SAMARINDA – Untuk sementara, kegiatan usaha yang berlokasi di kawasan perairan laut maupun pesisir yang bersifat menetap belum bisa dilaksanakan, alias ditunda.
Hal tersebut terkait pengelolaan ruang laut diperlukan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Laut (Perda RTRL) yang hingga saat ini belum diterbitkan.
“Perda itu nantinya disebut Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Kaltim,” kata Kepala Dinas Keluatan dan Perikanan (DKP) Kaltim Nursigit, Kamis (24/11).
Didampingi Kabid Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan Pengawasan Sumber Daya Ikan H Mukhransyah, dia menjelaskan perda itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Menurut dia, selama belum terbit perda itu maka kegiatan yang dilakukan investor atau pelaku usaha di kawasan perairan laut dan pesisir tidak diperbolehkan.
Misalnya kegiatan reklamasi dan penambangan pasir laut maupun pemasangan kabel dan pipa bawah laut serta pengelolaan pesisir pulau pulau kecil.
Namun demikian, Nursigit berharap dokumen final RZWP3K bisa selesai tahun 2017 yang diikuti pembahasan rancangan perda ini di DPRD Kaltim.
“Dengan terbitnya Perda RZWP3K maka investor reklamasi dan jasa kelautan lainnya bisa masuk dan mulai melakukan kegiatan,” ujarnya.
Dia mengakui sejauh ini sudah banyak investor yang telah mengajukan permohonan ijin pengelolaan ruang laut namun belum bisa diproses sebelum terbitnya Perda RZWP3K.
Nursigit mengemukakan proses penyusunan dokumen RZWP3K tidak terlalu berbeda dengan penyusunan dokumen RTRW.
“Yang berbeda adalah RTRW diatur UU 26/2007 untuk wilayah daratan sedang RTRL atau RZWP3K diatur UU 27/2007 untuk wilayah perairan laut,” ungkapnya.
Selain itu, terbitnya UU 23/2014 maka RZWP3K Kaltim mencakup perairan laut dari nol hingga 12 mil dari pantai.
Terpenting lagi ujarnya, terbitnya Perda RZWP3K maka diharapkan bisa menghindari atau mengurangi konflik kepentingan yang bersifat horizontal maupun vertikal dalam pemanfaatan ruang laut.
“Sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan jasa kelautan serta mencegah kerusakan ekosistem perairan laut, pesisir dan pulau-pulau kecil,” tegasnya.
Dia menambahkan beberapa sektor dan jenis usaha yang memanfaatkan ruang laut yaitu perhubungan laut, perikanan, pertambangan, pariwisata, pertahanan, lingkungan hidup, penelitian, biofarma, pemipaan dan kabel bawah laut. (yans/sul/humasprov)
24 Januari 2019 Jam 18:02:33
Kelautan dan Perikanan
10 November 2015 Jam 00:00:00
Kelautan dan Perikanan
20 Desember 2019 Jam 21:33:28
Kelautan dan Perikanan
06 Juli 2021 Jam 21:42:02
Kelautan dan Perikanan
03 Januari 2017 Jam 00:00:00
Kelautan dan Perikanan
12 September 2018 Jam 18:40:14
Kelautan dan Perikanan
21 Juni 2022 Jam 22:03:32
Informasi dan Komunikasi
21 Juni 2022 Jam 21:59:00
Gubernur Kaltim
21 Juni 2022 Jam 21:55:43
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
21 Juni 2022 Jam 21:52:04
Informasi dan Komunikasi
21 Juni 2022 Jam 21:36:40
Gubernur Kaltim
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
30 Juli 2021 Jam 22:44:50
Sosialisasi Masyarakat
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
01 November 2016 Jam 00:00:00
Kegiatan Silaturahmi
25 Juni 2020 Jam 21:02:55
Perencanaan Pembangunan
17 April 2019 Jam 21:12:54
Keamanan Kaltim
24 Juni 2016 Jam 00:00:00
Sosial
05 Mei 2020 Jam 16:24:48
Sosialisasi Masyarakat
06 Mei 2013 Jam 00:00:00
Pemerintahan