produktivitas sumber daya manusianya,” katanya.
Karena itu lanjutnya, penerapan prinsip-prinsip good governance pada SKPD, satuan kerja (Satker) maupun lembaga yang mengelola keuangan, khususnya dana APBD, secara langsung akan meningkatkan transparansi, akuntabilitas dan kepercayaan publik, yang ditunjukkan dengan berjalannya penatausahaan pola keuangan berbasis kinerja dan meningkatnya kualitas pelayanan publik.
Sehubungan dengan itu Sofyan Helmi mengingatkan, dalam membuat laporan keuangan, pemerintah wajib membuat catatan atas laporan keuangan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan untuk tujuan umum. Pembuatan catatan atas laporan keuangan dimaksudkan agar laporan keuangan dapat dipahami oleh banyak pihak tidak terbatas pada pihak-pihak tertentu saja, karena laporan keuangan mempunyai potensi kesalahpahaman bagi pembacanya, terutama yang tidak biasa dalam membaca laporan keuangan.
”Oleh karena itu, laporan keuangan harus dilengkapi dengan catatan atas laporan keuangan yang berisi informasi yang dapat digunakan bagi pembaca laporan keuangan untuk membantu memahami laporan keuangan,” kata Sofyan Helmi pada workshop yang menghadirkan narasumber dari BPK RI Perwakilan Prov Kaltim, Guru Besar Universitas Hasanudin Makasar, Prof Dr H Mappa Nasrun MA dan narasumber lainnya Dr H Syarifuddin. (ina/hmsprov).
 

Berita Terkait
Government Public Relation