Kalimantan Timur
Taat Keputusan Pusat, KLB Covid 19 Kaltim 90 Hari

Foto : Dok.Humas

SAMARINDA - Keputusan status Kejadian Luar Biasa (KLB) Provinsi Kaltim terhadap pencegahan wabah Covid-19 atau virus corona sudah ditetapkan sejak 20 Maret 2020 hingga 90 hari ke depan.

 

Hal ini juga mengingat pemerintah pusat telah melakukan penambahan terhadap status KLB atau darurat bencana wanah Covid-19 di Indonesia hingga 91 hari.

 

"Kita memang sudah sejak 20 Maret 2020 menetapkan KLB hingga kurang lebih tiga bulan ke depan atau 90 hari. Adapun penambahan oleh pusat terkait status KLB kita ikuti saja apa yang telah ditetapkan," kata Plt Sekprov Kaltim HM Sa'bani di Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (26/3/2020).

 

Menurut Sa'bani, apakah dari 90 hari itu akan ada penambahan. Maka, kita akan ikuti keputusan pemerintah pusat. Artinya, Pemprov Kaltim taat terhadap apa yang ditetapkan pusat.

 

Sa'bani berharap kejadian atau musibah tersebut tidak membuat masyarakat resah. Tetapi, memotivasi masyarakat agar semakin dekat kepada Sang Pencipta dan keluarga di rumah.

 

"Melalui surat edaran Gubernur tentang pencegahan Covid-19 yang telah diterbitkan. Kami minta masyarakat tetap tenang, jangan panik dan selalu mengikuti apa yang telah diinstruksikan pemerintah. Misal selalu menjaga kesehatan masing-masing. Laksanakan prilaku hidup bersih dan sehat. Mencuci tangan sampai bersih menggunakan sabun," jelasnya.

 

Karena itu, semua harus waspada dan  tidak perlu berlebihan. Sa'bani mengajak seluruh rakyat Kaltim bersama-sama berdoa agar wabah ini cepat berakhir. (jay/her/yans/humasprovkaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation