Kalimantan Timur
Susun Pengelolaan Aset Pemprov Belajar ke LAN


SAMARINDA - Mendukung pengelolaan barang milik daerah atau aset, Pemprov Kaltim belajar ke Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kerjasama ini dilakukan agar ada inovasi baru dalam penyusunan road map pengelolaan barang milik Pemprov Kaltim. LAN bukan hanya bisa memberikan pendidikan tentang kepemimpinan tetapi juga bagaimana pengelolaan aset di daerah, sehingga kerjasama ini perlu dilakukan.

Asisten Administrasi Umum Setprov Kaltim Aji Sayid Fatur Rahman mengatakan saat ini Kaltim menghadapi dua permasalahan dalam pengelolaan aset. Pertama dari aspek penataan administrasi. Artinya, masih ada aset yang belum tercatat dengan baik, termasuk besaran nilainya. Kedua, pemerintah daerah memiliki aset tapi tidak dioptimalkan pemanfaatannya untuk menggali Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Karena itu, diperlukan penyusunan road map inovasi pengelolaan barang milik daerah. Jadi, bagaimana menangani masalah tersebut, Pemprov Kaltim bekerjasama dengan LAN, agar pengelolaan aset daerah semakin baik,” kata Fatur Rahman usai membuka sosialisasi penyusunan road map inovasi pengelolaan barang milik daerah Pemprov Kaltim bekerjasama dengan LAN, Senin (23/5).

Menurut dia, seharusnya aset itu tercatat beserta nilainya. Sehingga, ketika dijual pemerintah mengetahui berapa biaya aset tersebut. Artinya, aset tersebut terhitung dengan baik. Dari sisi administrasi aset daerah memang banyak tidak tercatat dengan baik di masing-masing SKPD.

Misal, aset tanah, sertifikat ada tapi nilainya tidak diketahui berapa harga tanah tersebut. Padahal, dengan mengetahui keberadaan aset dan nilainya, apalagi dalam kondisi keuangan daerah yang melemah saat ini, maka diperlukan pemanfaatan aset daerah.

“Kalau ada tanah atau barang yang nganggur harusnya kita berpikir mau diapakan aset tersebut. Ya bisa disewakan atau dijual sehingga tidak menjadi barang bekas di kantor. Contoh, ada kendaraan nganggur yang sudah tidak dipakai, dari pada menjadi barang bekas di kantor lebih baik diperbaiki kemudian dijual. Yang jelas, barang tersebut tidak jadi barang rongsokan besi tua di kantor,” jelasnya.

Karena itu, memang harus ada pembenahan dalam pengelolaan aset dan pendayagunaan aset tersebut. Selain tertib administrasi tetapi juga memberikan kontribusi bagi peningkatan  PAD. (jay/sul/es/humasprov)     

Berita Terkait
Government Public Relation