Kalimantan Timur
Standardisasi Penting Dalam Peningkatan Perdagangan

Standardisasi Penting Dalam Peningkatan  Perdagangan

 

SAMARINDA- Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak menegaskan, dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kaltim, lima tahun kedepan, pemerintah terus berupaya membangun dan meningkatkan ekspor. Dalam rangka memasuki era persaingan pasar bebas Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015, maka produk barang dan jasa asal Kaltim sudah harus didukung dengan standardisasi yang mendukung baik standar nasional maupun internasional.

"Karena itu, Pemprov akan mengembangkan berbagai usaha berikut kegiatan penunjang lainnya di lapangan usaha industri hulu dan hilir seperti pembangunan infrastruktur, penanaman investasi dan meningkatkan ekonomi dan perdagangan, baik yang dilakukan oleh perusahaan maupun para pelaku mikro dan menengah," kata Awang Faroek Ishak usai  penandatanganan kerjasama Pemprov Kaltim dengan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU), Badan Standar Nasional (BSN) dan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di Lamin Etam, Kamis (12/3).    

Awang Faroek menambahkan, pemerintah telah mengeluarkan PP No 102 tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional, namun PP tersebut perlu disosialisasikan terus dalam rangka memberikan pemahaman pentingnya persyaratan standarisasi tertentu untuk keselamatan, keamanan, kesehatan dan pelestarian  fungsi lingkungan hidup terhadap produk atau jasa yang dihasilkan.

"Untuk membuat produk yang unggul, maka standarisasi ini harus dimiliki para pelaku dunia usaha," kata Awang Faroek.

Ditambahkan, pertambahan jumlah penduduk juga memiliki makna akan kebutuhan lahan, energi, air dan pangan. Perkembangan penduduk juga berimplikasi terhadap ruang yang dapat digunakan untuk berbagai aktivitas, temasuk untuk pertanian dan ruang terbuka hijau.

Dikatakan Gubernur, ada beberapa tantangan global yang akan mempengaruhi dunia puluhan tahun kedepan. Yaitu tekanan pembangunan penduduk, peningkatan permintaan akan sumber daya, kemudian tekanan global, serta peningkatan arus perdagangan dan modal internasional, khussunya dalam menghadapi persaingan Masyarakat Ekonomi ASEAN.

"MEA menuntut persaingan perdagangan yang semakin ketat terhadap barang dan jasa yang akan dihasilkan. Tidak semua negara ataupun daerah bisa dengan mudah  menembus pasar internasional, jika produk barang dan jasa yang mereka tawarkan tidak memiliki standar yang diakui secara nasional maupun ietrenasional," tambah Awang. (mar/sul/hmsprov). 

Berita Terkait
Government Public Relation