Kalimantan Timur
Tahun Ini Pusat Tak Berikan Santunan untuk Korban Meninggal Dunia Akibat Covid-19

Dok.humaskaltim

SAMARINDA -  Tahun 2021 pemerintah tidak lagi menyediakan santunan  sebesar Rp15 juta kepada ahli waris korban meninggal dunia akibat Covid-19.

 

Surat Edaran Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial, tanggal 18 Juni 2020 tentang Penanganan Perlindungan Sosial Bagi Korban Meninggal Dunia Akibat Virus Corona (Covid-19) adalah benar, bukan hoaks.

 

"Tahun ini pusat tidak bisa berikan santunan tersebut," kata Asisten Pemerintahan dan Kesra Setprov Kaltim Dr HM Jauhar Efendi, Jumat (5/3/2021).

 

Jauhar menyebutkan, Kementerian Sosial, melalui Direktur Perlindungan Sosial Bencana Sosial, telah bersurat kepada seluruh Kepala Dinas Sosial Provinsi, bahwa pada Tahun 2021 tidak tersedia anggaran untuk memberikan santunan kepada korban meninggal akibat pandemi Covid-19. 

 

Adapun usulan yang sudah diajukan oleh ahli waris dan telah direkomendasikan oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota dan telah masuk ke Dinas Sosial Provinsi serta telah diteruskan dan diterima oleh Kementerian Sosial tidak akan dipenuhi.

 

"Karena itu, kami Pemprov Kaltim melalui Kepala Dinas Sosial Provinsi diminta untuk segera menyampaikan kebijakan tersebut kepada Pemerintah Kabupatan/Kota melalui Dinas Sosial masing-masing," jelasnya.

 

Menurut Jauhar, pesan Kementerian Sosial tersebut tentu menjadi kabar yang tidak mengenakkan, tetapi harus segera disampaikan, agar masyarakat tidak berharap lagi.(jay/sul/humasprov kaltim)

Berita Terkait
BERITA FOTO:
BERITA FOTO:

27 Oktober 2014 Jam 00:00:00
Sosial

Korem Siapkan Media Center
Korem Siapkan Media Center

07 April 2015 Jam 00:00:00
Sosial

Galakkan Kasih Sayang pada Orang Tua
Galakkan Kasih Sayang pada Orang Tua

10 Juni 2013 Jam 00:00:00
Sosial

Government Public Relation