Kalimantan Timur
Sosialisasi SK Gubernur Kaltim Tentang Penetapan Nomor Kendaraan Pejabat Pemprov

Foto Rosehan Anwar / Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Kalimantan Timur

SAMARINDA - Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Provinsi Kaltim HM Syirajudin  membuka Sosialisasi  Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim Tentang Penetapan  Tanda Nomor Kendaraan  Pejabat Pemerintah Provinsi Kaltim yang diselenggarakan Biro Umum Setda Provinsi Kaltim di Ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim, Rabu (31/8/2022).

 

Syirajudin  mengatakan  pelaksanaan sosialisasi Keputusan (SK). Gubernur Kaltim  Nomor 188.44/K.354/2022 Tentang Penetapan  Tanda Nomor Kendaraan  Pejabat, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Ketua dan Wakil Pembina Kesejahteraan Keluarga Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur bertujuan untuk penertiban penggunaan nomor kendaraan dinas khususnya di lingkungan Pemprov Kaltim. 

 

“Untuk kita ketahui bersama,  SK Gubernur Kaltim Nomor 188.44/K.354/2022  ini  terdapat  62 unit kendaraan yang mendapat  penetapan nomor polisi kendaraan dinas yang disusun sesuai dengan urutannya, misal kendaraan Gubernur Kaltim nomor  polisi 1,  Wakil Gubernur Kaltim nomor polisi 2, Ketua DPRD Kaltim  dengan nomor polisi 3, Sekda Kaltim nomor polisi 9,  dan  seterusnya,   sampai  terakhir  Nomor polisi 62 untuk Wakil Ketua TP PKK provinsi Kaltim,” kata Syirajudin.

 

Sesuai SK  Gubernur Kaltim  ini, Syirajudin berharap   bisa dipahami dan dipatuhi   dengan baik, jangan  sampai ada yang merasa  keberatan dengan terbitnya  SK ini atau mungkin terjadi pro dan kontra. Keputusan ini sudah dikoordinasikan dengan Dirlantas Polda Kaltim termasuk pihak terkait lainnya.

 

“Jadi dengan surat keputusan ini, tentu sudah mengakomodir dari gubernur, Forkompimda sampai pimpinan perangkat daerah lainnya, termasuk instansi  dan lembaga vertikal lainnya dan jelasnya kita ingin dengan adanya SK Gubernur ini akan ada penertiban dan jelas peruntukannya,” tandasnya.

 

Syirajudin mengharapkan kepada peserta sosialisasi SK Gubernur Kaltim dapat berjalan lancar, bila ada yang memang belum dipahami, diminta tidak malu bertanya kepada narasumber.

 

“Kalau ada yang belum paham tanyakan saja, jangan malu bertanya, mumpung ada ahlinya  Dirlantas Polda Kaltim (AKBP Andreas Luhut Jaya Tampubolon) yang sudah jauh datang dari Balikpapan untuk mensosialisasikan plat nomor kendaraan,” kata Syirajudin.  

 

Kepala Biro Umum Setda Provinsi Kaltim Hj Lisa Hasliana melaporkan tujuan pelaksanaan sosialisasi SK Gubernur Kaltim ini adalah untuk menertibkan dan menyesuaikan penggunaan tanda nomor kendaraan dinas di lingkungan Pemprov Kaltim berdasarkan SK Gubernur Kaltim  Nomor 188.44/K.354/2022,  dan Peraturan Kepolisian Daerah Kaltim Nomo 1 Tahun 2015.


“Kegiatan sosialisasi ini dihadiri kurang lebih 48 peserta yang terdiri  dari unsur Forkopimda, TP PKK Kaltim, serta  seluruh perangkat daerah dil ingkungan Pemprov Kaltim,” kata Lisa Hasliana. (mar/sul/adpimprov kaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation