Tahun Ini SKPD Wajib Terapkan SPM-PP dan PA
SAMARINDA - Tahun ini Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov Kaltim maupun kabupaten/kota di Kaltim wajib membuat pencatatan dan pelaporan pembiayaan E-Costing penerapan sistem prosedur yang diatur dalam Sistem Pelayanan Minimal Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak (SPM-PP dan PA).
Dengan penerapan sistem ini, diharapkan masing-masing SKPD dapat mengalokasikan anggaran untuk penerapan SPM. Sehingga ke depan SKPD bisa melakukan koordinasi setiap saat untuk penerapan sistem tersebut.
“Kami berharap setiap SKPD dapat mengalokasikan anggaran untuk penerapan sistem ini. Diharapkan, Bappeda Kaltim dan Biro Keuangan Setprov Kaltim dapat mengawal penerapan sistem ini di setiap SKPD. Sistem tersebut baru tahun ini dilaksanakan di Kaltim,” kata Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Hj Ardiningsih usai membuka pelatihan pembuatan pencatatan dan pelaporan pembiayaan e-costing penerapan sistem prosedur PP dan PA di Samarinda, Senin (19/5).
Mendukung pelaksanaan sistem tersebut, perlu adanya koordinasi dan kerjasama dengan seluruh pihak, antara lain kepolisian, kejaksaan, kementerian agama dan masyarakat. Karena itu, apabila SKPD telah mengalokasikan anggaran untuk rencana penerapan sistem tersebut, maka tidak ada alasan untuk tidak melaksanakan sistem tersebut.
“Diharapkan 2015 masing-masing SKPD sudah bisa menerapkan sistem tersebut,” jelasnya.
Pelatihan ini bertujuan untuk mewujudkan sinergi dalam penyusunan, perencanaan kegiatan dan penganggaran terkait pembuatan, pencatatan dan pelaporan pembiayaan e-costing dan penerapan sistem prosedur PP/PA.
Dengan pelatihan tersebut diharapkan aparatur SKPD dapat melakukan perhitungan biaya yang diperlukan dalam pencapaian layanan yang telah diatur dalam Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Layanan Terpadu Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.
“SPM bidang layanan terpadu bagi perempuan dan anak korban kekerasan, pada hakikatnya merupakan jenis-jenis dan bentuk-bentuk pelayanan yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah dengan standar kinerja yang telah ditetapkan termasuk didalamnya mengenai pedoman standar pembiayaan,” jelasnya.
Standar pembiayaan untuk pelaksanaan SPM merupakan salah satu instrumen untuk memudahkan pelayanan SPM, yakni SKPD terkait dalam melaksanakan lima jenis pelayanan sesuai dengan sistematika SPM meliputi pembiayan penanganan pengaduan, pembiayan pelayanan kesehatan, pembiayaan rehabilitasi sosial, pembiayaan penagihan dan bantuan hukum serta pembiayaan pemulangan dan integrasi sosial.
Pemprov Kaltim berharap melalui sistem tersebut upaya perlindungan terhadap perempuan dan perlindungan anak dapat dilaksanakan dengan baik. (jay/sul/es/hmsprov).
26 April 2018 Jam 19:36:50
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
05 Desember 2019 Jam 08:13:38
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
02 Juli 2018 Jam 19:54:27
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
05 Maret 2015 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
19 Maret 2014 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
14 November 2019 Jam 22:41:48
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
31 Januari 2023 Jam 22:28:31
Sumber Daya Manusia
30 Januari 2023 Jam 22:26:01
Informasi dan Komunikasi
30 Januari 2023 Jam 22:23:44
Info Reformasi Birokrasi
30 Januari 2023 Jam 22:17:36
Wakil Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
24 September 2021 Jam 22:50:03
Event
03 Oktober 2014 Jam 00:00:00
Sosial
17 Februari 2022 Jam 08:33:25
Wakil Gubernur Kaltim
24 Desember 2020 Jam 22:01:29
Kesehatan
30 Agustus 2018 Jam 17:37:27
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa