JAKARTA - Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor menyapa dan bersilaturrahim bersama pengusaha penyedia Bahan Bakar Minyak (BBM) dan wajib pungut Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di Kaltim.
Silaturahim dalam rangka ramah tamah yang digelar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim, di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta, Senin (29/4/2019) malam.
Dalam kesempatan ini, Gubernur Isran meyakinkan pengusaha penyedia BBM maupun wajib pungut PBBKB akan tekadnya berjuang agar pemerintah pusat membatalkan pembatasan produksi sumber daya alam (SDA) di Kaltim, khususnya batu bara, minyak dan gas bumi (migas).
"Sesuai arahan dan pernyataan Presiden Joko Widodo baru-baru ini. Tak adanya pembatasan produksi SDA di Kaltim. Terkhusus batu bara melalui Izin Usaha Pertambangan (IUP). Saya akan terus berjuang untuk mempertahankan hak kita agar tak adanya pembatasan," kata Isran Noor.
Mewujudkan itu, Selasa (30/4/2019) ini Gubernur Isran berjanji akan menyampaikan harapan rakyat tersebut kepada Menteri ESDM Ignasius Jonan agar pembatasan itu tidak dilakukan. Seperti yang telah disampaikan kepada Presiden Jokowi belum lama ini. Karena itu, Isran sangat berharap kegiatan perekonomian terus menggeliat. Tak terkecuali melalui pengembangan perusahaan batu bara.
"Apalagi perusahaan komoditi ini sangat besar menggunakan BBM. Sehingga peran penyedia BBM juga mendukung pertumbuhan ekonomi. Jika pembatasan diberlakukan. Tentu mempengaruhi sektor lain," jelasnya.
Pembatasan ini awalnya bersumber dari Surat Dirjen Minerba Kementerian ESDM untuk membatasi produksi batu bara Kaltim.
Diketahui pembatasan produksi batu bara pada 2019 maksimal 32 juta metrik ton oleh Kementerian ESDM. Hal ini dikarenakan ijin usaha pertambangan (IUP) tak mampu memenuhi 25 persen kuota Domestic Market Obligation (DMO) yang ditetapkan pusat.
"Ini akan mengancam pertumbuhan ekonomi Kaltim. Karena itu, saya minta pertimbangan presiden dan Menteri Jonan agar tidak membatasi produksi batu bara jenis IUP. Kalau dibatasi ini menjadi malapetaka," jelasnya.
Isran menilai pembatasan ini sangat mempengaruhi pendapatan asli daerah (PAD) Kaltim. Dampaknya tentu ke APBD. Karena, sebagian royalti Kaltim dari produksi batu bara.
Selanjutnya, Isran berharap agar penyedia BBM maupun wajib pungut PBBKB di Kaltim transparan dalam bekerja dan selalu melayani rakyat Kaltim. Khususnya terhadap pemerintah daerah.
Hadir mendampingi Gubernur Isran Noor, Plt Sekprov Kaltim Dr Hj Meiliana dan Kepala Bapenda Kaltim Hj Ismiati serta Direktur Pendapatan Daerah Kemendagri Hendriwan. (jay/her/yans/humasprovkaltim)
26 Maret 2019 Jam 21:18:50
Kegiatan Silaturahmi
05 Juni 2019 Jam 17:32:47
Kegiatan Silaturahmi
12 Desember 2019 Jam 16:24:06
Kegiatan Silaturahmi
22 November 2018 Jam 19:22:04
Kegiatan Silaturahmi
08 November 2019 Jam 23:48:57
Kegiatan Silaturahmi
13 Januari 2020 Jam 09:18:59
Kegiatan Silaturahmi
05 Desember 2023 Jam 21:22:29
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
05 Desember 2023 Jam 21:20:06
Gubernur Kaltim
05 Desember 2023 Jam 19:09:09
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
05 Desember 2023 Jam 15:17:05
Gubernur Kaltim
04 Desember 2023 Jam 22:15:27
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
26 September 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
09 Mei 2014 Jam 00:00:00
Pendidikan
29 Juni 2013 Jam 00:00:00
Perhubungan
16 September 2014 Jam 00:00:00
Pendidikan
22 Januari 2018 Jam 20:49:05
Kesehatan