SAMARINDA - Pemerintah Provinsi Kaltim menilai penetapan dan penerapan tarif Tol Balikpapan-Samarinda (Balsam) adalah hak dari Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2017 tentang Jalan Tol menyebutkan, BUJT berhak menaikkan tarif tol setiap dua tahun sekali sebagai bentuk kepastian pengembalian investasi. Wakil Gubernur Kaltim H Hadi Mulyadi baru-baru ini mengatakan, jika ada yang keberatan, maka ada pilihan masyarakat apakah menggunakan tol atau jalan biasa. "Karena, standar untuk tarif tol semua ditetapkan oleh BUJT," kata Wagub. Namun demikian lanjutnya, Pemprov Kaltim juga telah berkomunikasi tentang hal ini.
Untuk diketahui, penetapan tarif oleh BUJT berdasarkan Perpres dan ukuran panjang dan luas jalan tol tersebut.
"Yang jelas semua itu berlaku secara nasional. Tidak hanya Kaltim," jelasnya. (jay/ri/humasprovkaltim)
01 November 2020 Jam 10:02:08
Ketetapan Pemerintah
21 Mei 2020 Jam 16:11:16
Ketetapan Pemerintah
03 Agustus 2021 Jam 20:43:29
Ketetapan Pemerintah
30 Oktober 2018 Jam 19:35:26
Ketetapan Pemerintah
21 Mei 2020 Jam 16:11:16
Ketetapan Pemerintah
07 Februari 2022 Jam 18:24:38
Ketetapan Pemerintah
07 Juni 2023 Jam 22:28:17
Kegiatan Pemerintah
07 Juni 2023 Jam 22:21:42
Gubernur Kaltim
07 Juni 2023 Jam 18:07:32
Wakil Gubernur Kaltim
06 Juni 2023 Jam 20:22:45
Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
24 Mei 2016 Jam 00:00:00
Sosial
05 Oktober 2015 Jam 00:00:00
Peternakan
20 Oktober 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
25 April 2013 Jam 00:00:00
Peternakan
22 Juni 2021 Jam 11:09:20
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah