Kalimantan Timur
Standar Tarif Tol Balikpapan-Samarinda dari BUJT

Dok.humaskaltim

SAMARINDA - Pemerintah Provinsi Kaltim menilai  penetapan dan penerapan tarif Tol Balikpapan-Samarinda (Balsam)  adalah hak dari  Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2017 tentang Jalan Tol menyebutkan, BUJT berhak menaikkan tarif tol setiap dua tahun sekali sebagai bentuk kepastian pengembalian investasi.  Wakil Gubernur  Kaltim H Hadi Mulyadi baru-baru ini mengatakan, jika ada yang keberatan, maka ada pilihan masyarakat apakah menggunakan  tol atau jalan biasa. "Karena, standar untuk tarif tol semua ditetapkan oleh BUJT," kata Wagub.  Namun demikian lanjutnya,  Pemprov Kaltim juga telah berkomunikasi tentang hal ini. 

Untuk diketahui, penetapan tarif oleh BUJT berdasarkan Perpres dan ukuran panjang dan luas jalan tol tersebut. 

"Yang jelas semua itu berlaku secara nasional. Tidak hanya Kaltim," jelasnya. (jay/ri/humasprovkaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation