Kalimantan Timur
Tahun ini PKP2B dan IUP Wajib Mengikuti Proper di Kaltim

SAMARINDA - Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kaltim H Riza Indra Riadi mengatakan, sesuai instruksi Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak, tahun ini perusahaan batu bara yang beroperasi atas dasar perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) dan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) wajib mengikuti Program Peringkat Kinerja Perusahaan (Proper) bidang lingkungan hidup.   
Bagi perusahaan batu bara yang tidak  ikut Proper, maka secara otomatis akan diberikan peringkat hitam. Hal ini dilakukan, karena perusahaan tersebut dinilai tidak memiliki niat untuk memperbaiki lingkungan di sekitar lokasi tambang.  
“Perbaikan lingkungan bisa saja dilakukan dengan mereklamasi maupun merevegetasi bekas tambang.  Sehingga lingkungan di area tambang tidak terganggu. Yang jelas, Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak telah menegaskan perusahaan batu bara wajib mengikuti Proper lingkungan hidup ini," tegas Riza.
Melalui penilaian tersebut, pemerintah akan melihat kinerja pengelolaan lingkungan yang dilakukan perusahaan.  Jika ada perusahaan batu bara yang tidak mau mengikuti Proper, maka perusahaan tersebut sudah jelas tidak menunjukkan kerjasama dan keinginan yang baik untuk penanganan program lingkungan mereka.  Meski begitu, BLH akan tetap melakukan sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan agar ke depan, semua perusahaan dapat berpartisipasi dalam Proper lingkungan hidup ini.  
Ditambahkan Riza, pelaksanaan Proper tersebut  sekaligus menjadi bagian dari  tindaklanjut moratorium ijin tambang batu bara yang diterbitkan gubernur awal tahun ini. Dia pun menegaskan, penilaian Proper ini tidak akan bertentangan dengan pemerintah kabupaten dan kota  karena dalam melakukan penilaian, BLH kabupaten dan kota  selalu dilibatkan.   
Penilaian dan pemberian peringkat  tahun ini  dilakukan untuk 140 perusahaan. Dengan rincian, proper batu bara 70 perusahaan, industri kelapa sawit dan HPH/HPHTI 35 perusahaan dan perusahaan industri dan jasa sebanyak 35 perusahaan.   
Tahun lalu, dari 70 proper batu bara itu terdapat empat perusahaan dengan  peringkat emas, peringkat hijau 31 perusahaan, peringkat biru 26 perusahaan dan peringkat merah 9 perusahaan. Perusahaan industri/jasa terdapat 6 berperingkat emas, 6 perusahaan berperingkat hijau, 21 perusahaan peringkat biru dan 2 perusahaan dengan peringkat merah. Sedangkan perusahaan HPH/HP-HTI dan kelapa sawit terdiri dari 2 perusahaan dengan peringkat emas, 13 perusahaan peringkat hijau, 19 perusahaan peringkat biru dan satu perusahaan peringkat merah. (jay/hmsprov)

///FOTO : Kegiatan transportasi batu bara melalui jalur Sungai Mahakam.(dok/humasprov kaltim)


 

Berita Terkait
Government Public Relation