SAMARINDA - Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Provinsi Kaltim HM Syirajudin membuka Sosialisasi Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim Tentang Penetapan Tanda Nomor Kendaraan Pejabat Pemerintah Provinsi Kaltim yang diselenggarakan Biro Umum Setda Provinsi Kaltim di Ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim, Rabu (31/8/2022).
Syirajudin mengatakan pelaksanaan sosialisasi Keputusan (SK). Gubernur Kaltim Nomor 188.44/K.354/2022 Tentang Penetapan Tanda Nomor Kendaraan Pejabat, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Ketua dan Wakil Pembina Kesejahteraan Keluarga Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur bertujuan untuk penertiban penggunaan nomor kendaraan dinas khususnya di lingkungan Pemprov Kaltim.
“Untuk kita ketahui bersama, SK Gubernur Kaltim Nomor 188.44/K.354/2022 ini terdapat 62 unit kendaraan yang mendapat penetapan nomor polisi kendaraan dinas yang disusun sesuai dengan urutannya, misal kendaraan Gubernur Kaltim nomor polisi 1, Wakil Gubernur Kaltim nomor polisi 2, Ketua DPRD Kaltim dengan nomor polisi 3, Sekda Kaltim nomor polisi 9, dan seterusnya, sampai terakhir Nomor polisi 62 untuk Wakil Ketua TP PKK provinsi Kaltim,” kata Syirajudin.
Sesuai SK Gubernur Kaltim ini, Syirajudin berharap bisa dipahami dan dipatuhi dengan baik, jangan sampai ada yang merasa keberatan dengan terbitnya SK ini atau mungkin terjadi pro dan kontra. Keputusan ini sudah dikoordinasikan dengan Dirlantas Polda Kaltim termasuk pihak terkait lainnya.
“Jadi dengan surat keputusan ini, tentu sudah mengakomodir dari gubernur, Forkompimda sampai pimpinan perangkat daerah lainnya, termasuk instansi dan lembaga vertikal lainnya dan jelasnya kita ingin dengan adanya SK Gubernur ini akan ada penertiban dan jelas peruntukannya,” tandasnya.
Syirajudin mengharapkan kepada peserta sosialisasi SK Gubernur Kaltim dapat berjalan lancar, bila ada yang memang belum dipahami, diminta tidak malu bertanya kepada narasumber.
“Kalau ada yang belum paham tanyakan saja, jangan malu bertanya, mumpung ada ahlinya Dirlantas Polda Kaltim (AKBP Andreas Luhut Jaya Tampubolon) yang sudah jauh datang dari Balikpapan untuk mensosialisasikan plat nomor kendaraan,” kata Syirajudin.
Kepala Biro Umum Setda Provinsi Kaltim Hj Lisa Hasliana melaporkan tujuan pelaksanaan sosialisasi SK Gubernur Kaltim ini adalah untuk menertibkan dan menyesuaikan penggunaan tanda nomor kendaraan dinas di lingkungan Pemprov Kaltim berdasarkan SK Gubernur Kaltim Nomor 188.44/K.354/2022, dan Peraturan Kepolisian Daerah Kaltim Nomo 1 Tahun 2015.
“Kegiatan sosialisasi ini dihadiri kurang lebih 48 peserta yang terdiri dari unsur Forkopimda, TP PKK Kaltim, serta seluruh perangkat daerah dil ingkungan Pemprov Kaltim,” kata Lisa Hasliana. (mar/sul/adpimprov kaltim)
26 Agustus 2021 Jam 20:27:48
Ketetapan Pemerintah
21 Juli 2021 Jam 15:40:45
Ketetapan Pemerintah
07 Juli 2021 Jam 12:17:51
Ketetapan Pemerintah
25 Juni 2018 Jam 20:48:29
Ketetapan Pemerintah
21 November 2020 Jam 20:28:19
Ketetapan Pemerintah
25 Oktober 2017 Jam 13:13:24
Ketetapan Pemerintah
02 Oktober 2023 Jam 22:37:43
Gubernur Kaltim
02 Oktober 2023 Jam 22:33:50
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
02 Oktober 2023 Jam 22:31:41
Gubernur Kaltim
02 Oktober 2023 Jam 22:23:12
Gubernur Kaltim
02 Oktober 2023 Jam 22:19:56
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
29 Agustus 2019 Jam 16:52:19
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
01 Februari 2014 Jam 00:00:00
Perdagangan
06 Februari 2016 Jam 00:00:00
Pembangunan
11 Februari 2019 Jam 18:25:42
Kebudayaan dan Pariwisata