Kalimantan Timur
Sosialisasi Percepatan Perizinan Sektor Perikanan Kaltim

Rusmadi menyerahkan bantuan kepada nelayan Bontang penerima bibit ikan dan bantuan perlengkapan usaha sektor perikanan. (masdiansyah/humasprov kaltim)

 

Sosialisasi Percepatan Perizinan Sektor Perikanan Kaltim. Rusmadi : Tiga Jam Selesai Tanpa Pungutan

 

BONTANG - Kewenangan penerbitan ijin prinsip sektor perikanan sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah telah mengamanatkan pelimpahan kewenangan dari pemerintah kabupaten/kota ke pemerintah provinsi. Walaupun demikian, pemerintah provinsi sudah bertekad memberikan pelayanan yang mudah dan tanpa biaya.

 

Hal itu ditegaskan Sekretaris Provinsi Kaltim Dr H Rusmadi saat membuka Sosialisasi Percepatan Perizinan Sektor Perikanan Kaltim di Auditorium Gedung Walikota Bontang, Kamis (28/9). Untuk ijin usaha perikanan, ijin kapal pengangkut ikan dan ijin penangkapan ikan serta pengolahan hasil perikanan dipatok tidak lebih dari tiga hari selesai. "Jadi walaupun mengurus ijin itu di provinsi. Tapi yakinlah tidak sulit. Kami menargetkan tidak lebih dari tiga hari selesai bahkan kalau lengkap persyaratan paling tiga jam tuntas tanpa ada pungutan," katanya.

 

Menurut dia, kapasitaa kapal tangkap antar 5 grosston (GT) hingga 10 GT tidak dikenai biaya atau pungutan terkecuali yang memang diatur UU. Karenanya, Rusmadi meminta agar para nelayan tidak perlu khawatir dan bingung dengan peralihan kewenangan perijinan dari kabupaten/kota ke provinsi.

 

Apabila ada terjadi pungutan, lanjutnya ternyata tidak ada diatur UU maka nelayan segera laporkan ke Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli). "Jadi kalau ada aparat yang meminta-minta bayaran untuk terbit ijin dan tidak ada dalam aturan. Maka saya minta segera laporkan ke satgas," tegas Rusmadi.

 

Sementara itu Kepala Bidang Pelayanan Perijinan dan Non Perijinan DPMPTSP Kaltim Edy Gunawan menjelaskan nelayan tidak perlu datang ke Samarinda untuk mengurus ijin-ijin sektor perikanan. "Nelayan atau pelaku usaha perikanan cukup datang ke dinas atau instansi setempat dengan melengkapi persyaratan, sehingga yang disampaikan dinas setempat hanya nama pemohon ijin," ujar Edy Gunawan. Dia menambahkan melalui pelayanan sistem online termasuk tandatangan online maka semua urusan perijinan lebih mudah dilakukan tanpa memalan waktu lama.

 

Selain itu, setiap tahun tidak kurang sekitar 2.500 hingga 3.000 ijin yang dikeluarkan untuk kegiatan usaha perikanan. Sosialisasi dirangkai dengan penyerahan bantuan berupa bibit ikan nila sebanyak 3.000 ekor serta perlengkapan usaha perikanan.

 

Hadir Kepala Dinas Ketahanan  Pangan Perikanan dan Pertanian Kota Bontang Hj Aji Erlinawati dan jajaran Pemkot Bontang, camat dan lurah se- Kota Bontang serta 300 nelayan. Sosialisasi menghadirkan narasumber H Andi Sofyan Hasdam dan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kaltim Nursigit. Tampak pula hadir Komandan Polairud, Kepala Pos AL dan Kepala Syahbandar, Kepala Pelabuhan Kota Bontang.(yans/sul/ri/humasprov)

Berita Terkait
Government Public Relation