Kalimantan Timur
Sosialisasi Program Kampung Iklim PPU Libatkan Dua Kecamatan Enam Kelurahan dan Desa

Sosialisasi Program Kampung Iklim PPU Libatkan Dua Kecamatan Enam Kelurahan dan Desa (jaya/humasprovkaltim)

PETUNG - Menindaklanjuti ditunjuk Kaltim oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai pilot project Program Penurunan Emisi Carbon sejak 2015. Maka, Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim  menggelar Sosialisasi dan Konsultasi Kegiatan FPIC/Program Kampung Iklim+ Dalam Rangka Program Program Forest Carbon Partnership Facility-Carbon Fund (FCPF-CF) Tingkat Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Provinsi Kaltim yang dipusatkan di Kelurahan Petung Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kamis (19/9/2019).

Menurut Kepala DPMPD Kaltim HM Jauhar Effendi diwakili Sekretaris DPMPD Kaltim Surono, program nasional ini didanai World Bank, khusus di PPU melibatkan enam kelurahan dan desa pada dua kecamatan. 

Dua kecamatan tersebut, yaitu Kecamatan Penajam dan Sepaku. Enam desa dan kelurahan meliputi Kelurahan Riko, Pemaluan, Mentawir, Sepaku, Desa Karang Jinawi dan Desa Bukit Raya. "Ada 150 kampung menjadi kawasan Kampung Iklim+ terbagi di tujuh kabupaten," kata Surono ketika membuka sekaligus narasumber sosialisasi Proklim di PPU.

Tujuh kabupaten yang menjadi sasaran penguatan Proklim, yaitu Kabupaten Paser, Penajam Paser Utara, Kutai Kartanegara, Kutai Timur, Kabupaten Berau, Kutai Barat dan Mahakam Ulu. "Kita harapkan melalui sosialisasi ini, desa yang masih tertinggal dapat menjadi berkembang hingga mandiri. Semoga desa tersebut mampu mendukung program perubahan iklim bersama masyarakat," jelasnya.

Surono menegaskan mendukung Proklim di desa bisa menggunakan dana desa bersumber dari pusat. Karena, melalui program ini Pemerintah Desa akan berdampak pada Pendapatan Asli Desa (PAD).

Prinsipnya, dengan menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK). Maka, dana desa dari pusat tersebut bisa digunakan untuk mendukung Program Kampung Iklim. "Dengan demikian, program kampung iklim ini akan sinergi dari pusat, provinsi, kabupaten, kecamatan hingga ke desa-desa," jelasnya.

Sementara perwakilan Dewan Daerah Perubahan Iklim (DDPI) Kaltim Danang Suto Budi mengungkapkan program FCPF atau program penurunan emisi Bank Dunia di Kaltim (FCPF-CF) akan diimplementasikan pada 2020 -2024. Dengan tujuan mengurangi perubahan hutan atau deforestasi dan kerusakan hutan degradasi di area seluas 12,7 juta hektar di Kaltim. 

"Kita harapkan program ini mendukung tata kelola lahan yang lebih baik. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal dan pengelolaan hutan yang lestari," jelasnya.

Waktu pelaksanaan program ini sejak 2019 hingga 2024 yang merupakan program nasional melalui KLHK dengan Provinsi Kaltim lokasi pertama di Indonesia.

Program ini dilaksanakan untuk membantu negara-negara dalam upaya Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation (REDD+). Melalui program ini membantu mekanisme untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dengan cara memberikan kompensasi kepada pihak-pihak yang melakukan pencegahan deforestasi dan degradasi hutan.

"Bahkan dengan program ini menguji sistem pembayaran berbasis kinerja untuk kegiatan REDD+. Dengan tujuan untuk memastikan pembagian manfaat yang adil dan mempromosikan insentif positif berskala besar di masa depan untuk REDD+," jelasnya.

Melalui program ini pengembangan mata pencaharian masyarakat lokal dapat meningkat. Sosialisasi dipandu Kepala Seksi Pembangunan Kawasan Perdesaan DPMPD Kaltim Dakwan Dini dengan narasumber dari DPMPD Kaltim yang disampaikan Sekretaris DPMPD Surono, Dewan Daerah Perubahan Iklim (DDPI) Kaltim Danang Suto Budi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan DPMD PPU.

Hadir pula Tim FCPF Pusat Penelitian dan Pengembangan Sosial Ekonomi  Kebijakan dan Perubahan Iklim (P3SEKPI) KLHK Tri Pujiastuti Agustina dan Kepala DPMPD PPU Dul Azis.(jay/her/yans/humasprovkaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation