SAMARINDA-Pembinaan sumber daya manusia (SDM) bidang kearsipan dalam peningkatan pengetahuan dan wawasan bagi para petugas pengelola arsip di setiap unit kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemprov Kaltim, BUMD, perusahaan swasta maupun organisasi kemasyarakatan sangat penting.
Dengan sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyerahan Arsip Statis bagi Organisasi Politik, Ormas dan Perorangan dan Pergub Nomor 18 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Terjaga di Lingkungan Pemprov Kaltim, pelaksanaan dan pengelolaan arsip dapat berjalan sesuai harapan.
"Setelah pelaksanaan sosialisasi ini, diharapkan Badan Arsip Daerah (BAD) Kaltim harus dapat menjemput bola, tidak menunggu. Segera buat tim kecil untuk melakukan aksi di lapangan dengan mendatangi organisasi politik, organisasi masyarakat dalam upaya penertiban pengelolaan arsip yang benar," kata Asisten Administrasi Umum Sekprov Kaltim Dr Meiliana saat membuka sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyerahan Arsip Statis bagi Organisasi Politik, Ormas dan Perorangan dan Pergub Nomor 18 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Terjaga di Lingkungan Pemprov Kaltim yang berlangsung di Ruang Serbaguna Badan Arsip Daerah Kaltim, Rabu (30/3).
Menurut Meiliana, tentu sangat disayangkan apabila tidak ada implementasi pelaksanaan Pergub tersebut setelah sosialisasi ini.
"Oleh Karena itu, BAD harus melakukan jemput bola dan berinovasi dengan segera membentuk tim pendampingan untuk dapat melakukan pembinaan, penertiban dalam pengelolaan arsip baik kepada organisasi politik dan Ormas maupun BUMD," pinta Meiliana.
Ketua Panitia Penyelenggara sosialisasi AA Nyoman Susastra dalam laporannya mengatakan, tujuan pelaksanaan sosialisasi agar penciptaan arsip mampu melakukan suvervisi, monitoring kegiatan penyelenggaraan kearsipan khususnya pengelolaan arsip statis di lingkungan Pemprov Kaltim, serta untuk menjamin keselamatan dan kelestarian arsip sesuai dengan kaidah-kaidah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Pelaksanaan sosialisasi ini diikuti peserta dari pengelola arsip di SKPD, BUMD, perusahaan swasta, organisisi politik, organisasi kemasyarakatan di lingkungan Pemprov Kaltim," kata Nyoman. (mar/sul/es/humasprov
10 Maret 2014 Jam 00:00:00
Kearsipan
30 Juni 2014 Jam 00:00:00
Kearsipan
14 Oktober 2014 Jam 00:00:00
Kearsipan
01 April 2014 Jam 00:00:00
Kearsipan
07 April 2014 Jam 00:00:00
Kearsipan
01 Maret 2014 Jam 00:00:00
Kearsipan
11 Desember 2023 Jam 00:04:16
Gubernur Kaltim
10 Desember 2023 Jam 00:01:40
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
08 Desember 2023 Jam 18:56:58
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 18:03:53
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 14:07:24
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
20 Februari 2020 Jam 11:27:14
Lingkungan Hidup
31 Desember 2016 Jam 00:00:00
Pemerintahan
30 Agustus 2013 Jam 00:00:00
Pemerintahan
05 Maret 2016 Jam 00:00:00
Pendidikan
04 Agustus 2016 Jam 00:00:00
Pembangunan