Kalimantan Timur
Tagih Janji Presiden Jokowi, Gubernur Setuju Tak Ada Pembatasan Produksi SDA

Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor (jaya/humasprovkaltim

JAKARTA - Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor menyapa dan bersilaturrahim bersama pengusaha penyedia Bahan Bakar Minyak (BBM) dan wajib pungut Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di Kaltim.

Silaturahim dalam rangka ramah tamah yang digelar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim, di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta, Senin (29/4/2019) malam.

Dalam kesempatan ini, Gubernur Isran meyakinkan pengusaha penyedia BBM maupun wajib pungut PBBKB akan tekadnya berjuang agar pemerintah pusat membatalkan pembatasan produksi sumber daya alam (SDA) di Kaltim, khususnya batu bara, minyak dan gas bumi (migas).

"Sesuai arahan dan pernyataan Presiden Joko Widodo baru-baru ini. Tak adanya pembatasan produksi SDA di Kaltim. Terkhusus batu bara melalui Izin Usaha Pertambangan (IUP). Saya akan terus berjuang untuk mempertahankan hak kita agar tak adanya pembatasan," kata Isran Noor.

Mewujudkan itu, Selasa (30/4/2019) ini Gubernur Isran berjanji akan menyampaikan harapan rakyat tersebut kepada Menteri ESDM Ignasius Jonan agar pembatasan itu tidak dilakukan. Seperti yang telah disampaikan kepada Presiden Jokowi belum lama ini. Karena itu, Isran sangat berharap kegiatan perekonomian terus menggeliat. Tak terkecuali melalui pengembangan perusahaan batu bara.

"Apalagi perusahaan komoditi ini sangat besar menggunakan BBM. Sehingga peran penyedia BBM juga mendukung pertumbuhan ekonomi. Jika pembatasan diberlakukan. Tentu mempengaruhi sektor lain," jelasnya.

Pembatasan ini awalnya bersumber dari Surat Dirjen Minerba Kementerian ESDM untuk membatasi produksi batu bara Kaltim.

Diketahui pembatasan produksi batu bara pada 2019 maksimal 32 juta metrik ton oleh Kementerian ESDM. Hal ini dikarenakan ijin usaha pertambangan (IUP) tak mampu memenuhi 25 persen kuota Domestic Market Obligation (DMO) yang ditetapkan pusat.

"Ini akan mengancam pertumbuhan ekonomi Kaltim. Karena itu, saya minta pertimbangan presiden dan Menteri Jonan agar tidak membatasi produksi batu bara jenis IUP. Kalau dibatasi ini menjadi malapetaka," jelasnya.

Isran menilai pembatasan ini sangat mempengaruhi pendapatan asli daerah (PAD) Kaltim. Dampaknya tentu ke APBD. Karena, sebagian royalti Kaltim dari produksi batu bara.

Selanjutnya, Isran berharap agar penyedia BBM maupun wajib pungut PBBKB di Kaltim transparan dalam bekerja dan selalu melayani rakyat Kaltim. Khususnya terhadap pemerintah daerah.

Hadir mendampingi Gubernur Isran Noor, Plt Sekprov Kaltim Dr Hj Meiliana dan Kepala Bapenda Kaltim Hj Ismiati serta Direktur Pendapatan Daerah Kemendagri Hendriwan. (jay/her/yans/humasprovkaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation