SAMARINDA–Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak mengajak seluruh pihak dan masyarakat berpartisipasi dan mensukseskan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Kaltim 2013, yang akan berlangsung pada 10 September 2013.
Menurut dia, ada sejumlah tahapan Pilgub Kaltim 2013 yang perlu disosialisasikan kepada masyarakat, agar dapat diketahui secara luas. Hal ini dilakukan guna menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya, sehingga dapat mengurangi golput (golongan putih), khususnya pada kalangan pemilih pemula.
“Setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim melakukan launching Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim 2013 pada 14 Maret lalu, ada sejumlah tahapan yang harus dilalui agar pelaksanaan Pilgub Kaltim 2013 dapat berjalan dengan sukses dan lancar,” ujar Gubernur, pekan lalu.
Adapun tahapan Pilgub Kaltim 2013, terdiri dari penetapan daftar pemilih (pemutakhiran data dan daftar pemilih), pendaftaran dan penetapan pasangan calon, pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara, kampanye, pemungutan suara, penghitungan suara, penetapan pasangan calon terpilih, pengesahan dan pelantikan.
Gubernur mengatakan setiap masyarakat harus mengetahui tahapan-tahapan tersebut agar Pilgub Kaltim 2013 terlaksana dengan sukses dan benar-benar menjadi ajang demokrasi bagi masyarakat secara jujur, adil dan demokratis dengan menegakkan asas langsung, umum, bebas, rahasia.
“Mari kita bekerja dan menyiapkan tahapan-tahapan Pilgub tersebut dengan baik, sebagai implementasi demokrasi dalam dinamika politik lokal yang bermartabat,” ucapnya.
Keberhasilan Pilgub sangat tergantung dari kondusifitas suatu daerah, yaitu terjaminnya keamanan dan ketertiban masyarakat, serta partisipasi aktif masyarakat. Untuk itu, ia berharap seluruh masyarakat memelihara kondisi Kaltim yang sudah sangat kondusif dengan mematuhi peraturan perundang-undangan.
Selain itu, sambung dia, bagi para penyelenggara Pilgub seperti KPUD dan Panita Pengawas (Panwas), maupun aparat penegak hukum dan para pihak terkait lainnya, dapat menjalankan tugas dan kewajibannya dengan prosedur dan mekanisme yang benar. Yaitu berlaku netral dan tidak berpihak kepada salah satu pasangan calon.
“Perlu persiapan dan pemantapan mekanisme kerja yang terintegrasi dengan para pihak terkait lainnya dalam penyelenggaraan Pilgub,” harapnya. (her/hmsprov).
07 Oktober 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
22 Juni 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
14 Agustus 2019 Jam 08:58:41
Pemerintahan
25 November 2021 Jam 13:38:23
Pemerintahan
04 Maret 2019 Jam 18:10:51
Pemerintahan
11 Agustus 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
22 September 2023 Jam 17:03:23
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 17:01:11
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:56:55
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:53:17
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:49:24
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
31 Januari 2023 Jam 07:19:40
Agenda Pemerintah
06 Mei 2018 Jam 21:37:13
Pendidikan
08 Agustus 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
26 Juni 2013 Jam 00:00:00
Sosial
20 Februari 2020 Jam 11:27:14
Lingkungan Hidup