Bupati dan Walikota Wajib Tertibkan Lembaga Keuangan Mikro
SAMARINDA - Pemerintah Kabupaten/Kota atau Bupati dan Walikota mempunyai tugas menertibkan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) di daerah. Karena itu, pengawasan terhadap LKM menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota.
Meski demikian, jika kabupaten/kota belum siap, tanggung jawab pengawasan menjadi tugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim. OJK merupakan lembaga independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan dan penyidikan sesuai UU Nomor 21/2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
“Melalui sosialisasi UU Nomor 1/2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro dan peraturan pelaksanaannya, diharapkan OJK terus melaksanakannya di kabupaten/kota, sehingga hal ini dapat membantu pemerintah daerah memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak terjebak dengan rentenir atau lintah darat,” kata Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setprov Kaltim M Sa’bani pada pembukaan sosialisasi UU Nomor 1/2013 di Samarinda, Selasa (21/4).
Melalui sosialisasi tersebut, Pemprov Kaltim berharap masyarakat dapat memanfaatkan pembiayaan atau modal usaha dari LKM. Karena lembaga ini bekerjasama dengan perbankan. Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan jasa perbankan.
“Apalagi, di Kaltim Pemerintah Provinsi berupaya memberikan pemerataan pelayanan perbankan hingga ke daerah perbatasan,” jelasnya.
Pemprov Kaltim meminta agar LKM dapat dipimpin orang yang menguasai bidang tersebut atau mampu mengelola keuangan. Karena LKM berbentuk dua badan hukum, yakni bisa Perseroan Terbatas (PT) atau Koperasi (Jasa). Jika LKM tersebut bentuknya PT, maka minimal 60 persen saham wajib dimiliki Pemerintah Kabupaten/Kota atau Badan Usaha Milik Desa/Kelurahan.
“Mencari orang yang dapat memimpin lembaga ini tidak mudah. Jangan sampai pengelolaan LKM di daerah membebani masyarakat, karena beban bunga pembiyaan yang tinggi. Sebab, lembaga ini didirikan untuk memberi jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan usaha skala mikro dan anggota LKM. Jadi, lembaga ini perlu orang yang dipercaya,” jelasnya.
Kepala Kantor OJK Kaltim Dedy Patria mengatakan LKM dapat melakukan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah. Lembaga ini dapat menjalankan kegiatan usaha setelah mendapat izin usaha dari OJK.
“OJK memberikan persetujuan atas permohonan izin usaha dalam jangka waktu paling lama 40 hari kerja sejak permohonan diterima. Setelah mendapat izin, LKM wajib melakukan kegiatan usaha minimal empat bulan setelah izin usaha diterbitkan,” jelasnya.
Jenis LKM sebelum berlakunya UU LKM diantaranya, yakni Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Bank Kredit Desa (BKD) dan Badan Kredit Kecamatan (BKK).(jay/es/hmsprov).
05 November 2019 Jam 22:48:38
Pendidikan
16 Agustus 2013 Jam 00:00:00
Pendidikan
24 Oktober 2013 Jam 00:00:00
Pendidikan
27 Maret 2014 Jam 00:00:00
Pendidikan
05 Februari 2020 Jam 16:06:45
Pendidikan
30 Desember 2014 Jam 00:00:00
Pendidikan
11 Desember 2023 Jam 00:04:16
Gubernur Kaltim
10 Desember 2023 Jam 00:01:40
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
08 Desember 2023 Jam 18:56:58
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 18:03:53
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 14:07:24
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
03 Mei 2013 Jam 00:00:00
Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera
10 Februari 2022 Jam 11:44:49
Gubernur Kaltim
11 September 2013 Jam 00:00:00
Politik
24 November 2020 Jam 20:44:14
Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian
02 Oktober 2014 Jam 00:00:00
Kesehatan