Kalimantan Timur
Sosialisasi Reformasi Birokrasi Pemerintah Provinsi Kaltim

Sosialisasi RB

Pada Hari Jumat, Tanggal 26 Juni 2020 bertempat di ruang Tepian II Kantor Gubernur Kaltim, Kementerian PAN dan RB melakukan Sosialisasi Permenpan RB No. 25 Tahun 2020 Tentang Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2020-2024 dan Permenpan RB No 26 Tahun 2020 Tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah.

Sosialisasi Permenpan RB tersebut dilakukan secara online melalui Video Confrence oleh Kementerian PAN dan RB kepada Tim Reformasi Birokrasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Perangkat Daerah yang terlibat langsung dalam Indikator Kinerja dalam Reformasi Birokrasi.

Acara Sosialisasi tersebut dibuka dengan Sambutan Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur yang dibacakan oleh Kepala Biro Organisasi Setda Prov. Kaltim Bapak Rozani Erawadi, SH., M.Si.

Pengarahan Gambaran Umum Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Oleh Drs. H. Jufri Rahman, M.Si. (Plt. Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Sedangkan Materi Sosialisasi Road Map Reformasi Birokrasi di sampaikan oleh Aan Syaiful Ambia (Perencana Madya)

Dalam penilaian Lembar Kerja Evaluasi (LKE) yang dipakai oleh Evaluator PMPRB terdiri dari Komponen Pengungkit 3 (tiga) penilaian yaitu:  Aspek  Pemenuhan, Aspek Hasil Antara, dan Aspek Reform  dalam menilai Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di tiap institusi pemerintah. Kemudian pada Komponen Hasil 4 (empat) penilaian yaitu: Akuntabilitas Kinerja dan Keuangan, Kualitas Pelayanan Publik, Pemerintah yang Bersih dan Bebas KKN dan Kinerja Organisasi.

Sekda Provinsi Kalimantan Timur berkomitmen melaksanakan RB secara konsisten dan berupaya mewujudkan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) (LS).

Bahan Sosialisasi bisa download disini

Berita Terkait
Government Public Relation