Gubernur: Perlu Keterlibatan Semua Pihak
SAMARINDA-Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak, dalam berbagai kesempatan selalu mengajak seluruh komponen masyarakat yang ada, termasuk kepala daerah untuk dapat berpartisipasi menyukseskan pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) serentak, 9 Desember 2015 mendatang.
Gubernur mengatakan, tahapan Pilkada sudah mulai berjalan dan dijadwalkan pada 9 Desember 2015 pemungutan suara dilakukan. Pilkada di Kaltim khususnya dan diseluruh tanah air pada umumnya, diharapkan dapat terlaksana dengan sukses dan benar-benar merupakan ajang pesta demokrasi, yaitu Pemilu yang dilaksanakan secara jujur dan adil dengan menegakkan asas langsung, umum, bebas dan rahasia.
Pilkada serentak, merupakan salah satu pilar demokrasi sebagai wahana perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan yang demokratis. Pemerintahan yang dihasilkan dari Pemilu diharapkan menjadi pemerintahan yang mendapatkan legitimasi yang kuat dan amanah.
"Oleh karena itu, diperlukan upaya dari seluruh komponen bangsa untuk menjaga kualitas Pemilu tersebut," kata H Awang Faroek Ishak dalam arahannya usai melantik dan mengambil sumpah jabatan Penjabat (Pj) Wali Kota Samarinda Dr Meilina SE MM, di Lamin Etam, Selasa (24/11).
Awang Faroek menjelaskan upaya memperbaiki kualitas pelaksanaan Pemilu merupakan bagian dari proses penguatan demokrasi serta upaya mewujudkan tata pemerintahan yang efektif dan efisien. Sehingga, proses demokratisasi dapat tetap berlangsung melalui Pemilu yang lebih berkualitas dan pada saat yang bersamaan proses demokratisasi berjalan dan terkelola dengan baik.
"Pilkada harus dilaksanakan secara efektif dan efisien berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Hal ini akan dapat tercapai, apabila seluruh komponen bangsa saling bahu-membahu mendukung pelaksanaan Pemilu dengan didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan penghormatan terhadap hak-hak politik setiap warga negara,"jelasnya.
Di samping itu, lanjut dia, suksesnya Pilkada bukan hanya bersandar pada integritas penyelenggara Pemilu dan masyarakat selaku peserta pesta demokrasi. Namun demikian, juga harus didukung seluruh pemangku kepentingan demi terciptanya sinergitas yang kuat dan saling berkesinambungan.
Hal itu, menurut dia, secara tegas diamanatkan pada Pasal 126 Undang-Undang Nomor 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Di mana pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan bantuan dan fasilitas penyelenggaraan Pemilu. Oleh karena itu, diperlukan persamaan persepsi di antara pemangku kepentingan dalam upaya pencapaian Pemilu yang demokratis.
Terlebih saat ini tahapan Pilkada telah memasuki masa kampanye, seharusnya masyarakat dapat mengenali calon wakil-wakilnya untuk mungkin bisa diputuskan sebagai calon terbaik yang akan dicoblos pada 9 Desember 2015 nanti.
"Hal ini menjadi sangat penting dan harus menjadi pertimbangan rasional dengan menjadi pemilih yang cerdas sehingga tidak salah pilih, tetapi yang dipilih adalah calon yang mempunyai integritas dan kualitas terbaik," ucapnya. (mar/hmsprov)
22 Maret 2014 Jam 00:00:00
Kearsipan
24 Juni 2014 Jam 00:00:00
Kearsipan
04 Desember 2016 Jam 00:00:00
Kearsipan
08 Maret 2013 Jam 00:00:00
Kearsipan
22 Mei 2014 Jam 00:00:00
Kearsipan
28 Mei 2014 Jam 00:00:00
Kearsipan
05 Februari 2023 Jam 07:48:08
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
02 Februari 2023 Jam 07:45:48
Agenda Pemerintah
01 Februari 2023 Jam 07:43:33
Informasi dan Komunikasi
01 Februari 2023 Jam 07:40:29
Agenda Pemerintah
01 Februari 2023 Jam 07:37:47
PKK
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
17 Juni 2019 Jam 17:53:51
Pemerintahan
11 Mei 2021 Jam 09:14:19
Pendidikan
12 November 2013 Jam 00:00:00
Kearsipan
30 November 2016 Jam 00:00:00
Kesehatan
26 Januari 2021 Jam 14:19:57
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa