Penyebaran Covid-19 masih sulit dihentikan. Hari Minggu kemarin, kasus positif Covid-19 kembali bertambah hampir 200 kasus. Persisnya bertambah 197 kasus, sementara pasien sembuh hanya 18 orang.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kaltim H Isran Noor mengatakan bila penerapan sanksi Rp100 ribu atau hukuman kerja bakti kurang efektif, maka dirinya akan mempertimbangkan kemungkinan hukuman kurungan selama lima hari kepada para pelanggar protokol kesehatan.
"Sebenarnya yang bagus itu kerja bakti, atau tambah satu lagi, namanya pemeriksaan," kata Isran, yang Gubernur Kaltim itu, Senin (31/8/2020).
Dia lalu memberi contoh. Misal seseorang tidak menggunakan masker di area publik, petugas akan menahan dengan alasan pemeriksaan di satu ruangan tertentu.
"Kira-kira kalau sampai lima hari di ruangan tidak diapa-apai, orang akan mikir harus pakai masker. Kalau Rp100 ribu mungkin banyak aja yang siap," ucap Isran.
Namun ditegaskan Isran, pemikirannya itu baru sebatas wacana. Sebab yang terpenting menurutnya, bukan soal denda Rp100 ribu, sanksi sosial kerja bakti atau kurungan lima hari, tapi bagaimana masyarakat sadar untuk melindungi diri sendiri dan orang lain dengan melaksanakan protokol kesehatan.
Yakni menggunakan masker, menjaga jarak aman (physical distancing), menghindari kerumunan, dan rajin mencuci tangan dengan sabun menggunakan air mengalir.
Gubernur kembali mengingatkan betapa ofensif virus corona menyerang meski bertubuh sangat mungil bahkan tak terlihat secara kasat mata.
"Karena itu mari gunakan vaksin yang sudah kita punya. Apa itu? Jaga jarak, jaga kebersihan, pakai masker, itu semua vaksin yang ampuh. Cuma kita tidak mau gunakan," pesan Isran. (sul/humasprov kaltim)
12 Mei 2015 Jam 00:00:00
Penanggulangan Bencana
13 Mei 2020 Jam 20:46:13
Penanggulangan Bencana
29 April 2013 Jam 00:00:00
Penanggulangan Bencana
27 Mei 2013 Jam 00:00:00
Penanggulangan Bencana
27 Agustus 2016 Jam 00:00:00
Penanggulangan Bencana
23 Januari 2020 Jam 08:37:49
Penanggulangan Bencana
27 September 2023 Jam 16:41:53
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:38:35
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
27 September 2023 Jam 16:34:52
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:29:55
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:26:49
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
08 Agustus 2022 Jam 21:47:44
Perencanaan Kegiatan
19 September 2014 Jam 00:00:00
Pendidikan
29 Juli 2020 Jam 12:18:16
Penanggulangan Bencana
10 Januari 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
06 Juli 2013 Jam 00:00:00
Kepemudaan dan Olahraga