Kalimantan Timur
Tahun Ini SKPD Wajib Terapkan SPM-PP dan PA

Tahun Ini SKPD Wajib Terapkan SPM-PP dan PA 

SAMARINDA - Tahun ini Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov Kaltim maupun kabupaten/kota di Kaltim wajib membuat pencatatan dan pelaporan pembiayaan E-Costing penerapan sistem prosedur yang diatur dalam Sistem Pelayanan Minimal Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak (SPM-PP dan PA).

Dengan penerapan sistem ini, diharapkan masing-masing SKPD dapat mengalokasikan anggaran untuk penerapan SPM. Sehingga ke depan SKPD bisa melakukan koordinasi setiap saat untuk penerapan sistem tersebut.

“Kami berharap setiap SKPD dapat mengalokasikan anggaran untuk penerapan sistem ini. Diharapkan, Bappeda Kaltim dan Biro Keuangan Setprov Kaltim  dapat mengawal penerapan sistem ini di setiap SKPD. Sistem tersebut baru tahun ini dilaksanakan di Kaltim,” kata Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Hj Ardiningsih usai membuka pelatihan pembuatan pencatatan dan pelaporan pembiayaan e-costing penerapan sistem prosedur PP dan PA di Samarinda, Senin (19/5).

Mendukung pelaksanaan sistem tersebut, perlu adanya koordinasi dan kerjasama dengan seluruh pihak, antara lain kepolisian, kejaksaan, kementerian agama dan masyarakat.  Karena itu, apabila SKPD telah mengalokasikan anggaran untuk rencana penerapan sistem tersebut, maka tidak ada alasan untuk tidak melaksanakan sistem tersebut.

“Diharapkan 2015 masing-masing SKPD sudah bisa menerapkan sistem tersebut,” jelasnya.

Pelatihan ini bertujuan untuk mewujudkan sinergi dalam penyusunan, perencanaan kegiatan dan penganggaran terkait pembuatan, pencatatan dan pelaporan pembiayaan e-costing dan penerapan sistem prosedur PP/PA.

Dengan pelatihan tersebut diharapkan aparatur SKPD dapat melakukan perhitungan biaya yang diperlukan dalam pencapaian layanan yang telah diatur dalam Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Layanan Terpadu Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.

“SPM bidang layanan terpadu bagi perempuan dan anak korban kekerasan, pada hakikatnya merupakan jenis-jenis dan bentuk-bentuk pelayanan yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah dengan standar kinerja yang telah ditetapkan termasuk didalamnya mengenai pedoman standar pembiayaan,” jelasnya.

Standar pembiayaan untuk pelaksanaan SPM merupakan salah satu instrumen untuk memudahkan pelayanan SPM, yakni SKPD terkait dalam melaksanakan lima jenis pelayanan sesuai dengan sistematika SPM meliputi pembiayan penanganan pengaduan, pembiayan pelayanan kesehatan, pembiayaan rehabilitasi sosial, pembiayaan penagihan dan bantuan hukum serta pembiayaan pemulangan dan integrasi sosial.

Pemprov Kaltim berharap melalui sistem tersebut upaya perlindungan terhadap perempuan dan perlindungan anak dapat dilaksanakan dengan baik. (jay/sul/es/hmsprov).

Berita Terkait
Government Public Relation