SAMARINDA - Pemprov Kaltim mengingatkan semua aparatur pemerintahan desa agar tidak 'bermain-main' dalam penggunaan dana desa. Masyarakat diminta melapor kepada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) jika menemukan atau mengetahui ada aparatur pemerintahan desa yang bermain-main dengan dana desa. Siapapun yang berbuat nakal akan ditindak tegas.
Penggunaan dana desa juga akan mendapat pengawasan dari pemeriksa dan pengawas eksternal, baik Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Jangan sampai satu rupiah pun dimain-mainkan. Karena itu, pemerintah desa harus mengetahui betul bagaimana tata cara pengelolaan dana desa tersebut. Apabila mereka mengetahui prosedur pengelolaan itu, tidak akan tergantung lagi dengan pemerintah tingkat atasnya, mulai dari kecamatan hingga pemerintah kabupaten.
“Contoh mengenai pembuatan laporan hingga menyusun skala prioritas. Karena semua itu harus dimusyawarahkan,” kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kaltim HM Jauhar Efendi usai membuka Sosialisasi Program dan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Desa sesuai Undang-Undang (UU) No 6/2014 tentang Desa Tahun 2016 di Kantor BPMPD Kaltim, Senin (1/2).
Menurut dia, pengelolaan atau penggunaan dana desa harus terlebih dulu dilakukan musyawarah desa. Setelah adanya musyawarah desa, selanjutnya akan menjadi rencana kegiatan pemerintah desa, kemudian dituangkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes).
Jauhar menambahkan, pembenahan untuk pemberdayaan masyarakat desa, mulai dari pengelolaan dana desa hingga penyelenggaraan pemerintahan desa saat ini terus dilakukan. Karena itu, penggunaan dana desa ini harus terus diawasi.
“Apalagi tahun ini dana desa mengalami peningkatan hingga 124 persen. Sebelumnya dana dari pusat diberikan masing-masing desa sebesar rata-rata Rp287 juta per desa pertahun. Sekarang mencapai Rp646 juta pertahun per desa,” jelasnya.
Mendukung hal itu, diminta kepada pemerintah kabupaten untuk wajib membuat peraturan bupati (perbup) tentang kewenangan desa berdasarkan hak asal usul desa. Kemudian diminta membentuk satuan kerja khusus tentang implementasi UU Desa.
“Ini penting dilakukan. Karena itu, kami lakukan sosialisasi yang diikuti jajaran BPMPD Kabupaten, Kepala Bappeda Kabupaten, Tenaga Ahli tingkat Kabupaten untuk menyamakan persepsi. Karena pemerintah desa harus dikawal dalam penggunaan dana desa tersebut,” jelasnya. (jay/sul/es/hmsprov).
22 Juni 2013 Jam 00:00:00
Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi
09 Oktober 2013 Jam 00:00:00
Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi
15 Oktober 2015 Jam 00:00:00
Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi
22 Oktober 2015 Jam 00:00:00
Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi
25 April 2014 Jam 00:00:00
Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi
27 September 2023 Jam 16:41:53
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:38:35
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
27 September 2023 Jam 16:34:52
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:29:55
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:26:49
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
07 Mei 2014 Jam 00:00:00
Pembangunan
28 Agustus 2014 Jam 00:00:00
Sumber Daya Manusia
27 Desember 2021 Jam 08:29:28
Sosialisasi Masyarakat
04 Juli 2017 Jam 11:12:00
Pembangunan
19 Oktober 2013 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa