/// Petugas menebang tanaman sawit palsu.(dok humasprov kaltim)
SAMARINDA - Sepanjang tahun 2015 telah ditemukan enam kasus peredaran benih dan bibit kelapa sawit palsu di Kaltim.
“Tahun 2015 telah ditemukan enam kasus benih palsu, khususnya kelapa sawit,” kata Kepala Dinas Perkebunan Kaltim Hj Etnawati didampingi Kepala UPTD Pengawasan Benih Perkebunan Irsal Syamsa.
Dari enam kasus itu ditemukan barang bukti terdiri 40.000 kecambah sawit serta sekitar dan 24.000 bibit kelapa sawit palsu karena tidak dilengkapi sertifikasi sumber benih.
Kasus itu terungkap berkat kerja petugas Pengawas Benih Tanaman Perkebunan (BPTP) di UPTD PBP yang intensif melakukan upaya antisipasi terhadap peredaran benih palsu di Kaltim.
Menurut dia, maraknya peredaran benih sawit palsu akibat semakin banyaknya permintaan benih sawit bahkan cenderung meningkat. Namun ketersediaan benih unggul dan bersertifikat masih terbatas. Selain itu, peredaran di kalangan petani diprediksi cukup banyak terjadi sebab masyarakat mengalami kesulitan membedakan bibit asli dan palsu.
“Bibit palsu ini baru akan diketahui setelah mencapai usia tanam empat atau lima tahun. Sawit asli berbuah, sedangkan sawit palsu tidak. Tentunya ini sangat merugikan. Lama merawat namun tidak menghasilkan," jelasnya.
Dia mengimbau agar petani pekebun sawit lebih selektif dalam membeli benih atau bibit sawit. Selain itu, tidak terpengaruh penawaran benih harga murah.
Apalagi benih atau bibit tanpa disertai surat sertifikasi sebagai jaminan benih berasal dari penangkaran benih unggul yang telah ditunjuk Kementerian Pertanian.
Ada baiknya pekebun menggunakan benih bersertifikat yang berasal dari sumber benih legal (penangkar benih) yang memiliki kerjasama waralaba dengan sumber benih yang sah.
“Untuk itu, dapat dikonsultasikan kepada petugas di UPTD Pengawasan Benih Perkebunan Disbun Kaltim,” harapnya.
Dia menambahkan guna memberikan efek jera kepada para pengedar benih sawit palsu tanpa sertifikasi dikenakan sanksi sesuai dengan Undang–Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman.
Disebutkan bagi pihak yang mengedarkan benih bina yang tidak sesuai dengan label dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 250 juta. (yans/sul/hmsprov)
12 Agustus 2019 Jam 23:27:04
Perkebunan
29 Februari 2020 Jam 07:27:16
Perkebunan
30 Agustus 2021 Jam 21:46:58
Perkebunan
04 Maret 2013 Jam 00:00:00
Perkebunan
29 April 2013 Jam 00:00:00
Perkebunan
01 Juli 2013 Jam 00:00:00
Perkebunan
11 Desember 2023 Jam 00:04:16
Gubernur Kaltim
10 Desember 2023 Jam 00:01:40
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
08 Desember 2023 Jam 18:56:58
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 18:03:53
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 14:07:24
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
15 April 2013 Jam 00:00:00
Kewirausahaan
21 November 2017 Jam 13:31:46
Pemerintahan
12 Juni 2014 Jam 00:00:00
Pembangunan
17 Mei 2013 Jam 00:00:00
Penanaman Modal
31 Januari 2020 Jam 08:40:34
Kegiatan Silaturahmi