SAMARINDA - Pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi berencana menaikkan gaji Pendamping Lokal Desa (PLD) se Indonesia, tak terkeculia di Bumi Etam Kalimantan Timur.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim HM Jauhar Efendi didampingi Sekretaris DPMPD Kaltim Surono mengatakan, rencana tersebut sesuai dengan keinginan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar honor atau gaji PLD ditingkatkan mulai tahun ini.
"Para PLD adalah ujung tombak pembangunan desa. Kebijakan ini dibuat, karena gaji PLD berada dibawah honor pendamping desa lain atau Tenaga Pendamping Profesional (TPP) lainnya baik Tenaga Ahli, Pendamping Desa Infrastruktur dan Pendamping Desa Masyarakat," katanya di Kantor DPMPD Kaltim, Rabu (20/3/2019).
Jauhar mengatakan kebijakan dilakukan sebab gaji atau honor PLD tak seimbang dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan kepada mereka. Gaji atau honor PLD di Kaltim menurut Jauhar, rata-rata mencapai Rp2,026 juta perbulan ditambah dengan dana operasional Rp507 ribu dan asuransi Rp76 ribu perbulan. Jika ditotalkan tentu tidak cukup untuk membiayai kehidupan dari PLD.
"Jujur, kalau di Kaltim. Honor atau gaji PLD kita di bawah UMP. Tentu, ini sangat memprihatinkan. Apalagi, masing-masing PLD memiliki beban tugas menangani tiga hingga empat desa," jelasnya.
Contoh di Mahakam Ulu. Jika dengan alokasi gaji atau honor itu dengan jarak tempuh sangat jauh dengan beban kerja tinggi. Tentu, ini akan menjadi beban yang sangat besar bagi PLD.
Jauhar mengungkapkan dasar rencana kenaikan honor itu adalah surat edaran Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi ke provinsi se Indonesia untuk menunda rekrutmen pendamping dan Rakor Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) tertanggal 27 Februari 2019.
"Melalui dasar tersebut. Maka gaji diterapkan berlaku 12 bulan pada tahun anggaran 2019. Tujuannya agar PLD bisa bekerja lebih fokus dan biaya hidup mencukupi. Fokus bekerja sesuai amanah yang dibebankan. Semoga bulan depan bisa terealisasikan," ungkapnya.(jay/her/yans/fat/humasprovkaltim)
21 Juli 2020 Jam 11:30:31
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
15 Januari 2022 Jam 15:53:15
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
21 Maret 2019 Jam 10:54:25
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
07 Juli 2020 Jam 22:09:53
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
18 April 2013 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
28 April 2014 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
22 September 2023 Jam 17:03:23
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 17:01:11
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:56:55
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:53:17
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:49:24
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
30 Mei 2014 Jam 00:00:00
Hukum dan HAM
03 Juni 2016 Jam 00:00:00
Pemerintahan
08 September 2021 Jam 22:30:48
Kesehatan
19 Juli 2017 Jam 08:11:34
Agama
05 Mei 2018 Jam 12:19:51
Kolom Minggu