Kalimantan Timur
Sosialisasi UU Nomor 1/2013 Tentang LKM

Bupati dan Walikota Wajib Tertibkan Lembaga Keuangan Mikro

 

SAMARINDA - Pemerintah Kabupaten/Kota atau Bupati dan Walikota mempunyai tugas menertibkan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) di daerah. Karena itu, pengawasan terhadap LKM menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota.

Meski demikian, jika kabupaten/kota belum siap, tanggung jawab pengawasan menjadi tugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim. OJK merupakan lembaga independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan dan penyidikan sesuai UU Nomor 21/2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

“Melalui sosialisasi UU Nomor 1/2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro dan peraturan pelaksanaannya, diharapkan OJK terus melaksanakannya di kabupaten/kota, sehingga hal ini dapat membantu pemerintah daerah memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak terjebak dengan rentenir atau lintah darat,” kata Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setprov Kaltim M Sa’bani pada pembukaan  sosialisasi UU Nomor 1/2013 di Samarinda, Selasa (21/4).

Melalui sosialisasi tersebut, Pemprov Kaltim berharap masyarakat dapat memanfaatkan pembiayaan atau modal usaha dari LKM. Karena lembaga ini bekerjasama dengan perbankan. Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan jasa perbankan.

“Apalagi, di Kaltim Pemerintah Provinsi berupaya memberikan pemerataan pelayanan perbankan hingga ke daerah perbatasan,” jelasnya.

Pemprov Kaltim meminta agar LKM dapat dipimpin orang yang menguasai  bidang tersebut atau  mampu mengelola keuangan. Karena LKM berbentuk dua badan hukum, yakni bisa Perseroan Terbatas (PT) atau Koperasi (Jasa). Jika LKM tersebut bentuknya PT, maka minimal 60 persen saham wajib dimiliki Pemerintah Kabupaten/Kota atau Badan Usaha Milik Desa/Kelurahan.  

“Mencari orang yang dapat memimpin lembaga ini tidak mudah. Jangan sampai pengelolaan LKM di daerah membebani masyarakat, karena beban bunga pembiyaan yang tinggi. Sebab, lembaga ini didirikan untuk memberi jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan usaha skala mikro dan anggota LKM. Jadi, lembaga ini perlu orang yang dipercaya,” jelasnya.

Kepala Kantor OJK Kaltim Dedy Patria mengatakan LKM dapat melakukan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah. Lembaga ini dapat menjalankan kegiatan usaha setelah mendapat izin usaha dari OJK.

“OJK memberikan persetujuan atas permohonan izin usaha dalam jangka waktu paling lama 40 hari kerja sejak permohonan diterima. Setelah mendapat izin, LKM wajib melakukan kegiatan usaha minimal empat bulan setelah izin usaha diterbitkan,” jelasnya.

Jenis LKM sebelum berlakunya UU LKM diantaranya, yakni Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Bank Kredit Desa (BKD) dan Badan Kredit Kecamatan (BKK).(jay/es/hmsprov).

Berita Terkait
Government Public Relation