Kalimantan Timur
Survei Kepatuhan Standar Pelayanan Publik

Foto: arief/humaskaltim

Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kaltim akan melakukan survei kepatuhan standar pelayanan publik pada Juni-Juli 2021. Survei akan dilakukan di Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim dan di seluruh sekretariat daerah kabupaten dan kota. Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kaltim Kusharyanto mengungkapkan pada tahun 2016 Pemprov Kaltim sudah berada dalam zona hijau (skor di atas  80).

 

Tahun-tahun berikutnya giliran kabupaten dan kota di Kaltim sukses masuk ke zona hijau. "Hanya Mahakam Ulu dan Penajam Paser Utara yang masih dalam zona kuning (skor 65-79)," kata Kusharyanto usai pembukaan, Workshop Penilaian Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik di Hotel Selyca Samarinda (25/5/2021).

 

Mulai tahun ini survei kepatuhan standar pelayanan publik akan dilakukan secara serentak di semua daerah. Ombudsman akan melihat sejauh mana kepatuhan daerah terkait penerapan UU 25 Tahun 2009. Sebelumnya survei dilakukan secara bergantian, khususnya diarahkan untuk daerah yang belum mencapai zona hijau. "Survei kami lakukan setiap tahun, tapi tahun kemarin tidak kami lakukan karena pandemi Covid-19," tambah Kusharyanto.

 

Secara khusus Ombudsman memberikan apresiasi kepada Pemkot Bontang karena tahun 2019 lalu sukses meraih skor terbaik di atas 95 poin. Dia berharap semua daerah di Kaltim bisa meraih skor yang bagus, minimal 80 poin untuk mencapai zona hijau. "Harapan kami indeks pembangunan Kaltim bisa lebih baik, kualitas layanan publik semakin meningkat dan rakyat makin sejahtera," tegasnya.

 

Workshop Penilaian Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik dibuka Wakil Gubernur Kaltim H Hadi Mulyadi. Survei akan menilai  produk layanan meliputi kejelasan  syarat, prosedur, waktu dan biaya. (sul/humasprov kaltim)

Berita Terkait