Kalimantan Timur
Tahun Ini Kaltim Keluarkan Kartu Identitas Anak

SAMARINDA - Mulai tahun ini Indonesia, khususnya di Kaltim siap menerbitkan Kartu Identitas Anak (KIA). Hal ini mengacu pada Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tentang KIA. Tujuannya, untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik.

Di Kaltim penerbitan KIA akan dilakukan tahun ini di tiga kabupaten/kota, yakni Kota Balikpapan, Bontang dan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Diharapkan dengan KIA ini anak-anak di Kaltim sudah memiliki identitas resmi.

“Kartu ini diberikan untuk anak usia 0-17 tahun. Kartu tersebut adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang belum berusia 17 tahun yang diterbitkan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota,” kata Kepala Biro Pemerintahan Setprov Kaltim Ismiati di Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (24/3).

Menurut dia, kartu ini sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga Negara. Karena, anak usia kurang dari 17 tahun dan belum menikah, tidak memiliki identitas kependudukan yang berlaku secara nasional.

Karena itu, pemerintah berkewajiban memberikan identitas kependudukan Warga Negara Indonesia (WNI) yang berlaku secara nasional. Sebagai upaya perlindungan hak konstitusional warga Negara.

“Manfaat kartu ini untuk meningkatkan pendataan penduduk dan perlindungan serta hak untuk anak. Bahkan, kartu ini berlaku untuk menabung, karena tidak perlu lagi menggunakan kartu identitas orang tua atau Kartu Tanda Penduduk (KTP). Yang jelas kartu ini untuk kemudahan bagi anak,” jelasnya.

Dari 50 kabupaten/kota yang akan dilaunching tahun ini, Kaltim terpilih 3 kabupaten/kota. Kartu tersebut diterbitkan sesuai cakupan kepemilikan akta. Kartu tersebut berlaku untuk lima tahun. Bentuk kartu, 0-5 tahun tidak menggunakan foto dan 5-17 tahun kurang 1 hari menggunakan foto. (jay/sul/hmsprov)

Berita Terkait
Government Public Relation