Kalimantan Timur
Sosialisasi Peraturan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Lahan, Meiliana : Pembangunan Masih Terkendala Pembebasan Lahan

Meiliana saat membuka sosialisasi peraturan pengendalian pemanfaatan ruang dan penguasaan lahan. Proses pembangunan kerap terkendala karena persoalan pembebasan lahan dan aturan pemanfaatan ruang. (SENO/HUMASPROV)


SAMARINDA – Peliknya proses pembebasan lahan dan pemanfaatan ruang masih menjadi kendala pelaksanaan pembangunan di daerah. Hal itu diungkapkan Plt Sekretaris Provinsi Kaltim Hj Meiliana pada Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah di Ruang Palem Raja, Hotel Grand Sawit Samarinda, Rabu (21/2).

 

Menurut dia, sekalipun telah ada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, penyelesaian masalahnya ternyata tetap tidak mudah. “Faktanya pembebasan lahan untuk jalur jalan tol tidak berjalan mulus,” katanya. Bukan hanya jalan tol, sejumlah proyek pembangunan lainnya juga sempat mengalami kendala pembebasan lahan diantaranya, pembangunan kawasan industri di Maloy Kutai Timur. Juga, kawasan industri Kariangau di Balikpapan, pembangunan kilang minyak di Bontang serta Bandara APT Pranoto di Samarinda.

 

Karenanya, sinergi terus dilakukan dengan BPN, jajaran kejaksaan, kepolisian dan pihak terkait lainnya untuk mempercepat proses pembebasan lahan, sehingga pekerjaan fisik bisa segera tuntas. “Proses perijinan yang panjang harus bisa disederhanakan. Jika bisa dipermudah, mengapa harus dipersulit. Yang penting tidak melanggar aturan perundang-undangan,” tegasnya.

 

Sementara itu Kasubdit Penertiban Pemanfaatan Ruang Wilayah III Ditjen Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah Kementerian ATR/BPN Eka Aurihan Djasriain menyebutkan saat ini ada 16 peraturan perundang-undangan terkait tata ruang dan tanah. “Tiga diantaranya telah menjadi Peraturan Menteri ATR/BPN dan 13 dalam tahap rancangan. Sosialisasi ini untuk menyebarluaskan berbagai peraturan perundangan yang sudah disusun/ditetapkan maupun masih rancangan kepada masyarakat melalui pemerintah daerah,” ujar Eka Aurihan.

 

Sosialisasi diikuti 75 peserta terdiri dari para Sekda dari kabupaten/kota, instansi/dinas membidangi tata ruang/pertanahan, Dinas PUPR dan Bappeda. Kegiatan dilaksanakan selama dua hari (21-22 Februari) dan dihadiri Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN Suryaman Kardiat dan Kepala Kanwil BPN Kaltim Dr Mazwar. (yans/sul/humasprov)

Berita Terkait
Government Public Relation