Swasta Wajib Dukung 2 Juta Sapi Kaltim
SAMARINDA–Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak menegaskan setiap perusahaan atau pihak swasta yang ingin memperpanjang ijin usaha utamanya perkebunan dan pertambangan, wajib menyatakan dukungan terhadap pengembangan dua juta ekor sapi Kaltim.
“Gubernur kita sudah menginstruksikan agar pihak swasta atau setiap perusahaan yang ingin memperpanjang ijin usaha pertambangan dan perkebunan wajib menyatakan dukungan pelaksanaan program dua juta sapi Kaltim,” kata Kepala Dinas Peternakan H Dadang Sudarya pada Rakontekda Pembangunan Peternakan Kaltim di Aula Disnak Kaltim, Jumat (6/3).
Komitmen dan dukungan pihak swasta ini menurut Dadang, sangat penting dan memiliki nilai strategis dalam upaya bersama mewujudkan program kemandirian dan ketahanan pangan melalui ketersediaan daging sapi.
Peran pihak swasta sangat besar dalam percepatan pencapaian program daerah untuk menyukseskan program nasional khususnya mewujudkan swasembada daging sapi nasional yang ditetapkan pemerintah.
Selain mencapai swasembada daging juga program dua juta sapi pada 2018 merupakan tindaklanjut dukungan dan komitmen Gubernur Kaltim dengan pemerintah pusat pada pertemuan Bukit Tinggi yang disaksikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2014.
Dadang menambahkan dalam tahun ini untuk Kaltim akan didatangkan sekitar 11 ribu ekor sapi Barhman Cross indukan dari Australia yang merupakan anggaran pemerintah pusat melalui APBN perubahan 2015.
“Ini merupakan langkah awal dalam mewujudkan dua juta ekor sapi Kaltim dan kita sudah menyiapkan lokasi bagi penempatan 11 ribu ekor sapi itu khususnya kelompok tani ternak yang tersebar di sepuluh kabupaten dan kota se-Kaltim,” jelas Dadang.
Namun lanjutnya, 11 ribu ekor sapi Brahman Cross indukan dari Australia ini sementara ini diperuntukkan bagi pengembangan integrasi ternak sapi sawit di areal perkbunan kelapa sawit serta lahan eks tambang batu bara.
Rapat koordinasi teknis daerah dilaksanakan selama dua hari diikuti 200 peserta dari dinas/kantor serta instansi yang menjalankan fungsi peternakan kabupaten dan kota. (yans/sul/hmsprov)
24 April 2013 Jam 00:00:00
Perkebunan
27 November 2015 Jam 00:00:00
Perkebunan
12 Oktober 2018 Jam 17:04:10
Perkebunan
11 April 2013 Jam 00:00:00
Perkebunan
02 Agustus 2013 Jam 00:00:00
Perkebunan
01 Juli 2013 Jam 00:00:00
Perkebunan
29 Mei 2023 Jam 19:18:24
Wakil Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 19:15:40
Wakil Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 14:31:31
Wakil Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 10:05:26
Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 09:57:29
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
02 Juni 2014 Jam 00:00:00
Perkebunan
10 September 2014 Jam 00:00:00
Kebudayaan dan Pariwisata
11 Februari 2013 Jam 00:00:00
Kesehatan
15 Februari 2022 Jam 18:06:51
Informasi dan Komunikasi
04 Januari 2016 Jam 00:00:00
Pembangunan