Sosialisasi Percepatan Perizinan Sektor Perikanan Kaltim. Rusmadi : Tiga Jam Selesai Tanpa Pungutan
BONTANG - Kewenangan penerbitan ijin prinsip sektor perikanan sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah telah mengamanatkan pelimpahan kewenangan dari pemerintah kabupaten/kota ke pemerintah provinsi. Walaupun demikian, pemerintah provinsi sudah bertekad memberikan pelayanan yang mudah dan tanpa biaya.
Hal itu ditegaskan Sekretaris Provinsi Kaltim Dr H Rusmadi saat membuka Sosialisasi Percepatan Perizinan Sektor Perikanan Kaltim di Auditorium Gedung Walikota Bontang, Kamis (28/9). Untuk ijin usaha perikanan, ijin kapal pengangkut ikan dan ijin penangkapan ikan serta pengolahan hasil perikanan dipatok tidak lebih dari tiga hari selesai. "Jadi walaupun mengurus ijin itu di provinsi. Tapi yakinlah tidak sulit. Kami menargetkan tidak lebih dari tiga hari selesai bahkan kalau lengkap persyaratan paling tiga jam tuntas tanpa ada pungutan," katanya.
Menurut dia, kapasitaa kapal tangkap antar 5 grosston (GT) hingga 10 GT tidak dikenai biaya atau pungutan terkecuali yang memang diatur UU. Karenanya, Rusmadi meminta agar para nelayan tidak perlu khawatir dan bingung dengan peralihan kewenangan perijinan dari kabupaten/kota ke provinsi.
Apabila ada terjadi pungutan, lanjutnya ternyata tidak ada diatur UU maka nelayan segera laporkan ke Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli). "Jadi kalau ada aparat yang meminta-minta bayaran untuk terbit ijin dan tidak ada dalam aturan. Maka saya minta segera laporkan ke satgas," tegas Rusmadi.
Sementara itu Kepala Bidang Pelayanan Perijinan dan Non Perijinan DPMPTSP Kaltim Edy Gunawan menjelaskan nelayan tidak perlu datang ke Samarinda untuk mengurus ijin-ijin sektor perikanan. "Nelayan atau pelaku usaha perikanan cukup datang ke dinas atau instansi setempat dengan melengkapi persyaratan, sehingga yang disampaikan dinas setempat hanya nama pemohon ijin," ujar Edy Gunawan. Dia menambahkan melalui pelayanan sistem online termasuk tandatangan online maka semua urusan perijinan lebih mudah dilakukan tanpa memalan waktu lama.
Selain itu, setiap tahun tidak kurang sekitar 2.500 hingga 3.000 ijin yang dikeluarkan untuk kegiatan usaha perikanan. Sosialisasi dirangkai dengan penyerahan bantuan berupa bibit ikan nila sebanyak 3.000 ekor serta perlengkapan usaha perikanan.
Hadir Kepala Dinas Ketahanan Pangan Perikanan dan Pertanian Kota Bontang Hj Aji Erlinawati dan jajaran Pemkot Bontang, camat dan lurah se- Kota Bontang serta 300 nelayan. Sosialisasi menghadirkan narasumber H Andi Sofyan Hasdam dan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kaltim Nursigit. Tampak pula hadir Komandan Polairud, Kepala Pos AL dan Kepala Syahbandar, Kepala Pelabuhan Kota Bontang.(yans/sul/ri/humasprov)
06 Juli 2021 Jam 21:42:02
Kelautan dan Perikanan
11 September 2018 Jam 18:51:22
Kelautan dan Perikanan
23 Agustus 2018 Jam 20:40:02
Kelautan dan Perikanan
08 Januari 2018 Jam 13:11:45
Kelautan dan Perikanan
06 September 2019 Jam 20:28:56
Kelautan dan Perikanan
06 Oktober 2015 Jam 00:00:00
Kelautan dan Perikanan
29 November 2023 Jam 21:24:32
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
29 November 2023 Jam 19:34:35
Gubernur Kaltim
29 November 2023 Jam 17:18:01
Gubernur Kaltim
29 November 2023 Jam 17:00:54
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
25 Maret 2016 Jam 00:00:00
Pembangunan
11 November 2015 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
03 November 2020 Jam 12:34:17
Kegiatan Silaturahmi
24 Juli 2018 Jam 19:51:52
Pembangunan
31 Juli 2019 Jam 22:10:06
Pemerintahan