Kalimantan Timur
Sosialisasi Penetapan Standarisasi Biaya Perjalanan Dinas

Pelaksana Tugas (Plt) Sekprov Kaltim Hj Meiliana membuka Sosialisasi Penetapan Standarisasi Biaya Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemprov Kaltim (Ayu/humasprovkaltim)

Meiliana Meminta Tertib Administrasi Laporan Perjalanan Dinas

BALIKPAPAN – Pelaksana Tugas (Plt) Sekprov Kaltim Hj Meiliana membuka Sosialisasi Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 8 Tahun 2019 dan Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 090/K.219/2019 tentang Penetapan Standarisasi Biaya Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemprov Kaltim Tahun 2019.

Kegiatan yang dihadiri Kepala BPKAD Kaltim Fathul Halim dan Kepala Biro Umum Setprov Kaltim S Adiyat dilaksanakan di Ballroom lantai 10 Hotel Grand Jatra, Selasa (26/03/2019).

Dalam sambutan tertulis Gubernur Kaltim yang dibacakan Plt Sekprov mengungkapkan sosialisasi sangat penting untuk tertib administrasi terutama laporan  perjalanan dinas. "Tertib administrasi ini penting menuju penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Semoga tahun ini kita bisa meraih predikat WTP,“ ungkapnya.

Terkait perjalanan dinas diperlukan evaluasi di setiap OPD lingkup. Karena berkaitan dengan anggaran yang dimiliki masing-masing OPD. “Perlunya evaluasi berkenaan dengan biaya yang digunakan dalam perjalanan dinas", terangnya.

Peserta sosialisaai terdiri sekretaris, kasubbag keuangan, bendahara dan pengelola keuangan pada biro-biro dan OPD di lingkungan Pemprov Kaltim. (ayu/her/yans/fat/humasprovkaltim).

Berita Terkait
Government Public Relation