Meiliana : Istri Wajib Tanyakan Suami Lembur
SAMARINDA - Dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance, Pemprov Kaltim terus melakukan pembenahan. Salah satu kiat yang ditempuh adalah dengan memperluas informasi tentang sejumlah aturan kepegawaian kepada istri dan suami pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN).
Pemberian pemahaman tentang berbagai aturan kepegawaian kepada keluarga pegawai terutama tentang beban kerja serta penghasilan yang diterima suami atau istri sebagai aparatur pemerintah, diyakini akan membuat kinerja pegawai akan lebih baik.
“Jadi, ini bagian dari komitmen Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Peningkatan pelayanan aparatur kepada masyarakat dan pemahaman payung hukum dalam melaksanakan kinerja juga seharusnya dapat diketahui keluarga pegawai. Karena itu, istri maupun suami diundang dalam kegiatan sosialisasi kedudukan hukum dan kesejahteraan pegawai ASN,” kata Asisten Administrasi Umum Setprov Kaltim Dr Meiliana didampingi Kepala BKD Kaltim HM Yadi Robyan Noor di Kantor BKD Kaltim saat sosialisasi kedudukan hukum dan kesejahteraan bagi ASN beserta keluarganya tahap II di lingkungan Pemprov Kaltim, Kamis (3/9).
Kegiatan tersebut berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjelaskan bahwa setiap pegawai harus meningkatkan kinerja dan prestasi atau lebih memiliki integritas yang baik.
Dari penjelasan tersebut setiap ASN paham akan peningkatan prestasi dan kinerja. Contoh, pegawai wajib hadir pukul 07.30 wita dan pulang pukul 16.00 wita. “Karena itu, bagi istri atau suami, apabila suami atau istrinya masih di luar jam tersebut, maka patut ditanyakan. Lembur atau kemana,” ujar Meiliana.
Setiap keluarga juga berhak mengetahui, kinerja dan prestasi pasangan mereka. Demikian pula terkait kehadiran pegawai yang telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) 31/2008.
Menurut Meiliana dengan aturan tersebut, maka ada beban kerja yang harus dipenuhi setiap pegawai. “Ini diatur dalam PP 53/2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil pada pasal 3 ayat 11, yaitu pegawai wajib hadir dan menataati jam kerja. Bahkan pasal 3 ayat 12 setiap pegawai wajib mengukir prestasi. Prestasi dimaksud adalah peningkatan kinerja,” jelasnya.
Disiplin bukan hanya tentang jam kerja, tetapi juga tentang item yang dikerjakan. Produktifitas kerja pegawai juga sangat diperhitungkan. Misal, pekerjaan yang seharusnya satu jam, maka harus selesai dalam waktu satu jam. Untuk pegawai yagn demikian, maka reward pantas diberikan. Sebaliknya, patut dipertanyakan oleh pimpinan jika beban yang sama baru bisa diselesaikan dalam waktu lima jam.
Sementara Kepala BKD Kaltim HM Yadi Robyan Noor mengatakan sosialisasi ini dimaksudkan agar setiap PNS memahami hak dan kewajiban serta aturan-aturan dan larangan-larangan dalam melaksanakan tugas pekerjaan serta setiap suami atau istri ASN memahami hak dan kewajiban serta aturan dan larangan dalam melaksanakan tugas pekerjaan seorang suami atau istri yang pegawai.
“Dari sosialisasi ini istri atau suami yang suami atau istrinya menjadi pegawai dapat mengetahui aturan pernikahan setiap pegawai. Misal, apabila pegawai tersebut menikah lagi atau cerai harus lapor kepada pimpinan termasuk apabila punyak anak. Tujuannya agar mereka ada jaminan dari negara. Karena, istri dan suami mendapat tunjangan istri termasuk anak. Masalah cerai, pegawai wajib lapor dan memberikan alasan, jika tidak ancamannya bisa diberhentikan,” tegas Roby.
Roby menegaskan, sebagai aparatur pemerintah, pegawai harus menjadi teladan bagi masyarakat. Karena itu, setiap pegawai wajib memahami PP Nomor 45/1990 tentang izin perkawinan dan perceraian.
Untuk kegiatan ini BKD Kaltim mendatangkan narasumber dari BKN, yakni Direktur Pensiun PNS dan Pejabat Negara, I Nengah Priadi yang menjelaskan tentang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS, Dokter RSUP Sardjito Yogyakarta dr Probo Suseno yang menjelaskan psikologi kesehatan bagi keluarga PNS, Kepala Biro Keuangan Setprov Kaltim Fadliansyah dan Direktur PT Taspen Samarinda Budi Setiawan. (jay/sul/adv)
//Foto: Peserta Sosialisasi dari Perwakilan SKPD Lingkup Pemprov Kaltim. (jaya/humasprov kaltim).
18 November 2019 Jam 21:03:08
Pemerintahan
08 September 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
21 Desember 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
05 Juni 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
08 Juni 2020 Jam 14:51:29
Pemerintahan
25 April 2020 Jam 15:15:15
Pemerintahan
30 Maret 2023 Jam 10:34:43
Gubernur Kaltim
29 Maret 2023 Jam 23:06:31
Gubernur Kaltim
29 Maret 2023 Jam 23:04:05
Gubernur Kaltim
29 Maret 2023 Jam 18:54:37
Program Pemerintah
29 Maret 2023 Jam 18:51:08
Wakil Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
29 November 2019 Jam 23:50:44
Kepemudaan dan Olahraga
21 September 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
02 Oktober 2014 Jam 00:00:00
Kesehatan
01 Desember 2015 Jam 00:00:00
Perkebunan
02 Mei 2016 Jam 00:00:00
Pemerintahan