BALIKPAPAN - Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak menegaskan semua pengusaha di berbagai bidang yang berusaha di wilayah Kaltim baik pengusaha besar maupun kecil, wajib memiliki NPWP Kaltim. Bagi pengusaha yang tidak memiliki NPWP pada Kanwil DJP Kaltim, pemprov tidak akan melayani. "Ini sebagai bukti komitmen kita dalam upaya peningkatan pajak di Kaltim. Oleh karena itu apabila ada pengusaha yang ingin berurusan dalam berbagai hal tanpa melampirkan fotocopy NPWP Kaltim tidak akan dilayani," tegas Awang Faroek Ishak pada acara penyerahan laporan SPT Tahunan secara online (e-Filling) yang berlangsung di Hotel Grand Senyiur Balikpapan, Jumat (23/3).
Ke depan, lanjut Awang Faroek akan dilakukan klarifikasi bagi pengusaha yang melakukan usaha di Kaltim. Mereka harus membayar pajak pada Kanwil DJP Kaltim, bukan membayar pajak di Jakarta. Bagi perusahaan dan para pengusaha yang belum membayar pajak, Awang Faroek mengharapkan, untuk bisa menunaikan kewajibannya membayar pajak dengan sistem e-Filing yang lebih mudah dan praktis. "Karena keuntungan lapor SPT dengan e-Filing tersebut diantaranya cepat, aman dan bisa dilakukan kapan saja, murah, tidak dikenakan biaya pada saat pelaporan SPT," ujarnya.
Dikatakan, masyarakat harus sadar bahwa daerah maupun negara yang dibangun ini berasal dari pajak yang dibayarkan, dan hasil pembangunan yang dirasakan sekarang itu berasal dari pajak yang dibayarkan. Oleh negara itu dikembalikan lagi ke rakyat dalam bentuk berbagai program termasuk pembangunan infrastruktur jalan jembatan, pendidikan, kesehatan dan program lain yang pro rakyat. "Membayar pajak itu artinya untuk kepentingan rakyat sendiri, bukan untuk orang lain, itulah prinsip NKRI," jelas Awang.
Gubernur juga mengharapkan agar Kanwil DJP Kaltimtara bisa bekerjasama dan bersinergi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim diantaranya melalui "Struk Vaganza" yang nantinya bisa memacu peningkatan penerimaan pajak. (mar/sul/humasprov)
07 Februari 2021 Jam 13:16:53
Sosialisasi Masyarakat
22 Juni 2020 Jam 21:41:07
Sosialisasi Masyarakat
27 Desember 2021 Jam 08:29:28
Sosialisasi Masyarakat
19 Februari 2021 Jam 09:50:58
Sosialisasi Masyarakat
21 November 2017 Jam 09:33:10
Sosialisasi Masyarakat
15 Mei 2018 Jam 20:21:50
Sosialisasi Masyarakat
02 Oktober 2023 Jam 22:37:43
Gubernur Kaltim
02 Oktober 2023 Jam 22:33:50
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
02 Oktober 2023 Jam 22:31:41
Gubernur Kaltim
02 Oktober 2023 Jam 22:23:12
Gubernur Kaltim
02 Oktober 2023 Jam 22:19:56
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
01 Maret 2022 Jam 18:21:48
Informasi dan Komunikasi
15 November 2018 Jam 18:40:48
Kegiatan Silaturahmi
01 November 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
08 November 2016 Jam 00:00:00
Gubernur Kaltim
23 Maret 2016 Jam 00:00:00
Sumber Daya Manusia