DERAWAN - Kepala Badan Kasatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kaltim M Sufian Agus mengatakan Badan Kesbangpol memiliki peran penting dalam menjaga kondusifitas di daerah, khususnya menyongsong pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Provinsi Kaltim, serta dalam menghadapi pelaksanaan Pemilu serentak pada bulan Februari 2024.
"Tugas Badan Kesbangpol baik tingkat provinsi maupun kabupaten kota dalam menjaga kondusifitas daerah sangat luar biasa, memang tidak terlihat tetapi dapat dirasakan," kata Sufian Agus pada pembukaan Rapat Koordinasi (Rakor) Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) kabupaten dan kota se-Kaltim Tahun 2022 yang digelar Badan Kesbangpol Provinsi Kaltim, di Syagi Cafe dan Resto Pulau Derawan Kabupten Berau, Selasa (22/3/2022).
Sufian menambahkan tugas Badan Kesbangpol memang sangat penting, apalagi UU No 3 Tahun 2022 tentang IKN sudah disahkan, otomatis tugas berat sudah menanti dalam mendukung proses pembangunannya, khususnya dalam mengantisipasi dampak sosial. Apalagi Provinsi Kaltim adalah miniatur Indonesia, semua suku dan agama ada di Kaltim.
"Dampak sosial kedatangan orang ke IKN tentu sangat luar biasa, bukan saja dari dalam negeri tetapi juga luar negeri, dan ini menjadi tugas kita untuk melakukan antisipasi jangan sampai ada terjadi hal-hal yang tidak di inginkan. Jadi tugas kami memang tidak bisa diukur tatapi bisa dirasakan, jadi kalau daerah sudah aman itulah tugas kita," ujar Sufian.
Untuk mewujudkan tetap terjaganya kondusifitas daerah, lanjut Sufian tentu diperlukan koordinasi, sinergitas dan kerja sama dengan berbagai dinas instasi, lembaga, ormas, forum, penguyuban, termasuk seluruh lapisan masyarakat, sehingga riak-riak kecil bisa diredam dan Provinsi Kaltim tetap aman.
"Berbagai kegiatan dan sosialisasi telah kami laksanakan untuk memberikan pemahaman akan pentingnya menjaga kerukunan dan kondusifitas daerah, tanpa kondusifitas maka pembangunan tentu tidak akan berjalan sesuai apa yang diharapkan," tandasnya.
Dikatakan, tugas pokok dan fungsi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kaltim diatur melalui Pergub Kaltim Nomor 46 Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi dan Tata Kerja Inspektorat Badan Perencana Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Kaltim.
"Kesbangpol tetap eksis melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai intansi yang berperan penting dalam menciptakan dan memelihara stabilitas keamanan khususnya di Provinsi Kaltim," kata Sufian Agus.(mar/sul/adpimprov kaltim)
12 September 2022 Jam 21:46:30
Penataan dan Penguatan Organisasi
25 Januari 2022 Jam 15:34:33
Penataan dan Penguatan Organisasi
21 Januari 2023 Jam 20:19:29
Penataan dan Penguatan Organisasi
12 September 2022 Jam 21:46:30
Penataan dan Penguatan Organisasi
25 Januari 2022 Jam 15:34:33
Penataan dan Penguatan Organisasi
21 Januari 2023 Jam 20:19:29
Penataan dan Penguatan Organisasi
29 Mei 2023 Jam 19:18:24
Wakil Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 19:15:40
Wakil Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 14:31:31
Wakil Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 10:05:26
Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
04 Agustus 2014 Jam 00:00:00
Ekonomi dan Pendapatan Daerah
20 Oktober 2016 Jam 00:00:00
Perencanaan Pembangunan
19 Mei 2019 Jam 22:33:11
Agama
19 Maret 2022 Jam 20:24:26
Informasi dan Komunikasi
23 September 2020 Jam 22:24:01
Berita Acara