Kalimantan Timur
Sosialisasi Operasional Klinik Pratama IPWL

Pengguna Narkoba Tak Layak Dihukum

 

SAMARINDA - Para pengguna narkoba  tidak selayaknya diproses hukum, apalagi ditempatkan di hotel prodeo alias penjara. Langkah yang seharusnya dilakukan adalah merehabilitasi para pengguna dengan menyiapkan lebih banyak klinik pratama.

Di Kaltim rehabilitasi tersebut baru dilakukan di sejumlah rumah sakit ternama, antara lain RSUD Abdul Wahab Samarinda dan RSUD Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan, termasuk di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim.

“Sesuai Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika, mereka yang menjadi pengguna narkoba tidak layak masuk dalam proses hukum. Karena itu, kita harus sebanyak mungkin menyediakan sarana pendukung rehabilitasi bagi mereka,” kata Asisten Bidang Kesejahteraan Rakyat Setprov Kaltim Bere Ali pada sosialisasi operasional klinik pratama sebagai sarana institusi penerima wajib lapor (IPWL) di Kantor BNNP Kaltim, Rabu (27/5).

Menurut Bere Ali, Pemprov Kaltim sangat mengapresiasilangkah BNNP Kaltim membangun klinik pratama sebagai sarana IPWL. Apresiasi juga disampaikan kepada sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang membantu pemberantasan penyalahgunaan narkoba.

Bere mengimbau jika ada masyarakat yang keluarganya menjadi pengguna narkoba agar dapat segera dibawa ke klinik pratama untuk dilakukan direhabilitasi.

“Jika mereka datang dengan sukarela untuk direhabilitasi, maka mereka tidak akan diproses hukum.  Klinik-klinik ini harus dimanfaatkan agar angka penyalahgunaan narkoba di Kaltim bisa terus dikurangi," jelasnya.

Pemprov Kaltim berupaya terus mendukung dan memfasilitasi BNNP untuk memperbanyak sarana IPWL dan menyiapkan lahan untuk pembangunan klinik rehabilitasi tersebut.

Secara bertahap, hal itu dilakukan Pemprov Kaltim. Contohnya, pembangunan gedung rehabilitasi di Kelurahan Tanah Merah, Samarinda  dan Rumah Sakit Parikesit yang akan dibangun menjadi rumah sakit ketergantungan narkoba.

“Kita berharap peringkat Kaltim sebagai daerah dengan tingkat penyalahgunaan narkotika secara nasional bisa dikurangi. Sehingga zero narkoba dapat terwujud. Hanya saja, maksud zero narkoba tersebut adalah bukan berarti tidak ada sama sekali. Kita berharap prevalensi penyalahgunaan narkoba terus menurun,” jelasnya.

Di tempat yang sama, Kepala BNNP Kaltim Brigjen Pol Agus Gatot Purwanto mengatakan pusat rehabilitaasi di Kaltim memang saat ini masih minim. Karena itu, apa yang dilakukan Pemprov Kaltim membangun pusat rehabilitasi penyalahguna narkoba di Kelurahan Tanah Merah, Samarinda merupakan langkah yang sangat baik. Ditambah lagi rencana Pemprov Kaltim untuk menyulap Rumah Sakit Parikesit di Tenggarong menjadi rumah sakit yang secara khusus melayani penyembuhan para penderita akibat penyalahgunaan narkoba.

“Kami berharap selain Pemprov Kaltim, Pemerintah Kabupaten/Kota dapat mendukung pencegahan tersebut dengan membangun pusat rehabilitasi. Bahkan kami mengimbau agar di Pusat Kesehatan Masyarakat di Kaltim dan Kaltara dapat dibuka klinik pratama untuk penanganan penyalahgunaan narkotika, sehingga penurunan angka penyalahgunaan narkoba tercapai,” jelasnya. (jay/sul/es/hmsprov)     

 

/////Foto : Asisten Kesejahteraan Rakyat Bere Ali melihat langsung pelayanan pasien rehabilitasi narkoba di ruang konseling Klinik Pratama BNNP Kaltim. (norjaya/humasprov)

 

Berita Terkait
Government Public Relation