Kalimantan Timur
Sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2012

Swasta Besar Harus Alokasikan CSR untuk Koperasi dan UMKM
                  
BALIKPAPAN - Pemprov Kaltim menaruh perhatian besar dalam upaya mengembangkan dan memperkuat eksistensi koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), salah satu bentuknya dengan membuat perlindungan dan dukungan melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.  Koperasi dan UMKM terbukti lebih tangguh menghadapi terpaan krisis ekonomi nasional maupun dunia.
Salah satu amanat dalam  Perda itu, mengharuskan badan usaha swasta berskala besar yang melakukan kegiatan di usaha di Kaltim, mengalokasikan 20 persen dana Corporate Social Responsibilty (CSR) untuk pemberdayaan koperasi dan UMKM.    
Biro Hukum Setdaprov Kaltim melakukan sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pemberdayaan Koperasi dan UMKM ini di Hotel Le Grandeur Balikpapan, Senin(20/5), diikuti puluhan pengurus koperasi dan UMKM di Kaltim.   
Kepala Biro Hukum Setdaprov Kaltim H Suroto saat membacakan sambutan Gubernur Kaltim mengatakan, koperasi dan UMKM terbukti ketangguhannya dan mampu bertahan saat krisis ekonomi melanda dunia.   Koperasi dan UMKM juga memiliki kontribusi cukup besar dalam  penyerapan tenaga kerja.
“Sektor ini memiliki peran strategis dalam menopang ketahanan ekonomi masyarakat dan penciptaan lapangan kerja,” kata Suroto.  
“Perda ini secara tegas mengatur perusahaan besar di Kaltim agar mengalokasikan dana  CSR mereka sebesar 20 persen pada kegiatan pemberdayaan koperasi dan UMKM,” ujar Suroto.  
Badan usaha swasta yang dimaksud itu yang bergerak pada sektor pertambangan, minyak dan gas, perkebunan, perhotelan, ritel dan jasa lainnya.
Suroto mengatakan, perusahaan besar yang menjalankan usaha di Kaltim wajib memberikan kesempatan seluas-luasnya pada koperasi dan UMKM untuk melakukan hubungan kemitraan dalam berbagai bidang usaha sebagai tanggung jawab moral terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
Pada bagian lain,  meski memiliki daya tahan menghadapi krisis, namun koperasi dan UMKM masih dihadapkan pada permasalahan SDM dalam bidang manajemen serta keterbatasan permodalan, sehingga berpengaruh pada rendahnya kemampuan berkompetisi dengan pelaku usaha lain.
Terkait permodalan koperasi dan UMKM, Kapala Seksi Fasilitasi Pembiayaan Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kaltim Heni Purwaningsih mengatakan Pemprov Kaltim telah mengeluarkan Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pembentukan Lembaga Penjaminan Kredit Daerah melalui PT Jaminan Kredit Daerah yang nantinya akan menjadi menjamin pinjaman koperasi dan UMKM di Kaltim.
Heni mengatakan, selama ini koperasi dan UMKM mengalami kesulitan memperluas usahanya melalui pinjaman dari bank baik dari persyaratan pinjaman maupun agunan yang terkadang cukup memberatkan.  
“Kehadiran lembaga penjamin ini diharapkan dapat memudahkan koperasi dan UMKM dalam mengajukan kredit ke bank,” jelas Heni.
Kegiatan sosialisasi Perda Nomor  4 Tahun 2012  cukup menarik peserta yang merupakan para pelaku usaha koperasi dan UMKM. Sejumlah peserta terlihat antusias menanyakan hal-hal terkait penjelasan dalam regulasi itu.
Nanang misalnya, pelaku UMKM asal Balikpapan itu mengaku cukup senang dengan adanya lembaga penjamin kredit  daerah ini. Selama ini dirinya mengalami kesulitan dalam mengembangkan usahanya karena persoalan sulitnya permodalan. Dia pun  ingin mengetahui lebih jelas tentang berbagai hal teknis dan mekanisme penjaminan kredit tersebut.  
“Persaingan usaha sekarang cukup berat, baik produk dan pemasaran tentu harus ditingkatkan dan kami memerlukan penguatan permodalan,” kata Nanang.(gie/hmsprov)

Berita Terkait
Government Public Relation