Kalimantan Timur
Sosialisasi Hukum Pidana di Lingkungan Pemprov Kaltim

Jangan Dijadikan Ajang Seremonial Saja

SAMARINDA - Dalam rangka memberikan pemahaman dan kesadaran terhadap hukum, khususnya hukum pidana dalam pelaksanaan tugas di setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan badan usaha milik daerah (BUMD), Pemprov Kaltim menggelar sosialisasi hukum pidana di lingkungan Pemprov Kaltim di Ruang Ruhui Rahayu, Rabu (21/3).

"Langkah-langkah pencegahan dini sebagai upaya meminimalisir perbuatan melawan hukum sangat diperlukan. Salah satunya adalah dengan melaksanakan sosialisasi  mendukung  terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berwibawa bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN)," kata Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak.

Dengan sosialisasi hukum pidana ini, gubernur mengimbau  kepada aparatur pemerintah, khususnya dalam lingkup Pemprov Kaltim, SKPD dan BUMD, serta kepada masyarakat Kaltim pada umumnya, agar terus berupaya meningkatkan kesadaran hukum.        "Sosialisasi ini merupakan tanggung jawab saya selaku Gubernur Kaltim  untuk memberikan pembinaan kepada seluruh PNS, khususnya kepada para pejabat di lingkungan Pemprov Kaltim hingga melahirkan pegawai-pegawai yang cakap, displin, bertanggung jawab dan berani serta jujur," tegas gubernur. 

Gubernur berharap agar kegiatan sosialisasi ini tidak sekadar menjadi acara seremonial, tetapi dapat diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Hukum harus bisa menjadi budaya yang selalu melekat dalam kehidupan, khususnya bagi PNS untuk dapat memberi contoh tauladan yang baik bagi masyarakat. 

Awang juga mengingatkan agar jika terjadi perselisihan yang tidak bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan, maka hendaknya penyelesaian masalah harus dilakukan melalui jalur hukum. Hal ini sekaligus untuk memberikan jaminan bahwa proses pembangunan tetap akan berjalan sebagaimana mestinya.(sar/sul/es/hmsprov).

 

 

Berita Terkait
Government Public Relation