SAMARINDA - Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor secara khusus mengikuti Sosialisasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), Jumat (13/5/2022). Acara yang digelar secara virtual melalui zoom meeting ini digagas Anggota DPR RI Dapil Kaltim, Prof Dr Awang Faroek Ishak.
Gubernur Isran Noor mengatakan UU IKN ini memiliki visi dan misi untuk semua. Artinya keberadaan ibu kota baru di sebuah negara itu adalah milik bangsa indonesia itu sendiri bahkan milik bangsa-bangsa di dunia.
“Jadi IKN ini tidak hanya milik masyarakat Kaltim, tetapi milik seluruh bangsa Indonesia, bahkan bangsa-bangsa dunia. Dan masyarakat Kaltim berterima kasih karena diberikan kepercayaan oleh pemerintah pusat dari Bapak Presiden dan seluruh rakyat Indonesia, untuk Kaltim sebagai lokasi IKN baru Indonesia, yang bernama Nusantara,” kata Isran Noor.
Menurut Isran, setelah penetapan UU IKN maka tidak ada lagi point of no return (titik tidak bisa kembali). Artinya tidak ada lagi penolakan dari masyarakat, terutama dari masyarakat Kaltim. Begitu pun dengan komentar-komentar negatif yang dulu pernah ada, saat ini berganti dengan mendukung sepenuh hati.
“Jika ada suara-suara yang mengomentari bernada tidak setuju, itu berarti bukan orang Kaltim. Tapi sampai sekarang ini tidak ada. Yang ada mungkin persoalan-persoalan menyangkut sedikit kawasan di IKN yang areal lahannya masih berstatus garapan dan masih ada sekitar beberapa hektar yang sudah bersertifikat hak milik masuk dalam kawasan inti IKN. Tapi ini sudah dibahas di kementerian lembaga terkait, termasuk sudah dibahas dalam rapat di Badan Otorita IKN,” jelas Isran.
Sementara Prof Awang Faroek Ishak mengaku turut bersyukur karena tidak ada masyarakat Kaltim yang berkomentar negatif atau mengeluarkan suara-suara yang tidak setuju atas pemindahan dan pembangunan IKN di Benua Etam.
“Harus dilaksanakan dengan seksama dengan mempertimbangkan mitigasi risiko seperti pengadaan lahan. Penetapan wilayah IKN juga harus jelas, tidak hanya dari sisi teritorial tetapi juga harus menghormati hak-hak masyarakat, dari aspek sosial, ekonomi dan budaya. Serta harus sesuai dengan prinsip RTRW Provinsi Kaltim dan Kabupaten,” pinta Gubernur Kaltim periode 2008-2018 ini.
Sosialisasi UU IKN ini juga diikuti Rektor Universitas Mulawarman Prof Masjaya, Rektor Untag Samarinda Dr Marjoni Rachman, Rektor Uniba Dr Isradi Zainal, Ketua Kadin Kaltim Dayang Donna Faroek dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kaltim EA Rafiddin Rizal. (her/sul/ adpimprov kaltim)
17 Maret 2022 Jam 19:04:49
Ibu Kota Negara
11 Oktober 2022 Jam 06:56:25
Ibu Kota Negara
11 Maret 2022 Jam 23:38:57
Ibu Kota Negara
24 Maret 2022 Jam 21:35:29
Ibu Kota Negara
19 Desember 2022 Jam 06:49:38
Ibu Kota Negara
05 Desember 2023 Jam 21:22:29
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
05 Desember 2023 Jam 21:20:06
Gubernur Kaltim
05 Desember 2023 Jam 19:09:09
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
05 Desember 2023 Jam 15:17:05
Gubernur Kaltim
04 Desember 2023 Jam 22:15:27
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
23 November 2016 Jam 00:00:00
Sosialisasi Masyarakat
27 Maret 2013 Jam 00:00:00
Pemerintahan
17 September 2015 Jam 00:00:00
Perkebunan
27 Januari 2022 Jam 19:07:31
Informasi dan Komunikasi
23 September 2013 Jam 00:00:00
Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian