Kalimantan Timur
Sosialisasi Perjalanan Dinas

dok.humasprovkaltim

BALIKPAPAN - Staf Ahli Gubernur Bidang SDA, Perekokomian dan Kesra HM Sa’bani hadir dan membuka Sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas dan Keputusan Gubernur (Kepgub) Kaltim nomor 090/K.12/2020 tentang Penetapan Standarisasi Biaya Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemprov Kaltim Tahun 2020.

Kegiatan satu hari ini diikuti 250 peserta dari 46 perangkat daerah induk lingkup Pemprov Kaltim dilaksanakan Ballroom Lt.10 Hotel Grand Jatra Balikpapan, Kamis (30/1/2020).

Hadir Asisten Administrasi Umum H Fathul Halim dan Kepala Biro Umum Setdaprov Kaltim HS Adiyat, pimpinan perangkat daerah serta pejabat administrator dan pengawas di lingkup Pemprov Kaltim.

"Pergub ini penting agar jangan tersalah mengeluarkan kuitansi ataupun salah administrasi perjalanan. Walaupun resikonya bisa untung atau rugi. Tapi jangan lah,"  kata Sa'bani mengingatkan peserta sosialisasi.

Menurut Sa'bani, sosialisasi Pergub dan Kepgub sangat penting dan perlu diketahui bersama, terutama bagi aparatur (pengelola keuangan) terkait perjalanan dinas pegawai. Dimana diberlakukan efektif mulai Februari tahun ini.

"Perjalanan dinas itu tugas dinas. Jadi bukan take home pay. Uang yang diberi bukan uang saku tapi uang makan dan biaya selama dinas," ujar Sa'bani.

Sementara Kepala Biro Umum HS Adiyat mengemukakan sosialisasi bertujuan optimalisasi administrasi perjalanan dinas yang tertib dan akuntabel.

"Peraturan ini mengamanatkan perjalanan dinas dilakukan hanya untuk kepentingan yang sangat tinggi yang prioritas berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan efesiensi. Mengutamakan tercapainya kinerja memperhatikan ketersediaan dana pada satuan kerja," ujarnya.(yans/her/humasprovkaltim)

Berita Terkait