BALIKPAPAN - Pembakuan nama rupabumi baik unsur alami maupun unsur buatan dianggap penting dan strategis, sebagai suatu cara untuk tertib administrasi dalam membentuk kesamaan pemahaman dalam penulisan, pengejaan, pengucapan dan penginformasian suatu unsur rupabumi, terutama informasi mengenai letak geografis dan batas wilayah yang jelas, arti asal bahasa dan sejarah dari nama rupabumi.
Hal tersebut ditegaskan Gubernur Kaltim dalam sambutan tertulis yang dibacakan Staf Ahli Bidang SDM Pendidikan dan Kebudayaan, Dr Sigit Muryono ketika membuka Sosialisasi Pembakuan Nama Rupabumi Unsur Buatan dan Rapat Sinkronisasi Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan se-Kaltim yang digelar Biro Perbatasan Penataan Wilayah dan Kerjasama (BPPWK) Setprov Kaltim di Balikpapan, Rabu (20/7). Sosialisasi diikuti 200 peserta yang berasal daru unsur Tim Pembakuan Nama Rupabumi , Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta para Camat se-Kaltim. Sementara itu Narasumber yang diturunkan Tuti Agustina dari Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri dan Ida Herliningsih dari Badan Informasi Geospasial.
Selain rupabumi, hal penting lainnya adalah kode dan data wilayah administrasi pemerintahan yang memuat tentang kode dan nama wilayah administrasi pemerintahan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan dan desa serta nama wilayah, luas wilayah dan jumlah penduduk.
“Semuanya harus dirinci mulai dari kabupaten/kota dan provinsi. Hal ini penting untuk mendukung pelaksanaan administrasi pemerintahan, administrasi kependudukan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan di daerah,” kata Sigit Muryono.
Kepala BPPWK Setprov Kaltim Abu Helmi menambahkan, hasil pemutakhiran Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintah Daerah priode Tahun 2015 oleh pemerintah melalui Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri telah diterbitkan Permendagri Nomor 56 Tahun 2015 tentang Kode dan Data Wilayah Admi-nistrasi Pemerintahan dan pada tahun 2016 ini Pemerintah Pusat telah memverifikasi kembali untuk pemutahiran data tersebut.
“Pengetahuan dan persamaan persepsi terhadap kondisi rupabumi masing-masing daerah sangat diperlukan, untuk memudahkan memonitor kondisi dan optimasi pengembangannya. Bisa dibayangkan bagaimana bila unsur rupabumi tidak diketahui dan dikenal, pasti kurang memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat. Sebaliknya bila unsur-unsur tersebut dibakukan dapat bermanfaat bagi pimpinan daerah, sebagai bahan evaluasi dalam penentuan kebijakan,” katanya.
Sehubungan dengan itu Pemprov Kaltim melalui BPPWK lanjutnya, melakukan pembakuan rupabumi sesuai Permendagri Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pembakuan Nama Rupabumi dan Surat Edaran Ditjen Pemerintahan Umum Kemendagri Nomor 125.1/1785/PUM tanggal 16 Mei 2013 Hal Pedoman Teknis Inventarisasi dan Verifikasi Nama Rupabumi Unsur Alami.(ri/sul/es/humasprov).
06 September 2013 Jam 00:00:00
Sumber Daya Manusia
29 Maret 2022 Jam 21:24:39
Sumber Daya Manusia
03 Oktober 2018 Jam 18:43:46
Sumber Daya Manusia
13 Januari 2020 Jam 14:39:14
Sumber Daya Manusia
05 Februari 2022 Jam 20:24:19
Sumber Daya Manusia
07 Juni 2018 Jam 21:23:57
Sumber Daya Manusia
05 Juni 2023 Jam 22:33:20
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
05 Juni 2023 Jam 22:31:11
Gubernur Kaltim
05 Juni 2023 Jam 22:20:44
Gubernur Kaltim
03 Juni 2023 Jam 22:25:42
Gubernur Kaltim
03 Juni 2023 Jam 11:26:57
Wakil Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
02 September 2018 Jam 10:41:43
Kolom Minggu
17 April 2013 Jam 00:00:00
Kewirausahaan
20 November 2020 Jam 08:17:55
Ekonomi dan Pendapatan Daerah
30 Oktober 2015 Jam 00:00:00
Penanaman Modal
10 September 2018 Jam 18:28:33
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa