Kalimantan Timur
Sufian : Tugas Badan Kesbangpol Tidak Bisa Dilihat Tapi Bisa Dirasakan

Foto Hudais Tri Putra / Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Kalimantan Timur

DERAWAN - Kepala Badan Kasatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kaltim M Sufian Agus  mengatakan Badan Kesbangpol memiliki peran penting dalam menjaga kondusifitas di daerah,  khususnya menyongsong pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Provinsi Kaltim, serta dalam menghadapi  pelaksanaan Pemilu serentak pada bulan Februari 2024.

"Tugas  Badan Kesbangpol  baik tingkat provinsi maupun kabupaten kota dalam menjaga kondusifitas  daerah sangat luar biasa,  memang tidak terlihat tetapi dapat dirasakan," kata Sufian Agus pada  pembukaan Rapat Koordinasi (Rakor)  Badan Kesatuan Bangsa dan Politik  (Kesbangpol)  kabupaten dan kota se-Kaltim  Tahun 2022 yang digelar Badan Kesbangpol Provinsi Kaltim, di   Syagi Cafe dan Resto  Pulau Derawan Kabupten Berau, Selasa (22/3/2022). 

Sufian menambahkan tugas Badan Kesbangpol memang sangat penting, apalagi UU No 3 Tahun 2022 tentang IKN sudah disahkan, otomatis  tugas  berat sudah menanti  dalam mendukung proses pembangunannya, khususnya dalam mengantisipasi dampak sosial. Apalagi Provinsi Kaltim adalah miniatur Indonesia, semua suku dan agama ada di Kaltim. 

"Dampak sosial kedatangan orang ke IKN tentu sangat luar biasa, bukan saja dari dalam negeri tetapi juga luar negeri, dan ini menjadi tugas kita untuk melakukan antisipasi jangan sampai ada terjadi hal-hal yang tidak di inginkan. Jadi tugas kami memang tidak bisa  diukur tatapi bisa dirasakan,  jadi kalau   daerah sudah aman itulah tugas kita," ujar Sufian. 

Untuk mewujudkan tetap terjaganya kondusifitas daerah, lanjut Sufian tentu diperlukan koordinasi,  sinergitas  dan kerja sama dengan berbagai dinas  instasi, lembaga, ormas, forum, penguyuban,  termasuk seluruh lapisan masyarakat, sehingga  riak-riak kecil bisa diredam dan  Provinsi Kaltim tetap aman. 

"Berbagai kegiatan dan sosialisasi telah kami laksanakan  untuk memberikan pemahaman akan pentingnya menjaga kerukunan  dan kondusifitas daerah, tanpa kondusifitas maka pembangunan tentu tidak akan berjalan sesuai apa yang diharapkan," tandasnya. 

Dikatakan,  tugas pokok dan fungsi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kaltim diatur melalui Pergub Kaltim Nomor 46 Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi dan Tata Kerja Inspektorat Badan Perencana Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Kaltim.

"Kesbangpol tetap eksis melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai intansi yang berperan penting dalam menciptakan dan memelihara stabilitas keamanan khususnya di Provinsi Kaltim," kata Sufian Agus.(mar/sul/adpimprov kaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation