SAMARINDA - Berbagai cara dilakukan guna mencegah penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) yang saat ini tengah mewabah. Salah satunya dengan menyemprotkan disinfektan. Bahkan, tak sedikit yang masih menyemprotkan cairan disinfektan ke tubuh manusia di jalanan, hingga membuat bilik disinfektan (chamber).
Terkait hal tersebut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim Andi Muhammad Ishak mengimbau kepada masyarakat dan kelompok masyarakat serta organisasi maupun instansi pemerintah agar menghentikan penyemprotan disinfektan ke tubuh manusia.
"Zat dari disinfektan bisa membahayakan. Seperti iritasi pada tubuh manusia atau menyebabkan kanker bila digunakan terus-menerus," tegas Andi Muhammad Ishak, Sabtu (20/4/2020).
Menurut Andi, disinfektan hanya dipergunakan untuk benda-benda mati, seperti lantai ataupun tempat yang sering disentuh manusia yaitu gagang pintu, meja, kursi, keran dan wastafel. Untuk target itu memang dianjurkan, supaya droplet yang ada di sekitar benda tersebut bisa dimatikan.
"Kiranya penyemprotan kepada manusia dihentikan. Jangan terjadi seperti itu. Karena disinfektan dipergunakan hanya untuk benda mati, bukan benda hidup. Hanya untuk membunuh virus-virus yang bertebaran di sekitar tempat yang tanpa sengaja dikeluarkan si penderita, baik pada saat berbicara, batuk maupun bersin," paparnya.
Terkait larangan penggunaan disinfektan pada manusia, lanjut Andi sudah melayangkan surat edaran termasuk surat Kemenkes kepada seluruh kepala daerah, untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat maupun kepada organisasi kemasyarakatan.
Andi menyebut pihaknya sudah melayangkan surat kepada daerah termasuk surat larangan penggunaan disinfektan kepada manusia. Karena ditakutkan penyemprotan disinfektan ke manusia, nantinya justru menimbulkan iritasi pada tubuh manusia itu sendiri.
"Maka dari itu, penyemprotan seperti itu harus segera dihentikan," tandasnya.
Andi menambahkan, pencegahan penyebaran virus corona dengan penggunaan bilik disinfektan, ternyata tidak direkomendasikan oleh World Health Organization (WHO).
Sebab, beberapa kandungan dalam larutan disinfektan, seperti alkohol dan klorin, justru berisiko membahayakan bagi kesehatan tubuh manusia.
"Menyemprotkan bahan-bahan kimia (disinfektan) tersebut dapat berbahaya apabila terkena pakaian hingga menyentuh permukaan kulit atau selaput lendir manusia, seperti mata dan mulut. Oleh karena itu bagi masyarakat yang masih melakukan penyemprotan melalui bilik disinfektan untuk segera dihentikan karena itu sangat berbahaya bagi tubuh manusia," tegasnya.
Dalam upaya memutus rantai Covid-19 lanjut Andi, cukup sederhana yaitu dengan melaksanakan physical distancing dan sosial distancing.
Sering mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir selama minimal 20 detik. Menghindari menyentuh mata, hidung, dan mulut, sampai tangan sudah dalam kondisi bersih. Menutup hidung dan mulut saat bersin maupun saat batuk.
"lDi tengah wabah Covid-19, cara mencegah penyebarannya yang tak kalah penting adalah menjaga kesehatan tubuh dengan baik, seperti makan makanan yang bergizi dan seimbang, mengonsumsi suplemen vitamin untuk meningkatkan sistem kekebalan tubuh, minum air putih yang cukup, minimal 2 liter untuk orang dewasa serta melakukan olahraga secara rutin, dan selalu memakai masker bila ke luar rumah," pesan Andi Muhammad Ishak.(mar/sul/humasprov kaltim).
17 Juli 2020 Jam 19:10:07
Sosialisasi Masyarakat
09 Mei 2018 Jam 22:27:09
Sosialisasi Masyarakat
14 November 2018 Jam 19:36:28
Sosialisasi Masyarakat
14 Desember 2016 Jam 00:00:00
Sosialisasi Masyarakat
12 Agustus 2018 Jam 18:52:02
Sosialisasi Masyarakat
18 Mei 2020 Jam 13:42:51
Sosialisasi Masyarakat
30 November 2023 Jam 22:23:49
Gubernur Kaltim
30 November 2023 Jam 20:23:13
Gubernur Kaltim
29 November 2023 Jam 21:24:32
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
29 November 2023 Jam 19:34:35
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
10 Juli 2019 Jam 21:44:24
Kehumasan
20 Mei 2022 Jam 21:52:30
Peternakan
04 Juni 2016 Jam 00:00:00
Ekonomi dan Pendapatan Daerah
03 November 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan