SAMARINDA - Pemerintah Provinsi Kaltim menilai penetapan dan penerapan tarif Tol Balikpapan-Samarinda (Balsam) adalah hak dari Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2017 tentang Jalan Tol menyebutkan, BUJT berhak menaikkan tarif tol setiap dua tahun sekali sebagai bentuk kepastian pengembalian investasi. Wakil Gubernur Kaltim H Hadi Mulyadi baru-baru ini mengatakan, jika ada yang keberatan, maka ada pilihan masyarakat apakah menggunakan tol atau jalan biasa. "Karena, standar untuk tarif tol semua ditetapkan oleh BUJT," kata Wagub. Namun demikian lanjutnya, Pemprov Kaltim juga telah berkomunikasi tentang hal ini.
Untuk diketahui, penetapan tarif oleh BUJT berdasarkan Perpres dan ukuran panjang dan luas jalan tol tersebut.
"Yang jelas semua itu berlaku secara nasional. Tidak hanya Kaltim," jelasnya. (jay/ri/humasprovkaltim)
12 Juli 2021 Jam 12:15:51
Ketetapan Pemerintah
25 Juli 2020 Jam 14:35:15
Ketetapan Pemerintah
14 Juni 2017 Jam 09:03:59
Ketetapan Pemerintah
19 Februari 2019 Jam 02:53:53
Ketetapan Pemerintah
03 Agustus 2021 Jam 20:43:29
Ketetapan Pemerintah
25 Agustus 2021 Jam 08:13:26
Ketetapan Pemerintah
22 September 2023 Jam 17:03:23
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 17:01:11
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:56:55
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:53:17
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:49:24
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
16 Juli 2019 Jam 22:33:18
Sumber Daya Manusia
06 September 2019 Jam 20:24:19
Even Olahraga
12 November 2013 Jam 00:00:00
Perkebunan
14 Januari 2019 Jam 18:44:06
Pemerintahan
03 Oktober 2019 Jam 08:05:14
Sosialisasi Masyarakat