Kalimantan Timur
Sosialisasi UU Nomor 6/2014 Tentang Desa

SAMARINDA - Pemprov Kaltim mengingatkan semua aparatur pemerintahan desa agar tidak 'bermain-main' dalam penggunaan dana desa. Masyarakat diminta melapor kepada  Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) jika menemukan atau mengetahui ada aparatur pemerintahan desa yang bermain-main dengan dana desa. Siapapun yang berbuat nakal akan ditindak tegas.

Penggunaan dana desa juga akan mendapat pengawasan dari pemeriksa dan pengawas eksternal, baik Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).  

Jangan sampai satu rupiah pun dimain-mainkan. Karena itu, pemerintah desa harus mengetahui betul bagaimana tata cara pengelolaan dana desa tersebut. Apabila mereka mengetahui prosedur pengelolaan itu, tidak akan tergantung lagi dengan pemerintah tingkat atasnya, mulai dari kecamatan hingga pemerintah kabupaten.

“Contoh  mengenai pembuatan laporan hingga menyusun skala prioritas. Karena semua itu harus dimusyawarahkan,” kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kaltim HM Jauhar Efendi usai membuka Sosialisasi Program dan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Desa sesuai Undang-Undang (UU) No 6/2014 tentang Desa Tahun 2016 di Kantor BPMPD Kaltim, Senin (1/2).

Menurut dia, pengelolaan atau penggunaan dana desa harus terlebih dulu dilakukan musyawarah desa. Setelah adanya musyawarah desa, selanjutnya akan menjadi rencana kegiatan pemerintah desa, kemudian dituangkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes).

Jauhar menambahkan, pembenahan untuk pemberdayaan masyarakat desa, mulai dari pengelolaan dana desa hingga penyelenggaraan pemerintahan desa saat ini terus dilakukan. Karena itu, penggunaan dana desa ini harus terus diawasi.

“Apalagi tahun ini dana desa mengalami peningkatan hingga 124 persen. Sebelumnya dana dari pusat diberikan masing-masing desa sebesar rata-rata Rp287 juta per desa pertahun. Sekarang mencapai Rp646 juta pertahun per desa,” jelasnya.

Mendukung hal itu, diminta kepada pemerintah kabupaten untuk wajib membuat peraturan bupati (perbup) tentang kewenangan desa berdasarkan hak asal usul desa. Kemudian diminta membentuk satuan kerja khusus tentang implementasi UU Desa.

“Ini penting dilakukan. Karena itu, kami lakukan sosialisasi yang diikuti jajaran BPMPD Kabupaten, Kepala Bappeda Kabupaten, Tenaga Ahli tingkat Kabupaten untuk menyamakan persepsi. Karena pemerintah desa harus dikawal dalam penggunaan dana desa tersebut,” jelasnya. (jay/sul/es/hmsprov).

Berita Terkait
Government Public Relation