SAMARINDA - Mulai tahun ini Indonesia, khususnya di Kaltim siap menerbitkan Kartu Identitas Anak (KIA). Hal ini mengacu pada Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tentang KIA. Tujuannya, untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik.
Di Kaltim penerbitan KIA akan dilakukan tahun ini di tiga kabupaten/kota, yakni Kota Balikpapan, Bontang dan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Diharapkan dengan KIA ini anak-anak di Kaltim sudah memiliki identitas resmi.
“Kartu ini diberikan untuk anak usia 0-17 tahun. Kartu tersebut adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang belum berusia 17 tahun yang diterbitkan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota,” kata Kepala Biro Pemerintahan Setprov Kaltim Ismiati di Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (24/3).
Menurut dia, kartu ini sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga Negara. Karena, anak usia kurang dari 17 tahun dan belum menikah, tidak memiliki identitas kependudukan yang berlaku secara nasional.
Karena itu, pemerintah berkewajiban memberikan identitas kependudukan Warga Negara Indonesia (WNI) yang berlaku secara nasional. Sebagai upaya perlindungan hak konstitusional warga Negara.
“Manfaat kartu ini untuk meningkatkan pendataan penduduk dan perlindungan serta hak untuk anak. Bahkan, kartu ini berlaku untuk menabung, karena tidak perlu lagi menggunakan kartu identitas orang tua atau Kartu Tanda Penduduk (KTP). Yang jelas kartu ini untuk kemudahan bagi anak,” jelasnya.
Dari 50 kabupaten/kota yang akan dilaunching tahun ini, Kaltim terpilih 3 kabupaten/kota. Kartu tersebut diterbitkan sesuai cakupan kepemilikan akta. Kartu tersebut berlaku untuk lima tahun. Bentuk kartu, 0-5 tahun tidak menggunakan foto dan 5-17 tahun kurang 1 hari menggunakan foto. (jay/sul/hmsprov)
10 Oktober 2014 Jam 00:00:00
Pendidikan
23 Juli 2019 Jam 09:39:40
Pendidikan
30 Desember 2019 Jam 12:24:26
Pendidikan
30 Desember 2013 Jam 00:00:00
Pendidikan
26 Oktober 2018 Jam 18:45:46
Pendidikan
08 April 2014 Jam 00:00:00
Pendidikan
02 Desember 2023 Jam 19:46:35
Gubernur Kaltim
01 Desember 2023 Jam 21:56:47
Gubernur Kaltim
01 Desember 2023 Jam 15:26:11
Gubernur Kaltim
01 Desember 2023 Jam 15:16:34
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
30 November 2023 Jam 22:23:49
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
01 November 2016 Jam 00:00:00
Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian
08 Maret 2018 Jam 19:58:17
Pemerintahan
05 September 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
20 April 2016 Jam 00:00:00
Pemerintahan
23 Mei 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan