Tahun Ini SKPD Wajib Terapkan SPM-PP dan PA
SAMARINDA - Tahun ini Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov Kaltim maupun kabupaten/kota di Kaltim wajib membuat pencatatan dan pelaporan pembiayaan E-Costing penerapan sistem prosedur yang diatur dalam Sistem Pelayanan Minimal Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak (SPM-PP dan PA).
Dengan penerapan sistem ini, diharapkan masing-masing SKPD dapat mengalokasikan anggaran untuk penerapan SPM. Sehingga ke depan SKPD bisa melakukan koordinasi setiap saat untuk penerapan sistem tersebut.
“Kami berharap setiap SKPD dapat mengalokasikan anggaran untuk penerapan sistem ini. Diharapkan, Bappeda Kaltim dan Biro Keuangan Setprov Kaltim dapat mengawal penerapan sistem ini di setiap SKPD. Sistem tersebut baru tahun ini dilaksanakan di Kaltim,” kata Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Hj Ardiningsih usai membuka pelatihan pembuatan pencatatan dan pelaporan pembiayaan e-costing penerapan sistem prosedur PP dan PA di Samarinda, Senin (19/5).
Mendukung pelaksanaan sistem tersebut, perlu adanya koordinasi dan kerjasama dengan seluruh pihak, antara lain kepolisian, kejaksaan, kementerian agama dan masyarakat. Karena itu, apabila SKPD telah mengalokasikan anggaran untuk rencana penerapan sistem tersebut, maka tidak ada alasan untuk tidak melaksanakan sistem tersebut.
“Diharapkan 2015 masing-masing SKPD sudah bisa menerapkan sistem tersebut,” jelasnya.
Pelatihan ini bertujuan untuk mewujudkan sinergi dalam penyusunan, perencanaan kegiatan dan penganggaran terkait pembuatan, pencatatan dan pelaporan pembiayaan e-costing dan penerapan sistem prosedur PP/PA.
Dengan pelatihan tersebut diharapkan aparatur SKPD dapat melakukan perhitungan biaya yang diperlukan dalam pencapaian layanan yang telah diatur dalam Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Layanan Terpadu Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.
“SPM bidang layanan terpadu bagi perempuan dan anak korban kekerasan, pada hakikatnya merupakan jenis-jenis dan bentuk-bentuk pelayanan yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah dengan standar kinerja yang telah ditetapkan termasuk didalamnya mengenai pedoman standar pembiayaan,” jelasnya.
Standar pembiayaan untuk pelaksanaan SPM merupakan salah satu instrumen untuk memudahkan pelayanan SPM, yakni SKPD terkait dalam melaksanakan lima jenis pelayanan sesuai dengan sistematika SPM meliputi pembiayan penanganan pengaduan, pembiayan pelayanan kesehatan, pembiayaan rehabilitasi sosial, pembiayaan penagihan dan bantuan hukum serta pembiayaan pemulangan dan integrasi sosial.
Pemprov Kaltim berharap melalui sistem tersebut upaya perlindungan terhadap perempuan dan perlindungan anak dapat dilaksanakan dengan baik. (jay/sul/es/hmsprov).
07 September 2019 Jam 20:38:27
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
05 Maret 2015 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
14 September 2018 Jam 18:32:13
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
10 November 2015 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
11 Februari 2020 Jam 20:05:02
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
05 Oktober 2017 Jam 08:29:50
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
02 Desember 2023 Jam 19:46:35
Gubernur Kaltim
01 Desember 2023 Jam 21:56:47
Gubernur Kaltim
01 Desember 2023 Jam 15:26:11
Gubernur Kaltim
01 Desember 2023 Jam 15:16:34
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
30 November 2023 Jam 22:23:49
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
26 November 2013 Jam 00:00:00
Kesehatan
05 Agustus 2020 Jam 15:13:56
Kebudayaan dan Pariwisata
13 Juni 2020 Jam 06:34:17
Pertanian dan Ketahanan Pangan
21 November 2013 Jam 00:00:00
Kebudayaan dan Pariwisata
23 September 2013 Jam 00:00:00
Komunikasi dan Informatika