BALIKPAPAN - Pembakuan nama rupabumi baik unsur alami maupun unsur buatan dianggap penting dan strategis, sebagai suatu cara untuk tertib administrasi dalam membentuk kesamaan pemahaman dalam penulisan, pengejaan, pengucapan dan penginformasian suatu unsur rupabumi, terutama informasi mengenai letak geografis dan batas wilayah yang jelas, arti asal bahasa dan sejarah dari nama rupabumi.
Hal tersebut ditegaskan Gubernur Kaltim dalam sambutan tertulis yang dibacakan Staf Ahli Bidang SDM Pendidikan dan Kebudayaan, Dr Sigit Muryono ketika membuka Sosialisasi Pembakuan Nama Rupabumi Unsur Buatan dan Rapat Sinkronisasi Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan se-Kaltim yang digelar Biro Perbatasan Penataan Wilayah dan Kerjasama (BPPWK) Setprov Kaltim di Balikpapan, Rabu (20/7). Sosialisasi diikuti 200 peserta yang berasal daru unsur Tim Pembakuan Nama Rupabumi , Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta para Camat se-Kaltim. Sementara itu Narasumber yang diturunkan Tuti Agustina dari Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri dan Ida Herliningsih dari Badan Informasi Geospasial.
Selain rupabumi, hal penting lainnya adalah kode dan data wilayah administrasi pemerintahan yang memuat tentang kode dan nama wilayah administrasi pemerintahan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan dan desa serta nama wilayah, luas wilayah dan jumlah penduduk.
“Semuanya harus dirinci mulai dari kabupaten/kota dan provinsi. Hal ini penting untuk mendukung pelaksanaan administrasi pemerintahan, administrasi kependudukan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan di daerah,” kata Sigit Muryono.
Kepala BPPWK Setprov Kaltim Abu Helmi menambahkan, hasil pemutakhiran Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintah Daerah priode Tahun 2015 oleh pemerintah melalui Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri telah diterbitkan Permendagri Nomor 56 Tahun 2015 tentang Kode dan Data Wilayah Admi-nistrasi Pemerintahan dan pada tahun 2016 ini Pemerintah Pusat telah memverifikasi kembali untuk pemutahiran data tersebut.
“Pengetahuan dan persamaan persepsi terhadap kondisi rupabumi masing-masing daerah sangat diperlukan, untuk memudahkan memonitor kondisi dan optimasi pengembangannya. Bisa dibayangkan bagaimana bila unsur rupabumi tidak diketahui dan dikenal, pasti kurang memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat. Sebaliknya bila unsur-unsur tersebut dibakukan dapat bermanfaat bagi pimpinan daerah, sebagai bahan evaluasi dalam penentuan kebijakan,” katanya.
Sehubungan dengan itu Pemprov Kaltim melalui BPPWK lanjutnya, melakukan pembakuan rupabumi sesuai Permendagri Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pembakuan Nama Rupabumi dan Surat Edaran Ditjen Pemerintahan Umum Kemendagri Nomor 125.1/1785/PUM tanggal 16 Mei 2013 Hal Pedoman Teknis Inventarisasi dan Verifikasi Nama Rupabumi Unsur Alami.(ri/sul/es/humasprov).
12 September 2014 Jam 00:00:00
Sumber Daya Manusia
11 April 2013 Jam 00:00:00
Sumber Daya Manusia
08 November 2015 Jam 00:00:00
Sumber Daya Manusia
07 Juli 2014 Jam 00:00:00
Sumber Daya Manusia
28 September 2018 Jam 18:56:36
Sumber Daya Manusia
10 September 2013 Jam 00:00:00
Sumber Daya Manusia
31 Januari 2023 Jam 22:28:31
Sumber Daya Manusia
30 Januari 2023 Jam 22:26:01
Informasi dan Komunikasi
30 Januari 2023 Jam 22:23:44
Info Reformasi Birokrasi
30 Januari 2023 Jam 22:17:36
Wakil Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
07 Februari 2020 Jam 21:27:51
Sosialisasi Masyarakat
15 Februari 2013 Jam 00:00:00
Pendidikan
14 Agustus 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
12 Juni 2022 Jam 21:14:38
Kepemudaan dan Olahraga
20 Maret 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan