Kalimantan Timur
Sosialisasikan Tahapan Pilgub pada Masyarakat

SAMARINDA–Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak mengajak seluruh pihak dan masyarakat berpartisipasi dan mensukseskan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Kaltim 2013, yang akan berlangsung pada 10 September 2013.
Menurut dia, ada sejumlah tahapan Pilgub Kaltim 2013 yang perlu disosialisasikan kepada masyarakat, agar dapat diketahui secara luas. Hal ini dilakukan guna menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya, sehingga dapat mengurangi golput (golongan putih), khususnya pada kalangan pemilih pemula.
“Setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim melakukan launching Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim 2013 pada 14 Maret lalu, ada sejumlah tahapan yang harus dilalui agar pelaksanaan Pilgub Kaltim 2013 dapat berjalan dengan sukses dan lancar,” ujar Gubernur, pekan lalu.
Adapun tahapan Pilgub Kaltim 2013, terdiri dari penetapan daftar pemilih (pemutakhiran data dan daftar pemilih), pendaftaran dan penetapan pasangan calon, pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara, kampanye, pemungutan suara, penghitungan suara, penetapan pasangan calon terpilih, pengesahan dan pelantikan.
Gubernur mengatakan setiap masyarakat harus mengetahui tahapan-tahapan tersebut agar Pilgub Kaltim 2013 terlaksana dengan sukses dan benar-benar menjadi ajang demokrasi bagi masyarakat secara jujur, adil dan demokratis dengan menegakkan asas langsung, umum, bebas, rahasia.
“Mari kita bekerja dan menyiapkan tahapan-tahapan Pilgub tersebut dengan baik, sebagai implementasi demokrasi dalam dinamika politik lokal yang bermartabat,” ucapnya.
Keberhasilan Pilgub sangat tergantung dari kondusifitas suatu daerah, yaitu terjaminnya keamanan dan ketertiban masyarakat, serta partisipasi aktif masyarakat. Untuk itu, ia berharap seluruh masyarakat memelihara kondisi Kaltim yang sudah sangat kondusif dengan mematuhi peraturan perundang-undangan.  
Selain itu, sambung dia, bagi para penyelenggara Pilgub seperti KPUD dan Panita Pengawas (Panwas), maupun aparat penegak hukum dan para pihak terkait lainnya, dapat menjalankan tugas dan kewajibannya dengan prosedur dan mekanisme yang benar. Yaitu berlaku netral dan tidak berpihak kepada salah satu pasangan calon.
“Perlu persiapan dan pemantapan mekanisme kerja yang terintegrasi dengan para pihak terkait lainnya dalam penyelenggaraan Pilgub,” harapnya. (her/hmsprov).

Berita Terkait
Government Public Relation