SAMARINDA–Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak mengajak seluruh pihak dan masyarakat berpartisipasi dan mensukseskan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Kaltim 2013, yang akan berlangsung pada 10 September 2013.
Menurut dia, ada sejumlah tahapan Pilgub Kaltim 2013 yang perlu disosialisasikan kepada masyarakat, agar dapat diketahui secara luas. Hal ini dilakukan guna menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya, sehingga dapat mengurangi golput (golongan putih), khususnya pada kalangan pemilih pemula.
“Setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim melakukan launching Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim 2013 pada 14 Maret lalu, ada sejumlah tahapan yang harus dilalui agar pelaksanaan Pilgub Kaltim 2013 dapat berjalan dengan sukses dan lancar,” ujar Gubernur, pekan lalu.
Adapun tahapan Pilgub Kaltim 2013, terdiri dari penetapan daftar pemilih (pemutakhiran data dan daftar pemilih), pendaftaran dan penetapan pasangan calon, pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara, kampanye, pemungutan suara, penghitungan suara, penetapan pasangan calon terpilih, pengesahan dan pelantikan.
Gubernur mengatakan setiap masyarakat harus mengetahui tahapan-tahapan tersebut agar Pilgub Kaltim 2013 terlaksana dengan sukses dan benar-benar menjadi ajang demokrasi bagi masyarakat secara jujur, adil dan demokratis dengan menegakkan asas langsung, umum, bebas, rahasia.
“Mari kita bekerja dan menyiapkan tahapan-tahapan Pilgub tersebut dengan baik, sebagai implementasi demokrasi dalam dinamika politik lokal yang bermartabat,” ucapnya.
Keberhasilan Pilgub sangat tergantung dari kondusifitas suatu daerah, yaitu terjaminnya keamanan dan ketertiban masyarakat, serta partisipasi aktif masyarakat. Untuk itu, ia berharap seluruh masyarakat memelihara kondisi Kaltim yang sudah sangat kondusif dengan mematuhi peraturan perundang-undangan.
Selain itu, sambung dia, bagi para penyelenggara Pilgub seperti KPUD dan Panita Pengawas (Panwas), maupun aparat penegak hukum dan para pihak terkait lainnya, dapat menjalankan tugas dan kewajibannya dengan prosedur dan mekanisme yang benar. Yaitu berlaku netral dan tidak berpihak kepada salah satu pasangan calon.
“Perlu persiapan dan pemantapan mekanisme kerja yang terintegrasi dengan para pihak terkait lainnya dalam penyelenggaraan Pilgub,” harapnya. (her/hmsprov).
10 Maret 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
24 November 2017 Jam 08:34:36
Pemerintahan
06 Agustus 2020 Jam 15:00:37
Pemerintahan
28 Desember 2017 Jam 09:10:52
Pemerintahan
20 Januari 2019 Jam 18:46:16
Pemerintahan
24 Februari 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
29 Maret 2023 Jam 23:06:31
Gubernur Kaltim
29 Maret 2023 Jam 23:04:05
Gubernur Kaltim
29 Maret 2023 Jam 18:54:37
Program Pemerintah
29 Maret 2023 Jam 18:51:08
Wakil Gubernur Kaltim
29 Maret 2023 Jam 14:18:46
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
09 Februari 2018 Jam 17:19:23
Energi dan Sumber Daya Mineral
14 April 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
13 Juli 2016 Jam 00:00:00
Agama
27 November 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan