SAMARINDA-Pembinaan sumber daya manusia (SDM) bidang kearsipan dalam peningkatan pengetahuan dan wawasan bagi para petugas pengelola arsip di setiap unit kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemprov Kaltim, BUMD, perusahaan swasta maupun organisasi kemasyarakatan sangat penting.
Dengan sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyerahan Arsip Statis bagi Organisasi Politik, Ormas dan Perorangan dan Pergub Nomor 18 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Terjaga di Lingkungan Pemprov Kaltim, pelaksanaan dan pengelolaan arsip dapat berjalan sesuai harapan.
"Setelah pelaksanaan sosialisasi ini, diharapkan Badan Arsip Daerah (BAD) Kaltim harus dapat menjemput bola, tidak menunggu. Segera buat tim kecil untuk melakukan aksi di lapangan dengan mendatangi organisasi politik, organisasi masyarakat dalam upaya penertiban pengelolaan arsip yang benar," kata Asisten Administrasi Umum Sekprov Kaltim Dr Meiliana saat membuka sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyerahan Arsip Statis bagi Organisasi Politik, Ormas dan Perorangan dan Pergub Nomor 18 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Terjaga di Lingkungan Pemprov Kaltim yang berlangsung di Ruang Serbaguna Badan Arsip Daerah Kaltim, Rabu (30/3).
Menurut Meiliana, tentu sangat disayangkan apabila tidak ada implementasi pelaksanaan Pergub tersebut setelah sosialisasi ini.
"Oleh Karena itu, BAD harus melakukan jemput bola dan berinovasi dengan segera membentuk tim pendampingan untuk dapat melakukan pembinaan, penertiban dalam pengelolaan arsip baik kepada organisasi politik dan Ormas maupun BUMD," pinta Meiliana.
Ketua Panitia Penyelenggara sosialisasi AA Nyoman Susastra dalam laporannya mengatakan, tujuan pelaksanaan sosialisasi agar penciptaan arsip mampu melakukan suvervisi, monitoring kegiatan penyelenggaraan kearsipan khususnya pengelolaan arsip statis di lingkungan Pemprov Kaltim, serta untuk menjamin keselamatan dan kelestarian arsip sesuai dengan kaidah-kaidah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Pelaksanaan sosialisasi ini diikuti peserta dari pengelola arsip di SKPD, BUMD, perusahaan swasta, organisisi politik, organisasi kemasyarakatan di lingkungan Pemprov Kaltim," kata Nyoman. (mar/sul/es/humasprov
05 Maret 2015 Jam 00:00:00
Kearsipan
16 Mei 2014 Jam 00:00:00
Kearsipan
12 November 2013 Jam 00:00:00
Kearsipan
25 Juli 2014 Jam 00:00:00
Kearsipan
28 Agustus 2014 Jam 00:00:00
Kearsipan
12 November 2013 Jam 00:00:00
Kearsipan
07 Agustus 2022 Jam 22:11:30
PKK
07 Agustus 2022 Jam 22:05:22
Sumber Daya Manusia
07 Agustus 2022 Jam 21:58:01
PKK
07 Agustus 2022 Jam 21:57:37
Pertanian dan Ketahanan Pangan
07 Agustus 2022 Jam 21:52:15
Gubernur Kaltim
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
30 Juli 2021 Jam 22:44:50
Sosialisasi Masyarakat
01 November 2016 Jam 00:00:00
Kegiatan Silaturahmi
26 September 2013 Jam 00:00:00
Agama
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
12 Oktober 2013 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
03 Oktober 2016 Jam 00:00:00
Agama
11 Agustus 2016 Jam 00:00:00
Agama