PETUNG- Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim menggelar Sosialisasi dan Konsultasi Kegiatan FPIC/Program Kampung Iklim+ (Proklim) yang merupakan program nasional didanai World Bank.
Sosialisasi dalam rangka Program Program Forest Carbon Partnership Facility-Carbon Fund (FCPF-CF) Tingkat Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Provinsi Kaltim yang dipusatkan di Kelurahan Petung Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara, Kamis (19/9/2019).
Sebelumnya, sosialisasi sesi pertama diisi Kepala DPMPD Kaltim HM Jauhar Effendi diwakili Sekretaris DPMPD Kaltim Surono dan Perwakilan Dewan Daerah Perubahan Iklim (DDPI) Kaltim Danang Suto Budi.
Sedangkan sesi kedua materi sosialisasi Proklim disampaikan Kabid Pemberdayaan, Kelembagaan dan Sosial Budaya Masyarakat DPMD PPU Usep Supriatna dan Perwakilan DDPI Kaltim Danang Suto Budi.
Dimoderatori Tenaga Ahli P3MD PPU Farid, dua narasumber sepakat bahwa mendukung Program Kampung Iklim diperlukan adanya intensitas dan kapasitas yang dilakukan masyarakat desa. Artinya, melaksanakan proklim masyarakat desa maupun kelurahan lebih kreatif.
"Program ini tidak lain untuk mendukung penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) di daerah. Artinya, banyak program yang bisa dilakukan mendukung Proklim. Misal, membuat bank sampah. Pengendalian kekeringan dengan cara perlindungan mata air maupun penghematan penggunaan air," kata Usep Supriatna.
Dalam pelaksanaan Proklim diperlukan pendamping. Karena itu, pemerintah daerah akan berupaya memfasilitasi masyarakat atau perangkat desa dengan membentuk tim pembina dan pendamping Proklim yang ditandatangani Bupati. Termasuk memperkuat kelembagaan seperti lembaga adat.
"Sehingga ada sinergitas antara pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, kecamatan hingga desa," jelasnya.
Sementara perwakilan DDPI Kaltim Danang Suto Budi menyebutkan pengembangan Proklim tidak lepas dengan penataan ruang atau RTRW di masing-masing wilayah khususnya desa atau kampung.
Program kampung iklim di desa-desa atau kampung, lanjutnya sudah ditetapkan 150 desa atau kampung menjadi kawasan Kampung Iklim+ (Plus) terbagi di tujuh kabupaten. Program ini diperlukan pengayaan inovasi program adaptasi maupun mitigasi perubahan iklim yang dilaksanakan warga desa atau kampung di PPU.
Plusnya, dari Proklim ini terintegrasi dengan rencana tata ruang dan rencana pembangunan yang rendah emisi. Serta memiliki tutupan hutan dan tata kelola yang partisipatif serta transparan.
"Artinya, Proklim Plus ini Pemerintah Desa atau Kampung harus memiliki tata ruang yang jelas sudah ditetapkan pemerintah," jelasnya.
Adanya penataan ruang yang jelas maka desa atau kampung yang masuk proklim mampu mengembangkan potensi lokal mereka. Misal, membangun desa wisata, desa peduli api, desa hijau, desa tangguh bencana, desa KB hingga Desa Mandiri.
"Proklim adalah program berlingkup nasional yang dikembangkan KLHK guna mendorong partisipasi masyarakat untuk meningkatkan ketahanan terhadap dampak perubahan iklim dan pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK)," jelasnya.
Menurut Danang, melaksanakan Proklim Plus keuntungan akan diterima warga desa atau kampung. Karena, warga kampung atau desa yang menjaga atau mengelola langsung lahan mereka.
Contoh, adanya desa wisata. Maka, warga desa setempat yang mengelola ketika banyaknya pendatang atau pengunjung datang ke desa atau kampung mereka.
"Diperlukan perencanaan dan penataan yang baik dilakukan warga kampung atau desa. Khususnya dalam menata lingkungan hidup mereka. Sehingga pengunjung senang dan selalu ingat kampung atau desa tersebut," jelasnya.
Perencanaan atau penataan ini harus diketahui seluruh warga desa atau kampung. Contohnya, bagaimana potensi lokal mereka. Baik wisata maupun pertanian hingga perkebunan bahkan perikanan dan peternakan. Itu semua harus direncanakan.
Selain itu, pelaksanaan Proklim Plus ini maka akan ada oùpotensi insentif pendapatan asli desa (PADes) terhadap investasi pengurangan emisi melalui bantuan Bank Dunia.
Selanjutnya, mendukung program ini, untuk di desa atau kampung, pertama memastikan masyarakat mengerti dan tidak keberatan dan menyatakan persetujuan. Kemudian kedua, masyarakat desa mengerti hak dan kewajibannya serta adanya komitmen dalam menjalankan program tersebut.
"Diharapkan persiapan menuju Proklim ini, sosialisasi dan persetujuan bisa selesai pada November 2019," jelasnya.
Program penurunan emisi Bank Dunia di Kaltim (FCPF-CF) akan diimplementasikan pada 2020 -2024.
Sosialisasi diikuti para Kepala Desa dan Kelurahan dari dua kecamatan di PPU serta Pendamping Desa.(jay/her/yans/humasprovkaltim)
19 April 2018 Jam 23:06:04
Lingkungan Hidup
19 Februari 2013 Jam 00:00:00
Lingkungan Hidup
15 November 2019 Jam 23:25:19
Lingkungan Hidup
01 Februari 2013 Jam 00:00:00
Lingkungan Hidup
19 Desember 2019 Jam 21:47:55
Lingkungan Hidup
29 Mei 2023 Jam 19:18:24
Wakil Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 19:15:40
Wakil Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 14:31:31
Wakil Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 10:05:26
Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 09:57:29
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
22 Oktober 2014 Jam 00:00:00
Pembangunan
14 Januari 2021 Jam 21:31:23
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
07 April 2021 Jam 10:15:16
Perencanaan Pembangunan
29 Juni 2020 Jam 22:28:09
Gubernur Kaltim
19 Februari 2013 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan